Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu menyusul nilai tukar Bitcoin yang semakin melambung di angka USD4.909 atau Rp60 juta per keping pada September 2017.
"Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Agusman menuturkan, hingga kini bank sentral belum mengkaji penggunaan mata uang virtual tersebut. Penggunaan Bitcoin ini, katanya, juga masih menjadi perdebatan di banyak negara, seperti India, Tiongkok, dan Thailand.
"Kajian belum, belum recognize-lah," tegasnya.
untuk Malasah ini kemungkinan besar para pengguna bitcoin khusus nya di Indonesia, tidak banyak mempermasalahkan, karena menurut pandangan saya sendiri, para pengguna bitcoin, kebanyakan juga menukarkan BTC menjadi IDR, oleh karena itu untuk transaksi sendiri masih menggunakan IDR