Bitcoin Forum
June 16, 2024, 03:16:37 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 [20] 21 22 23 24 25 26 »
  Print  
Author Topic: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan?  (Read 11716 times)
leemichael9
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100


🤖UBEX.COM 🤖


View Profile
November 23, 2017, 09:34:19 AM
 #381

mungkin lama kelamaan bisa jadi gan, soalnya di Indonesia ini bitcoiners semakin banyak dan pendapatannya juga besar-besar bisa sama atau bahkan lebih dari orang kantoran gan
jadi memungkinkan sih gan dikenai pajak, contohnya saja IG itu kan sudah dikenai pajak penghasilan dengan standar tertentu gan, jadi disini juga bisa nih Cheesy

Afiqa03
Member
**
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 10


View Profile
November 23, 2017, 09:37:41 AM
 #382

Setahu saya si TDK ada pajak penghasilan dari bitcoin, mungkin suatu saat bs ada kalo pemerintah melegalkan mungkin...
Novita
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 101


Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!


View Profile
November 23, 2017, 10:38:47 AM
 #383

Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Sehemat pemikiran saya untuk sementara waktu alias saat ganz bitcoin belum bisa dikenakan pajak penghasilan dikarenakan belum ada dasar hukum yang jelas, apalagi  untuk menarik pajak dari penghasilan bitcoin, jadi bagaimana untuk menarik pajaknya karena akan terjadi multi tafsir ganz.

Simple «buy-hold-earn» system!      │      TRIDENT PROTOCOL      │      HIGH FIXED APY  >>> 382,945%
THE HIGH PAYING AUTO-STAKING & AUTO-COMPOUNDING PROTOCOL

██████████████|               Twitter               |              Telegram              |                Reddit                |██████████████
m.rifki
Member
**
Offline Offline

Activity: 517
Merit: 10


View Profile
November 23, 2017, 05:43:12 PM
 #384

Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


sebenarnya sih terarah seperti apa yang diisyaratkan dalam UU PPh, dan didalamnya tidak disebutkan jenis secara mendetail bentuk mata uang elektronik contoh nya seperti bitcoin yaa karna bitcoin mata uang crypton. Nah mungkin untuk sekarang di Indonesia belum andil nya pemerintah dalam dunia bitcoin, kalau seandainya pemerintah andil dalam dunia bitoin mungkin bukan hanya pajak yang diatur dalam PP melainkan juga ketentuan lainnya.

zainmalik
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 218
Merit: 100



View Profile
November 23, 2017, 06:12:54 PM
 #385

Menurut saya sih bitcoin belum di kenakan pajak penghasilan dari pemerintah. Karena di indonesia bitcoin statusnya masih ilegal

nrvasquez
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 966
Merit: 500


View Profile
November 23, 2017, 07:18:37 PM
 #386

Setahu saya saat ini Belum ada undang undang di indonesia yang mengatur tentang bitcoin ini jadi bitcoin ini belum kena pajak,,kecuali kalu pemerintah indonesia sudah melegalkannya.
saya juga menunggu pemerintah melegalkan bitcoin diindonesia, dan ane rasa setelah dilegalakan pasti akan di berlakukan pajaknya juga, tapi untuk saat ini ane masih belum tau tentang adanya pajaka pada bitcoin.

xusxuquade
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 500


Chainjoes.com


View Profile
November 23, 2017, 08:40:40 PM
 #387

Untuk sekarang tidak ada gan , kalau untuk ditarik pajak mungkin agak susah karena bitcoin ini anonim , kita tidak akan tahu walet tersebut milik siapa . 

di tarik pajak ya bukan langsung dari wallet gan
tapi melalui exchanger narik pajaknya

█▀▀▀










█▄▄▄
CHAIN JOES
▀▀▀█










▄▄▄█
█▀▀▀










█▄▄▄
|
▀▀▀█










▄▄▄█
📝
cfif123
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 250



View Profile
November 23, 2017, 10:40:08 PM
 #388

Setahu saya saat ini Belum ada undang undang di indonesia yang mengatur tentang bitcoin ini jadi bitcoin ini belum kena pajak,,kecuali kalu pemerintah indonesia sudah melegalkannya.
itu memang belum ada gan soalnya bitcoin itu belum dilegalkan oleh pemerintah indonesia,dan kemungkina juga kalau bitcoin sudah dilegalkan pastinya untuk pengguna bitcoin itu bakalan dikenakan pajak.ya semoga saja bitcoin itu secepatnya di legalkan oleh pemerintah.
armanda90
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1036
Merit: 563



View Profile
November 23, 2017, 10:49:17 PM
 #389

Untuk saat ini sepertinya belum dikenakan pajak untuk negara kita gan,karena crypto juga belum diresmikan di negara kita,hanya saja tidak ada larangan untuk penggunaan asalkan tidak melakukan pembayaran dengan bitcoin.Mungkin nanti akan dikenakan pajak apabila crypto ataupun bitcoin sudah diresmikan di negara kita.

