Bitcoin Forum
November 02, 2024, 07:54:59 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 28.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
Author Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ?  (Read 1123 times)
chaukhchi
Member
**
Offline Offline

Activity: 206
Merit: 10


View Profile
January 12, 2018, 06:05:44 PM
 #61

Aneh,,masa iya sih jadi haram cuma karna pemerintahan melarang jadi ikut dibuat fatwa haram,,katanya berdasarkan alquran,,tapi nyatanya berdasarkan peraturan pemerintah..Hehe
Penjelasan yang disampaikan mengenai fatwa haram pun,,tidak jelas gan ,bagi ane gak ada pengaruhnya juga klw dibuat fatwa haram juga,,mungkin pihak MUI itu tidak tahu betul apa itu bitcoin,sehingga dia bisa mengatakan bitcoin didpt secara mudah,Pdhl kita harus mengikuti program Bounty dll dan gak segampang itu jg bs mendapatkan bitcoin,,klw pihak MUI tahu pasti jg ikutan nimbrung,jadi klw pemerintah indonesia melegalkan bitcoin berarti sudah halal dnk Grin
cahkalem
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 562
Merit: 101


View Profile
January 12, 2018, 06:08:22 PM
 #62

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

wah ini artikel sudah ada sejak mei 2016,,,
hampir 2 tahun yang lalu,,
MUI malang juga sebaiknya mempelajari dulu apa itu bitcoin, karena butuh waktu yang lumayan lama untuk mengerti dan memahami tentang bitcoin,
cuma memang sebaiknya pemerintah juga harus mau menerima kemajuan teknologi saat ini, agar tidak terkesan pemerintah mengalami kemunduran dalam hal teknologi.

kalau bagi saya asalkan hasil dari bitcoin digunakan untuk hal2 yang bermanfaat bagi orang banyak dalam hal yang baik2 tidak masalah asal cara mendapat bitcoinnya juga dengan cara yang benar
husencoe
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 658
Merit: 100



View Profile
January 12, 2018, 06:15:41 PM
 #63

Kalau menurut saya yang jelas riba itu adalah sistem perbankan dengan bunganya. Kok malah bitcoin yang hanya karena alasan tidak berbentuk di anggap haram. Banyak hal yang tidak berbentuk dan mempunyai nilai yang harus kita percayai.  Untuk menggenerate coin tidak segitu gampang, ada algoritma dan block yang harus dipecahkan. Nilai bitcoin juga benar-benar punya nilai dan bisa ditukar dengan uang kan? Saya rasa bitcoin tidak menyalahi dengan aturan apapun.
lukmanboy0707
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 77
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 06:32:30 PM
 #64

Kadang seseorang mengemukakan pendapat tanpa memahami hal yang menjadi objek.. Sehingga keputusannya tidak sempurna.
MUI malang mengharamkan bitcoin mungkin belum memahami bitcoin dengan benar, sehingga keputusan itu belum di sertai dengan hadis-hadis yang mendukung.
Nasuhalugu
Member
**
Offline Offline

Activity: 414
Merit: 23


View Profile
January 12, 2018, 06:33:15 PM
 #65

Kalau MUI malang mengeluarkan Fatwa haram mungking ulama malang punya pandangan dan dalil-dalil tertentu terhadap bitcoin sesuai dengan keadaan dikota malang. Namun fatwa mui malang tidak mengikat ummat dikota lain yang diluar malang, ane baru agak merasa pusing jika MUI di kota ane tinggal tiba-tiba mengeluarkan fatwa haram. Tentu sebagai penambang saya berharap supaya MUI indonesia duduk membahas persoalan ini dengan ulama dunia supaya ummat tidak resah terhap isu ini...
Kobel Kobel
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 26
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 06:43:15 PM
 #66

ga ngaruh sih menurut ane . emang muinya tau konsep bitcoinnya . paling tau cuman dasarnya doang. ga tau system blockchainnya bla bla bla . jadi ane ga ambil pusing .
sakemias
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 208
Merit: 1


View Profile
January 12, 2018, 06:47:52 PM
 #67

ane rasa hanya sensasi kenapa tidak bilang pass dulu harga rendah. kenapa harga tinggi baru bilang?
tapi ini jujur membuat ane galau juga

HELLO!!!
StreakW
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1238
Merit: 109


