Bitcoin Forum
May 06, 2024, 02:28:02 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10851 times)
Hanalesajan
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 28
Merit: 0


View Profile
December 05, 2017, 11:07:50 AM
 #141

Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
1715005682
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715005682

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715005682
Reply with quote  #2

1715005682
Report to moderator
Bitcoin mining is now a specialized and very risky industry, just like gold mining. Amateur miners are unlikely to make much money, and may even lose money. Bitcoin is much more than just mining, though!
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715005682
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715005682

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715005682
Reply with quote  #2

1715005682
Report to moderator
Ten98
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1008
Merit: 250


View Profile
December 05, 2017, 11:45:28 AM
 #142

Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
ini bukan hukum agama gan,sebelum post lebih baik agan baca dulu isi tread nya karna yg agan post tidak sesuai dengan isi tread tersebut
irfanrete
Member
**
Offline Offline

Activity: 168
Merit: 14


View Profile
December 05, 2017, 11:54:59 AM
 #143

Dengan adanya undang udang penggunaan bitcoin, kita masih boleh mengakses bitcoin dg resiko ditanggung sendiri karena memang bitcoin memiliki resiko sangat tinggi, dan pemerintah hanya melarang bertransaksi menggunakan bitcoin dan sekarang ini pemerintah semakin serius  mengambil melangkah lebih jauh untuk menindak lanjuti pengguna bitcoin.
sukmo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 760
Merit: 104


Moonbet.io


View Profile
December 05, 2017, 12:02:57 PM
 #144

Iya benar agan mending kita jangan terlalu besar menyimpan bitcoin di exchanger untuk antisipasi hal-hal buruk yang tidak di inginkan, karena di atas sudah cukup jelas pernyataannya bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam segi keamanannya, semua kita yang tanggung sebagia penguna, maka dari itu lebih kita hati-hati dan waspada selalu.

fadil46
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 826
Merit: 101


$CYBERCASH METAVERSE


View Profile
December 05, 2017, 12:04:51 PM
 #145

memang benar gan kita harus hati hati dalam bermain bitcoin apalagi bitcoin saat ini belum legal jadi kalau kita kehilangan bitcoin kita tidak bisa mengadu kemana mana..intinya kita harus menjaga email dan pasword kita sebaik mungkin agar para hacker tidak mudah dalam membobol akun kita.

On_gursoeng
Member
**
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 10


View Profile
December 05, 2017, 12:16:42 PM
 #146

Ane masih belum tau hukum dan  penggunaan bitcoin di indonesia gan,  karena di indonesia sendiri bitcoin masih belum legal atau belum resmi lah, dan kalau kenapa2 sama bitcoin kita,  kita tak tau harus mengadu sama siapa,  gg tau harus ngadu kemana.

sailordgold
Member
**
Offline Offline

Activity: 70
Merit: 10


View Profile
December 05, 2017, 12:27:54 PM
 #147

di indonesia tidak ada larangan bagi seseorang untuk menggunakan bitcoin dan juga tidak ada aturan yang mengatur mengenai bitcoin jadi artinya jika kita mau menggunakan bitcoin ya gpp tapi jika terjadi masalah seperti bitcoin kita diambil orang lain itu menjadi tanggung jawab individu masing masing itu yang saya tahu gan.
close up
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 251
Merit: 100


View Profile
December 05, 2017, 12:31:42 PM
 #148

Ane masih belum tau hukum dan  penggunaan bitcoin di indonesia gan,  karena di indonesia sendiri bitcoin masih belum legal atau belum resmi lah, dan kalau kenapa2 sama bitcoin kita,  kita tak tau harus mengadu sama siapa,  gg tau harus ngadu kemana.
Tidak ada hukuman bagi pemegang bitcoin di Indonesia. Hanya saja resiko atas bitcoin yang kita miliki kita yang tanggung sendiri seperti kehilangan, penipuan atau sebagainya pemerintah tidak bertanggung jawab atas hilangnya bitcoin yang kita miliki...
KKaruchis
Member
**
Offline Offline

Activity: 99
Merit: 10



View Profile
December 05, 2017, 12:37:43 PM
 #149

memnag begitus sistem hukumnya jika mata uang ecomercy semacam bitcoin masih belum dilegalkan di indonesia maka segala resiko yang terjadi terhadap coin dan juga saldo yang kita miliki tidak bisa kita bawa ke ranah hukum jika suatu saat nanti saldo yang dimiliki akan hilang, baik kehilangan saldo itu disengaja atau tidak, karena yang namanya ilegal di suatu negara tentu tidak ada undang - undang yang mengatur tentang ecemoercy apalagi tentang bitcoin, jika suatu saat kehilangan saldo bitcoin yang kita simpan misalnya nanti saldo di vip bitcoin.co.id hilang dan website nya ditutup sama admin nya kita tidak bisa mengadu ke pihak yang berwajib atas kehilangan saldo bitcoin yang kita punyai.
Dancil
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 252



View Profile
December 05, 2017, 12:42:11 PM
 #150

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan
Nah ini baru lengkap.
Semua tergantung sama penggunanya gan.
Kalau niatnya baik hasilnya juga baik
Begitu juga sebaliknya.
oppasong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 100



View Profile
December 05, 2017, 12:46:12 PM
 #151

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Selama hasil yang kita dapatin itu hasil kerja keras menurut ane itu tidak haram gan, yang haram itu ketika kita mencuri bitcoin yang telah menjadi hak orang lain itu bisa di katakan haram.


