Bitcoin Forum
November 01, 2024, 04:02:25 PM *
News: Bitcoin Pumpkin Carving Contest
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
Author Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ?  (Read 1123 times)
xample (OP)
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 42
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 12:56:16 PM
 #1

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Suggest
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 01:20:10 PM
 #2

dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu
Almasani
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 854
Merit: 102


View Profile WWW
January 12, 2018, 01:32:51 PM
 #3

Fatwa MUI itu tidak jelas, masak dia berfatwa berdasarkan keputusan hukum pemerintah, bukan pada dasar Al-Qur'an dan Hadis. Jika di bilang masalah masyarakat harus taat pemerintah, maka pertanyaan nya taat yang bagaimana? Dia juga mengatakan bahwa proses mendapatkan bitcoin itu secara otomatis, Pertanyaan nya otomatis yang bagaimana? Kita hari-hari sibuk mencari bitcoin, kalau otomatis tidak perlu dicari artinya akan masuk ke wallet kita tanpa harus bekerja. Jika di bilang masalah tidak memenuhi unsur jual beli saya pikir oke2 saja, karena bitcoin memang tidak memenuhi unsur jual beli. Nah, kalau di bilang masalah unsur jual beli, kita pakai uang konfensional pun juga tidak memenuhi unsur jual beli ketika kita melakukan jual beli secara online. Jika di bilang haram, uang konfensional pun juga haram ketika kita menyimpannya di Bank karena hasil dari bunga nya.
hendravirmansia
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 19
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 01:34:18 PM
 #4

Kalau menurut saya atas kejelasan MUI bitcoint harus ada pertimbangan yang cukup jelas, karena masa kemasa waktu ke waktu zaman terus berubah, maka bnyak muncul transaksi-transaksi jual beli, oleh karena itu perlu keterangan yang cukup jelas tentang bitcoin, asal usul nya dan tidak hanya melihat dari satu sisi saja, harus benar-benar mendalaminya.
Yuluyul
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 2
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 01:46:25 PM
 #5

haram?Huh apakah yang mengklaim haram itu bisa menjelaskan dimana letak haramnya???apa yang mengklaim haram paham tentang bitcoin??
berpikirlah lagi sebelum mengeluarkan fatwa.
SIMENGI
Member
**
Offline Offline

Activity: 238
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 01:53:49 PM
 #6

Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.
Gleegapui
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 56
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 01:58:02 PM
 #7

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
bagaimana bisa seorang ketua mui mengeluarkan fatwa sedemikian rupa, sementara para bitcoinner tidak dengan secara cuma cuma untung mendapat uang dari bitcoin melainkan kita disini bekerja dengan ikut proyek atau kampanye sebuah proyek kemudian kita mendapat hasil dari apa yang telah kita kerjakan. dan untuk bank yang ada di indonesia hampir semua menggunakan bunga atau bisa dikatakan riba, kenapa tidak larang bahwa masyarakat atau bank itu sendiri tidak boleh berada diindonesia. begitu kira kira menurut saya gan.
Mehrunisa
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 12
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 01:59:01 PM
 #8

Muncul fatwa haram karena bitcoin tidak diakui pemerintah.sementara saat ini pemerintah sebatas tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, bukan melarang kepemilikan bitcoin.menurut saya perlu kajian fiqih moderen tentang bitcoin,agar kedepan tidak semakin rancu batasan halal haram tentang bitcoin.
tukangkopi
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 250



View Profile
January 12, 2018, 02:03:17 PM
 #9

entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah,
apa mereka takut akan kehadiran bitcoin yang saat ini bisa saja menggeser mata uang konvensional.
well, coba dibaca ulang itu mui malang yang bilang seperti itu.
namun, coba kalian baca ini
Quote
Di dalam harian itu disebutkan komentar dari KH Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang yang mengatakan, “Karena Bitcoin ini tidak diakui pemerintah (Bank Indonesia) dan boleh dibilang ini haram,” terangnya.
sepertinya saya mencium aroma 'asal menebak' tanpa mengetahui asal usulnya.
Abimayu
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 101


View Profile
January 12, 2018, 02:04:05 PM
 #10

Okelah kalau MUI mengatakan itu haram ane trima asal ada dasar dalam alquran yang bener bener mengatakan bitcoin itu haram dan di katakan dengan tegas., pejabat pemerintah jaman now yang berkaitah dg islam sudah tidak lagi menggunakan alquran sebagai dasar hukumnya.  Itu dilakukan mulai menteri agamanya sampai ke kalangan pejabat bawah.,, ane muslim sejak kecil gan.  Biar apapun hukum bitcoin di mata pemerintah dan MUI ane tetep anggap bitcoin itu halal..  Ini dagang dg digital.. Jelas apa yang diperdagangkan.  Ada penjual ada pembeli,  ya tetap sah dong hukumnya..
HZ Mila
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 133
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 02:05:21 PM
 #11

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

kalau menurut ane sih gan ketua mui malang belum mengkaji lebih jauh atau lebih detail tentang bitcoin sehingga langsung mengeluarkan fatwa sedemikian. karena disini kita juga bekerja dan hasil yang kita dapatkan disini adalah jerih yang selama ini kita kerjakan. harusnya bank yang jelas jelas menggunakan riba sebagai keuntungannya kenapa tidak dilarang oleh pihak mui atau pemerintah indonesia agar tidak beroperasi lagi
amrulshare
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1316
Merit: 546