Buzz App - Spin wheel, farm rewards


View Profile
January 12, 2018, 07:09:25 PM
 #68

Pertama gan yang diharamkan MUI malang berdasarkan artikel ialah transaksi bitcoinnya karna tidak diakui oleh pemerintah kita bukan bitcoinnya, dan untuk menanggulangi ini dibutuhkan pihak yang paham untuk bermusyawarah dengan MUI karna bitcoin sebenarnya tidaklah haram
Dan saya rasa apa yang mereka ketahui mengenai bitcoin kurang benar makanya keluar fatwa haram dari MUI malang. allahuallam

ardibimbim
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 201
Merit: 1


View Profile
January 12, 2018, 08:01:39 PM
 #69

Tentu nya MUI malang mengeluarkan fatwa tersebut sudah melalui kajian kajian panjang dan memiliki dasar atau dalil2 yang menurut mereka bisa menjadi dasar untuk di keluarkan nya fatwa tsb.
Namun menurut saya,seharusnya MUI malang bermusyawarah dengan orang orang atau pihak pihak  yang kompeten atau benar benar memahami tentang bitcoin,mungkin jika itu di lakukan terlebih dahulu sebelum keluar nya fatwa,saya yakin keputusan yang di ambil akan membuat umat tidak merasa kebingungan,karna satu sisi bitcoin sudah membawa dampak yang positif jika penggunaan nya atau cara mendapatkan nya di lakukan dengan benar ...

Semoga para ahli hukum Islam di Indonesia atau para ulama lebih bijak dan mampu memandang bitcoin dari sisi yang baik nya bagi umat.
Nawaci17
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 08:16:32 PM
 #70

Terkait informasi yang mengatakan bahwa fatwa MUI terhadap bitcoin haram atau halal saya rasa itu adalah sebuah bentuk propaganda yang mencampuradukkan agama dengan teknologi. Jangan pernah sampai kita mencerca para ulama selaku ummat muslim dan itu adalah sebuah tindakan yang sangat disayangkan. Berbuatlah apa yang engkau suka dan jangan libatkan Ulama dalam hal ini. Khususnya buat muslim selaku pengguna bitcoin.
abralzain17
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 100



View Profile
January 12, 2018, 08:45:00 PM
 #71

Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.

adibi12
Member
**
Offline Offline

Activity: 285
Merit: 10


View Profile
January 12, 2018, 09:10:35 PM
 #72

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Ini lah bentuk pemahaman yang tidak luas, karena sudah jelas setiap mata uang tidak di atur dalam agama, jadi ketika fatwa MUI malang mengatakan bitcoin itu haram sebagai alat transakasi seharusnya juga buat perbandingan dengan mata uang lainnya. Karena uang yang real atau uang kertas yang hanyalah sebuah rekayasa dunia.
Maka ane tidak sepakat akan fatwa tersebut, karna sangatlah jelas sesuatu hal yang direkayasakan tentulah sebuah bentuk kapitalis yang memang memisahkan unsur duniawi dan unsur keagamaan.

kemetz
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 100



View Profile
January 12, 2018, 09:12:01 PM
 #73

Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
tidak perlu galau gan ikuti keyakinan agan saja, jika nurani agan cenderung setuju dengan fatwa ulama dari malang, ya sebaiknya tinggalkan saja aktifitas di bitcoin, tetapi jika nurani agan mengatakan halal, ya terus lanjutkan jangan ragu ragu yang penting jangan lupa pahami ilmunya dulu.

market-beta
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 3


View Profile
January 12, 2018, 11:05:50 PM
 #74

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

kalau menurut ane sih gan ketua mui malang belum mengkaji lebih jauh atau lebih detail tentang bitcoin sehingga langsung mengeluarkan fatwa sedemikian. karena disini kita juga bekerja dan hasil yang kita dapatkan disini adalah jerih yang selama ini kita kerjakan. harusnya bank yang jelas jelas menggunakan riba sebagai keuntungannya kenapa tidak dilarang oleh pihak mui atau pemerintah indonesia agar tidak beroperasi lagi

Kalo mau berfatwa harus mengkaji lagi dengan di hadirkan ya para pakar ilmu agama. dan orang yang sudah pakar dalam dunia bitcoin..gimana sistem bitcoin cara kerja dan peraturan yang di terapkan di dalamnya.
Kalo saya pribadi kalo segi harinya di mana kan kita berkerja dengan suatu proyek kemudian kita di gaji dengan gaji yang transfer ke wallet kita.
Itukan seperti kita kerja di suatu perusahaan kemudian gaji kita di transfer ke rekening ATM kita.
Pratama1987
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 332
Merit: 103



View Profile WWW
January 12, 2018, 11:40:50 PM
 #75

Kalau bitcoin tidak diakui di indonesia dan tidak boleh untuk alat pembayaran yang sah,itu memang benar
Tapi kalau mengatakan bitcoin itu haram,saya tidak setuju,itu hanya sekedar fatwa,hukumnya tidak wajib kita laksanakan.
Mui mengeluarkan fatwa haram mungkin karena mereka belum mengerti benar tentang bitcoin dan coin2 yang lain

nellakarisma
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 582
Merit: 101



