Gimana ya perkembangannya?
Aku pingin tau aja, kira2 berapa tahun hukumannya.
Kira2 ketika di sidang pengadilan....para hakim, pengacara dan jaksa penuntut....ngerti gak apa itu bitcoin Hihihihi
Bener juga di indonesia belum ada hukum tentang bitcoin
tapi menurut saya pelaku bisa di kenakan pasal pemerasan karena walau pelaku meminta bitcoin toh untuk mendapatkan bitcoin harus di beli dulu jadi tergolong pemerasan dan mengancam termasuk teror
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.