ajomanih
|
|
January 13, 2018, 07:05:57 AM |
|
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.
betul sekali gan, saya juga masih belum paham dimana letak haramnya bitcoin, karena menurut saya bitcoin yang kita puya bukan dari hasil judi atau sebagainya, karena kita dapatkan murni dari hasil kerja kita, jadinya fatwa ini menurut saya perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kontra gan.
|
|
|
|
Always AL
|
|
January 13, 2018, 07:36:13 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa. Yang di maksud haram menggunakan bitcoin oleh MUI mungkin karena bitcoin tidak berbentuk dan tidak bisa di kontrol, dengan alasan bitcoin sifatnya virtual. Tapi ane masih bingung juga dengan keberadaan bitcoin, apakah beda antara bitcoin dan altcoin yang kita dapatkan dari hasil projek yang kita kerjakan yang jelas-jelas coin tersebut nantinya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi terhadap produk tersebut
|
|
|
|
Xiyana
Member
Offline
Activity: 243
Merit: 12
|
|
January 13, 2018, 07:39:58 AM |
|
Kalau menurut ane gak ada masalah gan, jika yang diharamkan oleh pemerintah untuk bertransaksi, Yang penting bitcoin masih bisa kita fungsi dengan cara lain, apalagi kalau kita lihat dari bitcoin sendiri tidak ada Sumber hukum yang haram dalam agama, kecuali salah digunakan.
|
|
|
|
Black bro
Member
Offline
Activity: 420
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 07:45:46 AM |
|
Kalau menurut saya gan MUI tidak berhak bilang bitcoin haram demgan alasan peraturan pemerintah,,MUI harus mengkaji ulang semua harus dengan hukum islam
|
|
|
|
lumokupong21
Member
Offline
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
|
|
January 13, 2018, 08:01:36 AM |
|
rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini.
coba aga baca sumbernya dulu dimana letak keharaman bitcoin, kalau saya terima dengan pernyataan kalau bitcoin haram jika digunakan untuk alat transaksi suatu produk di negeri kita karena pemerintah melarangnya dan kita wajib mematuhi pemerintah. namun kaitan dengan apa yang kita dapatkan disini saya rasa itu hasil usaha kita dalam mempromosi suatu produk milik orang lain,kita dibayar atas jasa tersebut. ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pernyataan mui malang terhadap bitcoin haram. saya setuju kalau soal harus mempelajari lagi atau mengkaji ulang tentang bitcoin, menurut saya harus ada suatu dasar yang kuat untuk mengatakan bitcoin (dari segi bentuknya yang tidak jelas) itu haram.
|
|
|
|
angelica laura
Jr. Member
Offline
Activity: 229
Merit: 1
|
|
January 13, 2018, 08:05:37 AM |
|
Menurut saya, tidak akan jadi haram, selama kita melakukannya dengan cara yang baik. Tidak menggunakan cara yang kotor demi memenuhi keinginan kita. MUI harus memperbaiki pernyataannya tersebut terkait fatwa haram bitcoin. Karena di bitcoin kita bekerja, terus digaji. Tapi digajinya pakai koin. Bukan dengan rupiah.