View Profile
January 12, 2018, 11:58:25 PM
 #76

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Intinya kalo mau berfatwa hendaknya  cari dulu gimana cara kerjanya bitcoin dan peraturanya yang tertera pada bitcoin.
Harusnya dia sebelum berfatwa hadirkan dulu para ahli pakar bitcoin minimal  orang yang sudah mahir di dunia bitcoin.  
Kalo alasanya seperti itu saya gak setuju kayakya gak tepat. Kalo begitu pls juga gak sah dong kan gak ada wujudnya cuma ada angkaya doang kok halal hukumya.
kalo tidak di akui pemerintah itu gak bisa di jadikan dalil untuk hukum agama harus nas Al Qur'an dan Sunnah.
Gak mungkin ada alat yang bisa menghasilkan uang secara otomatis tanpa kita kerja dulu kan kita kerja baru kita dapat gaji dengan gaji yang di transfer ke wallet kita. Seperti kita kerja dan gajinya di transfer ke rekening ATM kita itu kan halal .
Ko berbunga itu kurang tepat. kan coin yang kita simpan di dompet kita jika bertambah itu di sebabkan karena hargaya jenis coin tersebut kebetulan lagi naik . jika hargaya turun coin kita justru akan berkurang . Aepeeti kita yimpen uang dolar atau emas kalo hargaya naik untunglah kita kalo turun rugilah kita. kalo riba itu kan uang utau coin kita bertambah terus.gak mungkin berkurang ..
lelecoeg
Member
**
Offline Offline

Activity: 98
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 12:15:44 AM
 #77

Jika kalian mau mencari informasi mengenai haram tidaknya Bitcoin belum ada info yang menyajikan ayat-ayat serta dalil yang benar-benar mengharamkan Bitcoin atau mata uang virtual lainnya. Contohnya bisa kalian lihat pada link tersebut. Di media tersebut tertulis "berdasarkan tafsir ayat Al Quran", masalahnya ayat yang mana, lalu disana juga tertulis "uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba" bagaimana bisa unsur riba diperbolehkan jika dalam syariat jelas melanggar. Saran ane jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita seperti itu, bagi saya selama Bitcoin mendatangkan banyak manfaat daripada mudhorot hukumnya halal.
dasana212
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 500



View Profile
January 13, 2018, 12:25:32 AM
 #78

Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
Gak usah galau gan, itu kan berita 2 tahun yang lalu, jadi untuk apa di ungkit lagi,
toh sampai sekarang MUI pusat belum berani mengambil kesimpulan secara resmi tentang bitcoin ini.
Sampara Josse
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 154
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 12:27:01 AM
 #79

Fatwa MUI itu tidak jelas, masak dia berfatwa berdasarkan keputusan hukum pemerintah, bukan pada dasar Al-Qur'an dan Hadis. Jika di bilang masalah masyarakat harus taat pemerintah, maka pertanyaan nya taat yang bagaimana? Dia juga mengatakan bahwa proses mendapatkan bitcoin itu secara otomatis, Pertanyaan nya otomatis yang bagaimana? Kita hari-hari sibuk mencari bitcoin, kalau otomatis tidak perlu dicari artinya akan masuk ke wallet kita tanpa harus bekerja. Jika di bilang masalah tidak memenuhi unsur jual beli saya pikir oke2 saja, karena bitcoin memang tidak memenuhi unsur jual beli. Nah, kalau di bilang masalah unsur jual beli, kita pakai uang konfensional pun juga tidak memenuhi unsur jual beli ketika kita melakukan jual beli secara online. Jika di bilang haram, uang konfensional pun juga haram ketika kita menyimpannya di Bank karena hasil dari bunga nya.

Haha seru nih, betul juga kata abang ini
Kalo mereka memang memvonis bahwa bitcoin iti haram, lalu pa bedanya e-wallet sama bank yang memberi bunga?
Sekarang bank ada juga yang gak nyebut itu sebagai "bunga", mereka menyebut dengan nama lain. Jadi seakan akan di bank itu gak ada namanya "bunga"..
Dek Aireen
Member
**
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 23


View Profile
January 13, 2018, 12:30:44 AM
 #80

MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Berita ini menjadi tantangan buat para pakar-pakar dan master-master bitcoin di sini untuk memberikan masukan kepada pemerintah, setidaknya pengetahuan tentang dunia cryptocurrency yang berkembang saat ini.
Pendapat saya, pada hakikatnnya, hukum Islam itu fleksibel atau tidak terlalu kaku, tapi ada batasan-batasannya.
Bitcoin statusnya mata uang. Karena itu, membeli bitcoin, hakekatnya menukar uang dengan uang.
Dalam Islam, jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, kuantitasnya harus sama dan tunai. Jika benda yang ditukar berbeda maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai. Pengertiannya adalah :
1. Jika tukar menukar barang yang sejenis, jumlahnya harus sama dan tunai, emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, bitcoin dengan bitcoin
2. Jika tukar menukar barang yang tidak sejenis, berlaku kesepakatan, untuk uang berlaku kurs misal rupiah dengan BTC.

Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!