Sebenarnya hal tersebut tidak menjadi halangan dalam melakukan transaksi.
Yang penting KWITANSI (bukti bayar) pembelian adalah bernilai RUPIAH.
-snip-
Jadi intinya bisa di'siasati' pada KWITANSI bukti bayar nya saja toh yang ditulis dalam nominal rupiah?
Pada peraturan yang dijelaskan di
https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_170315.aspx seperti yang sebelumnya saya kutip diatas, saya memahaminya bahwa untuk melakukan transaksi tunai/non tunai tersebut setidaknya BTC nya harus dikonversi dulu ke rupiah meskipun ada juga pengecualian yang dijelaskan lebih lanjut pada peraturan tersebut.