Barusan saya melihat berita d tv, disana di beritakan kalau bitcoin bukan alat pembayaran yang sah?
Apakah benar dan kenapa bisa di sebutkan seperti itu...
Mksh infonya
Kalo untuk di indonesia belum ada undang" yang menyatakan bitcoin untuk menjadi alat penukaran dan pembayaran om dan ada sebagian negara uda resmi menyatakan bitcoin bisa dibuat sebagai alat pembayaran
Semoga saja indonesia menyusul dengan alat pembayaran menggunakan bitcoin