Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Sebenarnya sih gan bitcoin dan altcoin itu sangat berharga karena untuk mendapatkan keduanya sangatlah susah tapi kalau soal bisa dikenakan pajak itu tergantung di pemerintah sendiri kalau saja bitcoin resmi disahkan di Indonesia bisa saja bitcoin dikenakan pajak tapi kalau masih tetap dilarang ya pasti bitcoin tidak akan dikenakan pajak karena bersangkutan dengan pemerintah.