intianoroby
Newbie
Offline
Activity: 112
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 03:44:13 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/haram? bagaimana bisa ya MUI malang mengatakan bahwa Bitcoin ini haram? bukankah bitcoin ini bukan perjudian?kita mendapatkan hasil dari bitcoin ini juga karena kerja keras dan usaha yang kita lakukan dan itu bukan dengan cara mencuri.
|
|
|
|
rickyharun
Jr. Member
Offline
Activity: 197
Merit: 3
|
|
January 13, 2018, 03:49:59 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/haram? bagaimana bisa ya MUI malang mengatakan bahwa Bitcoin ini haram? bukankah bitcoin ini bukan perjudian?kita mendapatkan hasil dari bitcoin ini juga karena kerja keras dan usaha yang kita lakukan dan itu bukan dengan cara mencuri. sepertinya MUI Malang perlu mengkaji lebih jauh, perlu dialog mendatangkan ahli bitcoin kemudian mengambil kesimpulan, kalau alasanya karena dihasilkan dari sebuah alat dan menghasilkan uang secara otomatis nampaknya salah besar pemahan MUI Malang, seperti pulsa juga tidak mempunyai bentuk yang jelas dan tersimpan di chip hp, apakah itu haram juga
|
|
|
|
Eko prasetyo
Member
Offline
Activity: 298
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 03:59:24 AM |
|
MUI Malang mengaharamkan bitcoin, memang semua itu tergantung pada pribadi kita masing -masing yang menilainya. Tapi kenapa fatwa MUI didasarkan pada peraturan pemerintah. Bukanya harus di dasarkan pada hukum islam yang sebenarnya .sebaiknya semua keputusan diambil secara bijak agar tidak merugikan semua kalangan .
|
|
|
|
diahw
|
|
January 13, 2018, 03:59:38 AM |
|
belakangan ini MUI sering mengeluarkan fatwa terkait isu-isu yang beredar apalagi berita yang heboh seperti bitcoin. aku ga paham soal agama tapi kelihatannya MUI tergesa-gesa mngikuti berita hebohnya bitcoin yang harganya tinggi dan hanya melihat dari sisi negatifnya saja, padahal dari segi positif bitcoin juga banyak.
|
|
|
|
Plok_koem
Jr. Member
Offline
Activity: 138
Merit: 5
|
|
January 13, 2018, 04:06:21 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/Kalau memang MUI malang itu mengatakan bitcoin ini haram. MUI malang itu mengambil referensi atau pedoman dari mana? Kalau di bilang ini di bilang memperoleh uang secara otomatis tidak juga toh kita juga harus bekerja mengumpulkan coin sedikit demi sedikit . Kalau kita sudah memperoleh coin baru nanti kita bisa menjadikannya uang . Dan bermain bitcoin ini pun bukan pekerjaan yang mudah . Tapi kita harus berusaha juga dalam bermain bitcoin ini . Di dalam sistem bitcoin ini ada transaksi dan ada juga investasi . Berarti kan sama juga kita pemain bitcoin ini seperti pengusaha ataupun pemborong .
|
|
|
|
gowobonyok
Jr. Member
Offline
Activity: 490
Merit: 2
|
|
January 13, 2018, 04:14:38 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/kita juga harus menggali lebih dalam lagi tentang bagaimana bitcoin ini bisa dihasilkan. seperti halnya kita harus mempelajari tentang teknologi blockchain dan sistem kerja nya. banyak dari para minner yang menganggap bitcoin adalah sebuah "aset" digital, yang bisa diibaratkan seperti emas. nilai nya bisa naik dan peluang investasi yang menguntungkan. bisa ditukarkan ke uang rupiah atau pun barang, minner menganggap itu sebagai sebuah "barter". belum bisa melihat dari mana riba itu. seharusnya MUI mendiskusikannya dengan para ahli teknologi, agar MUI bisa mengerti bagaimana bitcoin ini bisa berjalan dengan sistemnya.
|
|
|
|
nezto77
|
|
January 13, 2018, 04:20:14 AM |
|
belakangan ini MUI sering mengeluarkan fatwa terkait isu-isu yang beredar apalagi berita yang heboh seperti bitcoin. aku ga paham soal agama tapi kelihatannya MUI tergesa-gesa mngikuti berita hebohnya bitcoin yang harganya tinggi dan hanya melihat dari sisi negatifnya saja, padahal dari segi positif bitcoin juga banyak.
Emang kapan MUI resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap Bitcoin ini gan? Bukankah yang TS ungkit ini berita yang sudah basi alias berita 2 tahun yang lalu?
|
|
|
|
Janademir4
|
|
January 13, 2018, 04:39:34 AM |
|
Kalau menurut saya pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia harus meninjau ulang cara yang dilakukan untuk mendapat kan bitcoin lalu mereka baru menetapkan haram atau halal nya bitcoin
|
|
|
|
nyanbankiraju
Newbie
Offline
Activity: 42
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 04:40:40 AM |
|
MUI di daerah saya belum melarang sih gan, tapi setahu saya banyak kok ulama ulama di luar Indonesia yang membolehkan Bitcoin, pengharaman Bitcoin dari MUI hanya karena pemerintah yang melarangnya.
|
|
|
|
malagaa
|
|
January 13, 2018, 04:47:40 AM |
|
Bener gan ini berita yang sudah lama terus di ungkit lagi, Menurut saya MUI mengikuti arahan dari pemeritah gan karna pemerintah melarang adanya transaksi bitcoin, kalau dibilang haram dari mana haramnya semua coin yang di hasilkan butuh usaha untuk mengupulkan coin dan biaya listrik maupun hal lainnya
|
|
|
|
Hades92
|
|
January 13, 2018, 04:50:44 AM |
|
saya rasa ini efek dari terlalu booming pemberitaan di media mengenai dampak negatif bitcoin. kalau mengenai halal-haram itu perlu dikaji walaupun ada dampak negatifnya tapi jangan lupa, teknologi blockchain yang dibawa oleh bitcoin juga bisa dimanfaatkan terutama dalam hal transaksi yang sekarang di "eluh-eluhkan" yang transfaran dan akuntabilitas dan juga penerapan teknologi blockchain saya rasa bisa membantu KPK dalam memberantas korupsi yang masih marak dinegara kita ini.