Dr Coin
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 9
Merit: 0


View Profile
December 05, 2017, 02:31:42 PM
 #152

memnag begitus sistem hukumnya jika mata uang ecomercy semacam bitcoin masih belum dilegalkan di indonesia maka segala resiko yang terjadi terhadap coin dan juga saldo yang kita miliki tidak bisa kita bawa ke ranah hukum jika suatu saat nanti saldo yang dimiliki akan hilang, baik kehilangan saldo itu disengaja atau tidak, karena yang namanya ilegal di suatu negara tentu tidak ada undang - undang yang mengatur tentang ecemoercy apalagi tentang bitcoin, jika suatu saat kehilangan saldo bitcoin yang kita simpan misalnya nanti saldo di vip bitcoin.co.id hilang dan website nya ditutup sama admin nya kita tidak bisa mengadu ke pihak yang berwajib atas kehilangan saldo bitcoin yang kita punyai.
Benar gan saya sependapat setelah membaca informasi diatas sebagai newbie yang baru mencoba dalam dunia bitcoin ini jadi harus berhati-hati dalam penggunaan bitcoin karena belum memiliki dasar hukum untuk di indonesia ini jadi apapun dapat terjadi kedepannya.
Ardi wira
Member
**
Offline Offline

Activity: 227
Merit: 10


View Profile
December 05, 2017, 03:11:07 PM
 #153

Yang jelas hukum bitcoin di indonesia belum ada karena pemerintah indonesia belum benar-benar  mengambil leputusan
Yang resmi. Dan penggunan bitcoin belum di akui sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
kak uli
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1246
Merit: 103



View Profile
December 05, 2017, 04:14:20 PM
 #154

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

kalau menurut saya gan jika di indonesia sendiri sudah ada hukum atau undang undang yang mengatur tenang penggunaan bitcoin ini sendiri, tugas kita adalah melakukannya atau menjalankannya sesuai dengan aturan yanh berlaku saja, sebagai warga indonesia harus taat hukum begitu juga hukum atau undang undang tenang bitcoin ini gan.

RokokGudangGaram
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 966
Merit: 102



View Profile
December 06, 2017, 05:52:51 AM
 #155

Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
ini bukan hukum agama gan,sebelum post lebih baik agan baca dulu isi tread nya karna yg agan post tidak sesuai dengan isi tread tersebut
maklumin aja gan soalnya dia itu baru masuk di bitcointalk dan dia juga masih banyak sekali belajar jadi kalau dia salah dimaklumin aja. Grin

iwanofc
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 297
Merit: 100



View Profile
December 06, 2017, 06:40:46 AM
 #156

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
wahh info sangat bermanfaat ini ,
saya jadi tambah sedikit pengetahuan ,
makasih gan
ucaynzr30
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 48
Merit: 0


View Profile
December 06, 2017, 07:15:29 AM
 #157

Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.
Alisha FR
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 868
Merit: 106



View Profile
December 06, 2017, 07:18:32 AM
 #158

untuk saat ini bitcoin belum memilki kekuatan hukum tetap (legal standing) yang mengaturnya, jadi untuk saat ini pegangan hukum masih sebagai mana pernyataan BI bahwa penggunaan bitcoin di bolehkan tetapi jika mengalami kerugian tidak ada tempat untuk menuntut, hal ini sesuai dengan teori hukum positif jika dalam suatu tindakan hukum belum ada aturannya maka tidak ada proses hukum terhadap persoalan tersebut.

skylar
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 104

Esport Ecosystem


View Profile
December 06, 2017, 07:21:15 AM
 #159

ya dibalik profit investasi yang besar orang musti siap resiko yg besar juga sih, kalau ane sih siap ama resiko2nya
sudah balik modal juga sih dari coba2 trading bitcoin ( dalam jumlah yang kecil gan )
 Grin Grin Grin Grin
Jerman
Member
**
Offline Offline

Activity: 84
Merit: 10


View Profile
December 06, 2017, 09:02:29 AM
 #160

Kalau menurut pandangan ane kayak kita nggak melanggar hukum menggunakan Bitcoin karena kita pakai
Bitcoin  sesuai dengan aturan yang ada dan tidak dengan cara mencuri punya orang lain.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!