Bitcoin Forum
May 23, 2024, 08:35:14 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 »  All
  Print  
Author Topic: Bitcoin Versi MUI Pusat  (Read 403 times)
SonyaCooper (OP)
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 73
Merit: 1


View Profile
January 18, 2018, 04:06:09 AM
Last edit: January 18, 2018, 04:17:04 AM by SonyaCooper
 #1

http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
Renal
Member
**
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 04:14:07 AM
 #2

Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
OnceTwiceThird
Member
**
Offline Offline

Activity: 606
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 04:15:38 AM
 #3

Jika ada yang beranggapan bahwa bitcoin itu haram karena mata uang digital dan tidak bisa dipegang sama halnya dengan menjual pulsa dan juga kuota yang tidak bisa dipegang, selama belum ada satu alasan dan sumber kenapa bitcoin itu haram saya masih tetap akan menggunakan bitcoin dan mendapatkan keuntungan dari bitcoin, karena kebanyakan dari para ahli ilmu fiqh tidak terlalu memahami tentang sistem bitcoin dan bagaimana bitcoin bisa mendapatkan keuntungan, mungkin disanalah seseorang terlalu dini untuk menfatwa bahwa bitcoin itu haram,
Maiyen
Member
**
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 04:19:00 AM
 #4

Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
Kita berkomitmen mengikuti perintah dan larangan yang di keluarkan MUI kita tapi sejauh ini belum ada fatwa MUI yang mengatakan haram bagi pengguna bitcoin .ya boleh bagi kita menginvestaaikan bitcoin  dan tidak melanggar hukum .kita kan tidak bertransaksi .

Dhaniii
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 100


https://i.imgur.com/hgxNNiA.png


View Profile
January 18, 2018, 04:20:56 AM
 #5

dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.

Rompiece
Member
**
Offline Offline

Activity: 111
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 04:22:09 AM
 #6

Ini sih kabar baik bagi para bitcoiner, dengan difatwakannya mubah oleh mui pusat hanya saja haram kalo dibuat spekulasi untung rugi, semoga saja pemerintah sudah tau dengan adanya berita ini, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melegalkan bitcoin diindonesia, dan kita para bitcoiner harus mengerti juga hal tersebut kita hanya dapat menggunakan bitcoin sebagai investasi saja kalo tidak mau dibilang bitcoin itu haram bukan sebagai spekulasi untung rugi

vennz17
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 714
Merit: 252



View Profile
January 18, 2018, 04:23:29 AM
 #7

Nah ini baru pernyataan yang benar tentang Bitcoin, Karena semua itu benar2 dari kita nya masing2 tentang bagaimana cara menggunakan dan menghasilkan dari Bitcoin. Kalau tujuan nya positif ya halal hukum nya dan kalau tujuan nya negatif ya haram hukum nya.
Ethereums
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 104



View Profile
January 18, 2018, 04:24:42 AM
 #8

Mantap sekali MUI pusat ini, benar2 membuat suasana hati bitcoiner Indonesia yang khususnya beragama muslim menjadi tenang karena mungkin masih banyak yang takut2 bermain bitcoin karena takut menyalahi aturan agama.
Sandy ashary2
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 8
Merit: 0


View Profile
January 18, 2018, 04:30:33 AM
 #9

pendapat yang di lontarkan langsung dari MUI pusat terhadap Bitcoin,khususnya kepada bagian dakwah MUI yang langsung melontarkan mengenai mata uang virtual salah satunya bitcoin,dari bagian dakwah MUI pusatnya sendiri mengatakan klo Bitcoin adalah hukumnya mubah,maksud dari mudah itu adalah di perbolehkan
Midy
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 105


View Profile
January 18, 2018, 04:33:10 AM
 #10

Ini merupakan dampak positif juga bagi bitcoiner Indonesea, karna MUI mengeluarkan fatwa bitcoin itu sama halnya seperti alat tukar menukar, dan dalam Islam itu jelas tidak ada larangan,
Kalau masalah haram jangankan bitcoin, uang kertas pun bisa menjadi haram bila kita salah dalam mempergunakannya,

JAX JARINGAN[/warna] █ █
SCALABLE & DE[color=#4C79CB ]SEN
RALIZED STABLE COIN UNTUK DEFI [/url]
▬▬▬▬▬▬[url=https://twitter. com/CommunityJax] Twitter[/url] [url=https://t.me/jax_network]✔ Telegram[/url] [url=https://medium.com/ jax-network]✔ Medium[/url] [url=https://bit.ly/3B0Kcnh]✔ Youtube [/url][ /font]▬▬▬▬▬▬[/b]
Rayyaann
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 63
Merit: 0


View Profile
January 18, 2018, 04:38:13 AM
 #11

menurut ane tergantung pribadi masing masing gan, semisal gini aja gan, kita beli koin dan kita jual untuk cari keuntungan, saat itu harga koin naik ya kita untung gan, layak nya cabe gan...kita nanam cabe saat harga naik tinggi untung kita banyak tapi saat anjlok ya rugi gan..itu ibaratnya bisnis untuk koin gan, hal haram dan tidak itu pribadi masing masing...mungkin ada koreksi gan
Dancil
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 252



