Hanya saja memang kelemahannya saya tidak bisa untuk screenshoot KTP dan itu sedikit merepotkan jika harus melakukan beberapa hal seperti KYC karena memang ketika dokumen fisiknya tidak ada maka memang KYC pun terhambat untuk identitas.
Untuk screenshot memang tidak bisa, Soalnya ane pernah juga diminta poto KTP dan nyoba SS lewat hape tapi tidak bisa. Akhirnya ane akalin dengan scan KTP di tempat potokopi dengan bayar 2000 perak, KTP bentuk PDF tersebut ane SS dan ane jadikan PNG/JPG lalu kedua file (PDF dan PNG) tersebut ane selalu simpan di HP, nanti jika ada sesuatu yang mendesak bisa ane kirim mudah lewat gadget ane. Sebenarnya hal ini jadi kekurangan IKD juga, tapi di sisi lain bagus demi privasi, soalnya di zaman sekarang ini banyak bentuk phising atau malware yang memanfaatkan KTP seseorang untuk tujuan yang tidak baik.
Mungkin cara ini juga bisa saya ikuti mas karena memang untuk sekarang saya juga masih membutuhkan file berupa PNG / JPG yang swaktu-waktu harus digunakan ketika ada keperluan mendesak dan sepertinya memang cara ini adalah sebuah opsi yang bagus yang bisa saya lakukan.
Memang tujuannya adalah untuk privasi tetapi memang untuk kita yang terkadang membutuhkan verifikasi yang berupa gambar ini menjadi sedikit rumit sehingga memang dan nilai plus dan minusnya disini.
Untuk saat ini sudah 5 bulan berarti setelah pembahasan awal dimana 1 Januari di tetapkan fotocopy KTP sudah tidak berlaku lagi tetapi sampai sekarang juga kita masih belum menemukan akses untuk IKD karena dimana dalam beberapa pernyataan dikatakan bahwa ketika kita memiliki IKD kita hanya harus scan saja di mesin khusus pembaca tetapi sampai saat ini di beberapa instansi pemerintahan yang ada saat ini mesin pembaca scan nya saja saya masih belum menemukan bentuknya seperti apa wkwkwk