R


▀▀▀▀▀▀▀██████▄▄
████████████████
▀▀▀▀█████▀▀▀█████
████████▌███▐████
▄▄▄▄█████▄▄▄█████
████████████████
▄▄▄▄▄▄▄██████▀▀
LLBIT
  CRYPTO   
FUTURES
 1,000x 
LEVERAGE
COMPETITIVE
    FEES    
 INSTANT 
EXECUTION
.
   TRADE NOW   
Thirdspace
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1232
Merit: 738


Mixing reinvented for your privacy | chipmixer.com


View Profile
November 23, 2017, 11:35:54 PM
 #390

Apakah penghasilan dari bitcoin di kenakan pajak penghasilan ?

pertanyaan pertama ente sudah punya NPWP belum
kalau sudah apapun sumber penghasilan nya harus di laporkan di SPT tahunan, nah nanti akan masuk dalam tagihan pajak termasuk penghasilan dari bitcoin
nah kalau ente ga melaporkan penghasilan d SPT tahunan itu namanya penggelapan pajak, kalau ketahuan ada proses hukum nya, selain denda juga ada hukum pidana nya

ane quote dari trit lain https://bitcointalk.org/index.php?topic=2082944.200 yg udah digembok,
karena ane 100% setuju dengan isinya dan itu yg akan terjadi apabila ketahuan  Tongue
Pajak itu timbul dari Penghasilan.
entah itu p'hasilan dari selisih penjualan asset (BTC sebagai komoditas) ataupun p'hasilan dari jasa/barang atau dll
UU, KMK, PMK, dll itu adalah sebagai penetapan dan penegasan atas kewajiban perpajakan setiap warga Indonesia.
hukum perpajakan paling dasar akan berlaku... ada PENGHASILAN ada PAJAK, yg % tergantung kategori penghasilan tsb
ane udah post di beberapa trit di sini, tapi tetap lebih banyak memilih mendukung "Gak diatur = Gak dipajakin"
klo nominal kecil sih mungkin gak akan disenggol Dirjen Pajak Wink lagian ada PTKP (P'hasilan Tidak Kena Pajak) dibawah 54jt (2016)
tapi klo pertahunnya ada penambahan harta ratusan juta sampe M M an Shocked Roll Eyes, musti lebih siap urusan perpajakannya

nellakarisma
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 582
Merit: 101



View Profile
November 24, 2017, 12:12:11 AM
 #391

Setau saya semua yang ada di Indonesia terkena pajak.
Dengan catatan sesuatu yang dikenakan pajak itu kalo sudah di resmikan oleh pemerintah Indonesia.
Yang jadi pertanyaan kenapa bitcoin tidak atau belum di kenakan pajak. Karena pemerintah kita belum meresmikan hanya saja tidak melegalkan bagi penguna bitcoin...
Tolong pencerahannya dari agan agan kalo pendapat saya kurang tepat.
sangjoewara
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1050
Merit: 100



View Profile
November 24, 2017, 01:50:00 AM
 #392

Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


Untuk saat ini memang bitcoin masih bebas dari kewajiban pajak, mungkin karena bitcoin bersifat anonymous tidak dapat dilacak dan transaksi sepenuhnya dikendalikan oleh pengguna. Faktor lainnya bisa jadi karena pemerintah masih belum mengakui keberadaan bitcoin sehingga tidak ada aturan yang mengendalikannya.
slayer70
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 13
Merit: 0


View Profile
November 24, 2017, 08:35:18 AM
 #393

untuk saat ini belum, mungkin nanti iya mengingat pertumbuhannya yg begitu pesat
dawer49
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 58
Merit: 10


