memnag begitus sistem hukumnya jika mata uang ecomercy semacam bitcoin masih belum dilegalkan di indonesia maka segala resiko yang terjadi terhadap coin dan juga saldo yang kita miliki tidak bisa kita bawa ke ranah hukum jika suatu saat nanti saldo yang dimiliki akan hilang, baik kehilangan saldo itu disengaja atau tidak, karena yang namanya ilegal di suatu negara tentu tidak ada undang - undang yang mengatur tentang ecemoercy apalagi tentang bitcoin, jika suatu saat kehilangan saldo bitcoin yang kita simpan misalnya nanti saldo di vip bitcoin.co.id hilang dan website nya ditutup sama admin nya kita tidak bisa mengadu ke pihak yang berwajib atas kehilangan saldo bitcoin yang kita punyai.
Benar gan saya sependapat setelah membaca informasi diatas sebagai newbie yang baru mencoba dalam dunia bitcoin ini jadi harus berhati-hati dalam penggunaan bitcoin karena belum memiliki dasar hukum untuk di indonesia ini jadi apapun dapat terjadi kedepannya.