Asal kalian tahu Telegram sangat berguna untuk berinteraksi dengan orang lain, disamping itu Telegram juga mempunyai fungsi yang beragam seperti mengisi pulsa , menjalankan bot , wallet online dll. Lalu apa efeknya jika Telegram di blok oleh pemerintah Indonesia ?
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir akses ke situs layanan chatting Telegram, baik dari peramban desktop maupun mobile. Sejauh ini akses dari aplikasi mobile masih bisa dilakukan. Meski demikian, keluhan netizen Tanah Air soal pemblokiran Telegram tetap membanjiri linimasa media sosial. Di Twitter, kata kunci “Telegram” menempati posisi pertama dengan lebih dari 10.900 kicauan hingga sore ini, sebagaimana dipantau KompasTekno, Jumat (14/7/2017).
Merujuk ke berita awal yang dibuat KompasTekno soal pemblokiran Telegram, seorang netizen berpendapat bahwa pemerintah semestinya juga melarang masyarakat untuk berbicara secara langsung. Pemerintah sendiri belum mengumbar pernyataan resmi terkait alasan pemblokiran situs Telegram. Ketika ditanya, Juru Bicara Kominfo, Noor Iza, hanya membenarkan pemblokiran tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sedang menyusun catatan-catatan sebelum mengumumkan pemblokiran ini beserta alasan yang mendetail.
“Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” kata Noor Iza kepada KompasTekno melalui pesan singkat.
ALASAN PEMERINTAH INDONESIA MEMBLOKIR TELEGRAMKementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) baru saja mengungkap alasan memerintahkan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia. Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. Pantauan KompasTekno, pemblokiran tersebut sudah efektif diterapkan oleh XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia. Sementara itu layanan chat melalui aplikasi mobile Telegram masih bisa diakses.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel.
Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memerintahkan pemblokiran Telegram. Namun rencana awalnya pengumuman soal pemblokiran tersebut baru akan dilakukan pada Senin (14/7/2017).
Source :
-
http://tekno.kompas.com/read/2017/07/14/18280357/telegram-diblokir-keluhan-netizen-teratas-di-twitter-
http://tekno.kompas.com/read/2017/07/14/20495927/ini-alasan-pemerintah-blokir-telegram