|
|
|
|
viarathel
Member
Offline
Activity: 243
Merit: 11
|
|
January 13, 2018, 04:51:39 AM |
|
Mungkin pihak MUI malang belum meninjau atau mengkaji bitcoin secara lebih dalam,karna fatwa haram yang dibuat oleh pihak MUI malang tidak jelas,,alasan yang diberikan pun tidak sesuai dengan kenyataan nya ,setau saya fatwa haram itu dibuat berdasarkan alquran ,bukan pemerintah ..hehe
|
|
|
|
wignyopalermo
|
|
January 13, 2018, 04:54:39 AM |
|
kalau seperti ini namanya debat kusir gan, biarlah orang ngomong apa dengan pendapatnya, dan kita sebagai muslim juga pasti punya pendirian sendiri soal perdebatan ini, ane bekerja di btt, dapat reward dan ane trading, setelahnya ane mendapatkan rupiah. kalau sy pikir trading koin sama halnya trading forex, meski mui tidak melarangnya tetapi banyak pandangan dari setiap orang
halal atau haram tergantung kita meyakininya dari mana kita memperoleh dan kemana kita akan menggunakannya? bitcoin tidak kita dapatkan secara otomatis, ada proses untuk mendapatkannya. mining, kita butuh hardware yang tentu saja butuh modal untuk membeli alatnya, kemudian merakit sehingga akan bisa menghasilkan bitcoin. sama dengan penambang emas, butuh alatnya, pemodal juga cuma duduk manis menerima hasilnya(bisakah ini disebut otomatis). nah ini, bagaimana dengan forex? apakah ada larangan? di forex yang ane tahu dari teman-teman, kita gak megang uangnya(sama seperti bitcoin) dan ada kemungkinan saldo kita bisa nol jika tidak ditradingkan CMIIW sedangkan ketika kita trading bitcoin jumlah asset kita tetap meskipun tidak kita tradingkan, hanya nilainya yang mungkin bisa berkurang atau bertambah
|
|
|
|
wismases
|
|
January 13, 2018, 04:59:10 AM |
|
menurut aku alasan MUI mengharamkan Bitcoin ini tidak jelas kurang meyakinkan,,, kalau saya sendiri mungkin kita lihat dulu perkembangan MUI ini jika mereka mempunyai alasan yang lebih jelas aku baru setuju.
Sebagai warga negara yang taat hukum kita akan mematuhi perintah dan larangan dan memiliki rujukan apabila ada masalah .tapi MUI belum mengeluarkan fatwa bitcoin haram sejauh ini ,artinya boleh bokeh saja bitcoin.kita kembalu ke MUI pusat.
|
|
|
|
Takia
|
|
January 13, 2018, 05:12:29 AM |
|
Kalau menurut saya atas kejelasan MUI bitcoint harus ada tentang pertimbangan haram atau engga nya harus dengan jelas sekali
|
|
|
|
atsyazani
Newbie
Offline
Activity: 154
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 05:47:29 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa.
|
|
|
|
lumokupong21
Member
Offline
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
|
|
January 13, 2018, 06:01:37 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/dapat dikatakan yang haram itu adalah cuma pada batas transaksi menggunakan bitcoin saja dari yang saya pahami kata-katanya kalau dalam hal lain tidak kan, kalau soal menghasilkan dengan alat saya rasa itu juga usaha kita walaupun dengan cara otomatis menggunakan teknologi, namun selebihnya coba kita kajikan kembali soal keharaman bitcoin.
|
|
|
|
bubu4845
Jr. Member
Offline
Activity: 672
Merit: 1
|
|
January 13, 2018, 06:12:11 AM |
|
Tidak usah diambil pusing gan,itu tergantung diri sendiri,mungkin bisa dikatakan haram apabila bitcoin disalahgunakan untuk membohongi orang,contoh ada orang awam yang belum tau tentang bitcoin lalu dia ingin investasi ke bitcoin,tapi dianya kena tipu orang yang mengajari dia invest,Kalau seperti itu Haram namnya,karena ada unsur penipuan. Berita itu pun juga udah lama gan 2016 lalu,sekarang udah 2018 MUI pusat aja belum nentuin Bitcoin haram apa gak.
|
↽━━━━━━━━ Hawk Network ━━━━━━━━⇁ ↼━Distributed Intelligent IoT Technology Infrastructure ━⇀ (https://Hawk.coom/)
|
|
|
anggle
Jr. Member
Offline
Activity: 377
Merit: 1
"AMANPURI●ultimate exchange"
|
|
January 13, 2018, 06:37:43 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini.
|
┈┈┈┈┈ AMANPURI ❘ ultimate exchange ┈┈┈┈┈ ● High Leverage ● Asset Protection ● ┈┈┈┈┈ https://amanpuri.io/tokensale ┈┈┈┈┈
|
|
|
teposaja
Newbie
Offline
Activity: 221
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 07:02:24 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini. kamu benar gan seharusnya sebelum MUI malang mengatakan pendapat seperti itu seharusnya dia harus lebih mendalam mempelajari bitcoin itu apa:'(dengan begitu dia akan tahu bahwa bitcoin ini bukanlah sesuatu yang di larang atau haram karena ini juga bukan perjudian.
|
|
|
|
|