#double-post
Bagi kalian yang masih penasaran mari kita cerna sedikit-sedikit surat dari BI ini.
1.
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Disini jelas sekali maksud BI adalah bahwa RUPIAH adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali. Dan segala kegiatan jual-beli dengan menggunakan alat pembayaran selain RUPIAH itu dilarang. Jadi apa akibatnya? Kalian gak bisa beli apapun menggunakan Bitcoin. Tapi beli Bitcoin bisa gak?
2.
Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.
Ini himbauan, Gan. Bukan larangan, lagi dan lagi: belum ada peraturan tertentu tentang Bitcoin. Cek kalimat terakhirnya.
3.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Agan-agan biasanya uang hasil menjual Bitcoin atau crypto lainnya jadi Rupiah, kan? Gak ada masalah, jangan dulu nyebar kabar belum jelas, FUD, atau yang lainnya dimanapun.