Yang terbaru, kemaren dari pihak pengacaranya malah mengeluarkan statement bahwa jika ijazah aslinya ditunjukkan secara publik bisa membuat negara Chaos. Saya yang awam ini pun bingung chaos seperti apa dan bagaimana menunjukkan ijazah bisa membuat negara chaos? Mungkin ada teman2 disini yang bisa menjelaskan apa yang dimaksud pengacara tsb, atau setidaknya bisa membuat pernyataan tsb bisa masuk logika saya?
Ini terkait adagium (prinsip dasar) di hukum yaitu "
reo negate actori incumbit probatio" alias kalau yang tergugat menyangkal, yang harus membuktikan itu yang menggugat.
Sumur:
https://www.hukumonline.com/berita/a/adagium-hukum-lt619387d0b9e9c/?page=allIni salah satu adagium penting dalam hukum sehingga tercipta keteraturan, maksudnya ketika ane misalnya menuduh ijazah agan @Bitinity palsu (dalam gugatan hukum) bukan agan @Bitinity yang harus repot-repot membuktikan kalau ijazah agan asli, tapi ane yang harus buktikan kalau itu palsu. Kalau yang terjadi sebaliknya, maka orang akan main tuduh tanpa ada bukti, dan orang yang dituduh yang harus sibuk mencari bukti.
Yang ane tangkap, chaos yang dimaksud bukan kerusuhan dsb, tapi ketidakteraturan karena hukumnya jadi cacat. Lebih jauh lagi bisa diamati kalau negara tidak menggunakan proper
common law atau civil law atau campuran, ane lihat pada jadi chaos.
Tapi itu kalau Jokowi adalah warga negara biasa, karena ada dalam diskusi kalau pejabat negara dikecualikan dari prinsip/aturan tertentu, alias ada prinsip hukum lain yang lebih sesuai. Kalau masih bingung bisa tanya Rocky Gerung