Monday Hit Me Every week


View Profile
January 12, 2018, 02:07:37 PM
 #12

hahah, ente tanya haram & halal di forum ini, ya jelas lah mereka akan mengatakan halal. lebih baik nyari sumber yang mengerti dengan hal ini dan di diskusikan oleh ahli-ahli dalam bidangnya. Gini aja kalau haram ya pulsa, E-money card, kartu kredit, Bank, belanja online dsbnya itu juga termasuk.. kenapa di perbolehkan karna sudah ada Mufakat disitu.

Sampai saat ini belum ada pembahasan resmi tentang Teknologi yang sangat maju ini, namanya juga akhir zaman ya terima aja yang penting kita mentaati kewajiban kita dalam beragama

The main key to success is in the value of assets that are getting more valuable. Recommended Crypto Trading platform Binance.com
Ethereums
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 104



View Profile
January 12, 2018, 02:09:30 PM
 #13

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Perlu di garis bawahi SECARA OTOMATIS itu salah besar mas bro, Kita mendapatkan bitcoin dengan cara yang biasa yaitu bertrading alias memperjualbelikan. Di dunia ini tidak ada cara mendapatkan uang secara OTOMATIS mas bro, Mining sekalipun yang memproduksi koin itu membutuhkan COST untuk biaya listrik dan PC yang spek tinggi untuk dapat menghasilkan jadi ITU SALAH BESAR kalau mereka menyebutkan SECARA OTOMATIS
Taufik blackspade team
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 431
Merit: 100


View Profile
January 12, 2018, 02:10:10 PM
 #14

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Jika transaksi dilarang oleh agama dan pemerintah wajar saja karena bitcoin itu tidak di ketahui bentuknya seperti apa dan masyarakat indonesia belum sepenuhnya mengetahui bitcoin itu sendiri,entah apa jika pemerintah melarang bitcoin atau mungkin pemerintah takut ada penyusup.
Tapi sampai saat ini belum ada peraturanya menggunakan bitcoin dilarang untuk trading dan semacamnya.
panukurap
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 486
Merit: 100


DAEFROM.com


View Profile
January 12, 2018, 02:12:08 PM
 #15

Memang bakalan ribet urusan nya kalau bitcoin di sangkut pautkan dengan agama, meskipun bitcoin tidak berwujud hanya hitungan angka, tapi selama kita menggunakan nya dengan baik tidak jadikan sebagai alat kejahatan atau untuk menipu/merugikan orang lain, saya rasa itu bukan sesuatu yang haram.

nobita shizuka
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 71
Merit: 1


View Profile
January 12, 2018, 02:16:55 PM
 #16

saya pribadi sudah mendapat ulasan ini di grup pengajian saya, saya masih khawatir dengan hukum bitcoin itu sendiri, karena dilain sisi saya takut kalau ini haram, tapi di lain sisi bitcoin yang kita maksudkan berbeda dengan yang MUI fatwakan, semoga saja cara kita mendapatkan bitcoin ini tidak termasuk kategori yang tidak diperbolehkan oleh agama, semoga kita bisa mengambil hikmah dari semua ini, dan semoga ada kejelasan nantinya hukum dari bitcoin ini sendiri.
Dobolen
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 2


View Profile
January 12, 2018, 02:19:22 PM
 #17

saya tidah setuju dengan MUI malang yang mengeluarkan fatwa haram untuk bitcoin,,karena menurut saya bitcoin bukan judi.
bitcoin adalah uang dalam bentuk digital,yang sifatnya flaktuatif,jadi letak haramnya dimana?

DEFLEXCHANGE   is the First Deflationary Cryptocurrency Exchange
https://www.deflexchange.com
usahaali05
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 40
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 02:30:30 PM
 #18

Nampaknya hal ini perlu dibuat musyawarah yang diisi oleh pakar/ahli dari setiap lembaga, dengan musyawarah, insaallah nanti akan menghasilkan keadilan dan kebenaran, jikalau memang bitcoin dilarang oleh islam, maka pilihan ada ditangan para bitcoiner, pilih dosa atau pilih tinggalkan bitcoin.
Rossy Akbar
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 100


View Profile
January 12, 2018, 02:36:52 PM
 #19

Mungkin kalau tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yg sah bisa jadi gan,  tapi kalau sampai sudah haram gini bakalan ribet lagi,  satu sisi ada yg berpendapat kalau cara penggunaan bitcoin ny tidak haram atau mengikuti project yg berbau judi atau prostitusi ya fine" aja. Ya kita liat hasil kedepan ny saja Smiley
modal nikah
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 10
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 02:39:02 PM
 #20

MUI menyatakan haram karna mereka hanya mendengar berita tentang bitcoin, tp mereka tidak memahami bagaimana stiap prosesnya uang didapat di bitcoin. Dan pemerintah juga belum me legal kan bitcoin di indonesia, makanya pemerintah dan MUI bisa berkata demikian.
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!