peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.
sumber "
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"
Untuk permasalahan larangan bitcoin sebagai penggunaan transaksi individu dan corporate saya rasa benar adanya karena yang diacu adalah mata uang yang sah yaitu Rupiah. Mungkin yg dikawatirkan adalah nilai tukar kedalam mata uang sah yang tidak stabil.
Seperti halnya larangan transaksi menggunakan mata uang asing pun juga belum optimal, banyak diwilayah perbatasan negara masih menggunakan mata uang asing.
Kalau untuk Vip Bitcoin kemungkinan ditutup sangat kecil karena yang dilarang untuk transaksi menggunakan bitcoin adalah penyelenggara jasa keuangan, oleh karenanya BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut.