Bro justru informasi anda ini yang bisa dikatain hoax, itu memenag peraturan resmi Menteri Perdagangan. Kenapa link downloadnya dari Kementerian Kehukuman? karena link download yang ada itu link untuk Berita Negara Republik Indonesia. Setiap Peraturan Menteri itu ada nomor Berita Negara nya.
Kenapa tidak ada TTD dan stempel? karena yang diberikan adalah lembaran copy an.
Trus Permen yang anda maksud itu beda cerita lagi, karena setiap tahun itu penomoran peraturan itu di restart di awal tahun pembedanya tahun saja.
Jadi silahkan agak diperbanyak piknik mungkin
Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan
Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal
Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK
Tidak ujup2 langsung approval
Maka dr itu validlah OJK bilang belum ada payung hukum CRYPTO waktu di BlockBali Nov 2018
Tetapi kita sebagai Pelaku Crypto di indonesia sudah sepantasnya mendorong agar pemerintah mulai pro active mempelajari Kegunaan dan manfaat crypto sebagai Comodity asset dan membuat payung hukum tersendiri selayaknya seperti Negara Tetangga kita 👍
Mari kita berdoa bersama, agar Indonesia segera memiliki aturan Cryptocurrency sendiri🙏
Anda sepertinya belum membaca secara seksama ya? saya baca sekilas saja sudah menangkap
saya kutip beberapa poin :
1. "C . bahwa untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, perlu menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka aset kripto (crypto asset)"
2. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. "
3. "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2018 "
dari kutipan di atas yang perlu diingat, cryptocurency disini tidak diakui sebagai mata uang tp sebagai komoditi berjangka dan PERMEN ini sudah sah, kenapa? baca poin no 2 dan 3 itu sudah terjelaskan