|
[www.athero.io] ❒ ATHERO ❒ Internet 3.0 solution ▀▀█▄▄ A revolutionary decentralized digital economy ▄▄█▀▀
|
|
|
canadian
Member
Offline
Activity: 126
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 08:14:30 AM |
|
Fatwa dari MUI Malang tentang hukum keharaman bitcoin disini saya rasa harus lebih di ulik lagi kedalaman, MUI juga manusia jadi wajar bisa saja salah. Saya sendiri juga masih bingung hukum halal dan haram mengenai bitcoin karena masalah seperti ini memang harus di musyawarah kan bersama. Tapi kalo untuk trading hukumnya halal cuman memang ada syarat syarat nya
|
|
|
|
awik p
Full Member
Offline
Activity: 1526
Merit: 111
Pepemo.vip
|
|
January 13, 2018, 08:19:43 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa. Yang di maksud haram menggunakan bitcoin oleh MUI mungkin karena bitcoin tidak berbentuk dan tidak bisa di kontrol, dengan alasan bitcoin sifatnya virtual. Tapi ane masih bingung juga dengan keberadaan bitcoin, apakah beda antara bitcoin dan altcoin yang kita dapatkan dari hasil projek yang kita kerjakan yang jelas-jelas coin tersebut nantinya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi terhadap produk tersebut mungkin juga karena btc sifatnya barang tidak berwujud gan, jadi tidak boleh diperdagangkan, akan tetapi menurut saya btc hanyalah sebuah sarana yang mempunyai nilai, sedangkan produknya nyata dan banyak yang real.
|
|
|
|
tukangkopi
|
|
January 13, 2018, 08:24:40 AM |
|
mungkin juga karena btc sifatnya barang tidak berwujud gan, jadi tidak boleh diperdagangkan, akan tetapi menurut saya btc hanyalah sebuah sarana yang mempunyai nilai, sedangkan produknya nyata dan banyak yang real.
Pulsa juga sifatnya barang tidak berwujud tapi tidak diperdebatkan seperti ini juga, bingung saya kenapa mui malang hanya mengharamkan bitcoin dan kenapa saham tidak diharamkan?
|
|
|
|
silverleew1
Member
Offline
Activity: 84
Merit: 16
Begone junkers!
|
|
January 13, 2018, 08:26:58 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/Ibaratnya isi pulsa aja gan, itu tidak berbentuk tidak ada asal usulnya tapi di uangkan dan ane yakin yang ngoceh Bitcoin haram juga masih pake handphone dan ngisi pulsa ~.~. Soalnya Bitcoin sendiri bentuknya sama seperti pulsa handphone/e-money yang beredar saat ini..
|
|
|
|
andrisy
Jr. Member
Offline
Activity: 103
Merit: 2
Medichain: The Medical Big-Data Platform
|
|
January 13, 2018, 08:35:26 AM |
|
Tidak usah diambil pusing gan,itu tergantung diri sendiri,mungkin bisa dikatakan haram apabila bitcoin disalahgunakan untuk membohongi orang,contoh ada orang awam yang belum tau tentang bitcoin lalu dia ingin investasi ke bitcoin,tapi dianya kena tipu orang yang mengajari dia invest,Kalau seperti itu Haram namnya,karena ada unsur penipuan. Berita itu pun juga udah lama gan 2016 lalu,sekarang udah 2018 MUI pusat aja belum nentuin Bitcoin haram apa gak.
setuju sekali dengan pendapat agan jadi tergantung dengan penggunanya bagaimana menjalankannya, ternyata hanya berita lama yang dihembuskan kembali
|
M E D I C H A I N ¦ The Medical Big - Data Platform ¦ M E D I C H A I N (https://medichain.online/) SAVING LIVES WITH BLOCKCHAIN
|
|
|
Ureung jameun
Member
Offline
Activity: 412
Merit: 13
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
January 13, 2018, 09:00:44 AM |
|
Itulah yang jadi polemik sekarang ini di Indonesia. Lain orang lain pula memahami bitcoin. Sehingga persepsi yang dihasilkan bermacam-macam. Bingung kita, gan.
|
|
|
|
acuwibi
Member
Offline
Activity: 220
Merit: 22
|
|
January 13, 2018, 09:06:04 AM |
|
Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang tersebut menilai bahwa sebuah transaksi keuangan, sumber uang yang diperoleh haruslah jelas. Dalam Islam menuntut kejelasan di setiap transaksi agar memenuhi syarat jual beli.