View Profile
November 24, 2017, 08:53:13 AM
 #394

Untuk saat ini memang belum ada ketentuan hukum yang mengatur pajak atas bitcoin. Namun, bila kita telaah pengertian objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008 terdapat lima hal pokok,  yaitu:
1. Tambahan kemampuan ekonomis,
2. Tambahan kemampuan ekonomis itu baru dikenai pajak apabila telah
dieralisasi,
3. Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. UU PPh
menganut worldwide income principle,
4. Yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk ditabung.
5. Dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dari lima hal diatas, meski belum ada hukum yang mengatur bitcoin tapi tetap bisa dianggap sebagai objek penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis. Apalagi sekarang setiap tambahan aset/harta kekayaan harus dilaporkan di spt tahunan, itu bisa jadi patokan objek pajaknya.
Semoga sedikit membantu

TOKENOMY — TOKEN SALE IN JANUARY 2018
The token revolution starts right here (https://tokenomy.com)
tajimas
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 271
Merit: 108


Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting


View Profile
November 24, 2017, 02:14:08 PM
 #395

Setahu saya pemerintah indonesia belum mengatur tentang pejak bitcoin.mungkin karena pemerintah indonesia belum melegalkan bitcoin dan stahu saya pemerintah indonesia masih melarang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran oleh sebab itu penghasilan dari bitcoin belum di kenakan pajak.

Tsunami04
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 100



View Profile
November 25, 2017, 02:55:21 AM
 #396

Untuk saat ini sepertinya belum dikenakan pajak untuk negara kita gan,karena crypto juga belum diresmikan di negara kita,hanya saja tidak ada larangan untuk penggunaan asalkan tidak melakukan pembayaran dengan bitcoin.Mungkin nanti akan dikenakan pajak apabila crypto ataupun bitcoin sudah diresmikan di negara kita.

Ya benar gan, menurut ane selama ini bitcoin belum kena pajak, karna bitcoin belum diresmikan diindonesia,
Jika nanti pemerintah sudah melegalkan saya rasa tentu kenak pajak gan,

ryhames
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 72
Merit: 0


View Profile
November 25, 2017, 03:00:34 AM
 #397

Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

Saat ini belum ada undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur tentang bitcoin gan. Bitcoin masih belum dilegalkan di Indonesia. Sehingga untuk pajak ke pemerintah sendiri masih belum diterapkan.
Akubi54
Member
**
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 10


View Profile
November 25, 2017, 03:02:36 AM
 #398

kayaknya ga kena deh gan,lagian bitcoinkan belum di akui pemerintah sebagai mata uang jadi gimana ngitung pajaknya..

Kalo menurut ane tidak juga kenak pajak gan  seandainya
pemerintah Indonesia mau ngesahkan bitcoin itu sebagai Mata uang yang sah boleh saja.

      S P O R T S F I X           ●   BE A GAME CHANGER   ●
|   Whitepaper   |   Twitter   |   Telegram   |   Medium   |
█████████████ [ Join SPORTSFIX ] █████████████
powerdyrz
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 31
Merit: 0


View Profile
November 25, 2017, 03:16:52 AM
 #399

Mungkin kita selaku trader gak dikenakan pajak untuk saat ini tetapi ketika kita menukarkan bitcoin menjadi IDR di website bitcoin.co.id mungkin perusahaan bitcoin.co.id lah yang membayar pajak untuk saat ini artinya makin banyak bitcoiners yang bertransaksi di bitcoin.co.id itu bisa menambah penghasilan negara dari pajak yg dibayarkan oleh bitcoin.co.id.. ini hanya pendapat saya ya  Grin Grin
IjurMajuhrom
Member
**
Offline Offline

Activity: 103
Merit: 10


View Profile
November 25, 2017, 03:27:13 AM
 #400

Untuk saat ini sepertinya belum dikenakan pajak untuk negara kita gan,karena crypto juga belum diresmikan di negara kita,hanya saja tidak ada larangan untuk penggunaan asalkan tidak melakukan pembayaran dengan bitcoin.Mungkin nanti akan dikenakan pajak apabila crypto ataupun bitcoin sudah diresmikan di negara kita.

Ya benar gan, menurut ane selama ini bitcoin belum kena pajak, karna bitcoin belum diresmikan diindonesia,
Jika nanti pemerintah sudah melegalkan saya rasa tentu kenak pajak gan,
iya gan untuk saat ini pemerintah belum mengenakan pajak penghasilan dari penghasilan bitcoin karena pemerintah belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang syah, tapi temen saya di rekening tabungannya ada ratusan juta rupiah penghasilannya murni dari bitcoin pernah di datangin petugas pajak.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 [20] 21 22 23 24 25 26 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!