kirain dilarang gimana gan,, nakutin aja nih judul threadx
"Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eny V Panggabean, di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Tuh jelas "melakukan at their own risk" semua pengguna cryptocurrency mah udah tau akan hal ini
karna gak ada payung hukum yah semua "own risk" ilang yah ikhlasin,, gak bisa lapor2.
dan salah satu alasan BTC gak disetujui krn nilainx gak nentu,, takutnya akan banyak yg rugi
tapi selama agan2 siap akan semua resiko mah ok ok aja,,
Salam Profit