Sedangkan, ia melihat Bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis. Sehingga sudah jelas unsur haramnya. Terlebih koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual (e-wallet). Terkait dengan bentuk simpanan di rekening, ia melihat hal yang berbeda meski pada dasarnya mempunyai prinsip yang sama. Ia berpendapat, karena bentuk uangnya tidak bisa dipegang secara langsung.
|
|
|
|
AhmadM
|
|
January 13, 2018, 09:37:42 AM |
|
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara. Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi. Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/jika memang MUI melarang/mengharamkan bitcoin pada dasarnya MUI hanya mengikuti peraturan pemerintah akan hal tersebut, karena menurut ane sumber yang disebutkan yaitu " tafsir dari ayat al-quran" kurang spesifik/kurang jelas (ayat yang mana).
|
|
|
|
Manoek81
Member
Offline
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
|
|
January 13, 2018, 10:04:42 AM |
|
Menurut saya MUI Malang harus mendalami dan harus benar-benar memahami tentang teknologi bitcoin, sangat tidak benar kalau di bilang bitcoin di buat dengan cara otomatis, maksud nya apa kita dengan duduk saja lalu uang nya masuk dengan sendirinya tanpa harus bekerja, saya kira ini sangat tidak sejalan dengan apa yang sudah di kerjakan oleh para bitcoiner.
|
|
|
|
radhitya18
Member
Offline
Activity: 295
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 10:13:32 AM |
|
|
|
|
|
Risna99
Member
Offline
Activity: 196
Merit: 11
|
|
January 13, 2018, 10:26:07 AM |
|
benar gan bagi ane juga tidak haram gan,kerna kita buat akun bitcoin bukan cuma kita diam saja tidak bekerja,bagi ane ini juga sebuah bisnis kerja yg bisa mengatur waktunya juga.tiap kita bekerja pasti ada hasilnya.dan haram tidak haram tergantung penggunanya.
|
|
|
|
Husein01
|
|
January 13, 2018, 10:47:39 AM |
|
Setelah saya membaca isi beritanya, saya melihat kerancuan dalam pemberitaannya, tidak dijelaskan secara detail acuan dalilnya yang menjelaskan letak haramnya semua hanya bersumber pada perpekstif bahwa bitcoin dilarang oleh pemerintah jadi hukumnya haram, padahal seharusnya ada kajian yg mendalam untuk memastikan sesuatu halal atau haram.
|
|
|
|
nickname19
|
|
January 13, 2018, 11:51:58 AM |
|
menurut saya untuk MUI Malang harus melakukan pengkajian ulang terhadap fatwa haram terhadap Bitcoin. bukan niat menyalahkan mereka sih. menurut saya tetap kembali ke pribadi saja, karena saat inipun status bitcoin masih menjadi polemik bagi sebagian masyarakat indonesia, nah saya sendiri sih yakin saja BTC bukan sesuatu yang haram.
|
▄ ▄██▄ ▄█████▄ ▄████████▄ ▄█████▀█████▄ █████▀░░▀█████ ▀██▀░▄█▄░▀██▀ █████ ▄██▄░▀█▀░▄██▄ █████▄░░▄█████ ▀█████▄█████▀ ▀████████▀ ▀█████▀ ▀██▀ ▀
| | AIGO | | | Adoption Blockchain e-Commerce to World | | █ █ █ █ █ █ █ █ | ..Find Us!:.. |
|
|
|
castol
|
|
January 13, 2018, 12:12:27 PM |
|
Perlu di cermati ulang gan. Disitu fatwa yabg di keluarkan mui karna pemerintah melarang. Bukan karna alquran yang melarang. Menurut saya pribadi seharusnya itu mui membuat fatwa berdasar alquran karna saya yakin kalau oknum mui itu lebih tau tentang agama. Namun sekarang entah itu mui atau apalah menurut saya banyak yang ditunggangi politik dan kepentingan pribadi. Halal atau haram silahkan di cermati dan difahami sama pribadi agan masing masing.
|
|
|
|
|