View Profile
January 18, 2018, 04:39:22 AM
 #12

Setelah saya baca dan memahami topicnya kesimpulan yang dapat saya ambil adalah.
Bitcoin pada hakikatnya adalah Mubah yaitu boleh digunakan dengan ketentuan digunakan dengan cara yang dimubahkan pula.
Bitcoin bisa saja haram jika digunakan dikatagori yang haram pula.
Intinya jelas ! Semua tergantung bagi si pengguna.
Terima kasih agan atas informasinya, bermanfaat sekali.
herizal85
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 100



View Profile
January 18, 2018, 04:39:47 AM
 #13

Sebelum mui daerah memfatwa jika bitcoin itu haram sebaiknya jangan di publikasikan dulu ke masyarakat tapi berkoordinasi dulu ku mui  pusat sehingga mui pusat bisa mengambil sebuah kesimpulan dasar dasar tentang haramnya bitcoin.kalau menyangkut haram maka uang rupiah yang kita gunakan sehari hari pun bila di salahgunakan maka akan haram juga.
amrulshare
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1316
Merit: 546


Monday Hit Me Every week


View Profile
January 18, 2018, 04:41:17 AM
 #14

Kalau kita menggunakan secara bijak dan tidak melebih-lebihkan ya fine-fine aja
Kalau main hyip/ponzi gimana hukumnya?  Cheesy menghasut seseorang untuk menjadi downlinenya, sementara upline di untungkan dan berat sebelah.

The main key to success is in the value of assets that are getting more valuable. Recommended Crypto Trading platform Binance.com
valuater
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1162
Merit: 252



View Profile
January 18, 2018, 04:51:22 AM
 #15

Kalau kita menggunakan secara bijak dan tidak melebih-lebihkan ya fine-fine aja
Kalau main hyip/ponzi gimana hukumnya?  Cheesy menghasut seseorang untuk menjadi downlinenya, sementara upline di untungkan dan berat sebelah.

kalau soal hyip/ponzi yang menghasut orang buat jadi downline menurut ane haram karena sifatnya bisa merugikan orang , apalagi jika downline nya belum sempat menikmati hasilnya kan rugi bener
mirawantirinjana
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 700
Merit: 101



View Profile
January 18, 2018, 04:51:46 AM
 #16

sampai saat ini kita di indonesia dilarang untuk bertransaksi menggunakan bitcoin, begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bitcoin dalam bertransaksi, akan tetapi bukankah kita tidak dilarang dalam investasi bukan? jadi saya sarankan jika mau mengikuti aturan pemerintah sebagiknya kita hanya menggunakan bitcoin untuk investasi bukan untuk transaksi
icanwir
Member
**
Offline Offline

Activity: 308
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 04:52:41 AM
 #17

http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

Beliau juga memaparkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan,"

KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

dalam kutpisan tersebut Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

Memang ada kecenderungan bitcoin termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

"Keberadaannya, tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.



kabar ini adalah penyeimbang dari media yang berdalih dari fatwa MUI daerah, jadi MUI daerah jangan serampangan dengan opini mereka di publik, sampaikan dengan tenang ke dewan MUI pusat agar tidak membuat kegaduhan

ada poin terakhir yang hampir sama dengan komoditas forex mengenai spekulasi untung rugi, tapi begitulah stock market berjalan, banyak harapan dan strategi dari masing2 personal, yang jelas lebih diutamakan untuk kepentingan fundamental produk dan manfaatnya terhadap hajat hidup orang banyak, yang kita harus pentingkan adalah kebutuhan mayor, jangan selalu sempit dengan pemikiran minor dengan klasifikasi2 tertentu.
Terimakasih gan, ini merupakan jawaban dari perbincangan kemaren dalam permasalahan bitcoin haram yang dikatakan oleh salah satu mui daerah, sekarang udah jelas duduk msalahnya bagaimana yang dikatakan haram dengan bitcoin
anton1234
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 80
Merit: 0


View Profile
January 18, 2018, 04:57:19 AM
 #18

Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.

sangat setuju dengan pendapaat anda semua itu betul kalau memang mau dikaji lebih mendalam bukan hanya bitcoin yang haram,dunia perbangkan pun juga sama.sebab bitcoin betul betul nyata terbukti ada tidak abal abal.
ajomanih
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 100


View Profile
January 18, 2018, 05:00:50 AM
 #19

dari kemaren banyak thread yang terus membahas tentang fatwa MUI, dan haram atau tidak nya bitcoin. pada dasarnya itu tergantung pada diri kita masing masing, apakan bitcoin haram atau tidak, kalau haram tinggalkan kalau tidak yaudah lanjut aja nyari bitcoin.

Benar sekali gan itu semua memang tergantung kepada individu masing - masing, jika merasa bertransaksi dengan bitcoin merupakan suatu hal yang haram maka tinggalkan saja, dan disisi lain belum ada keputusan resmi dari MUI mngenai bitcoin, saya rasa untuk saat ini bitcoin merupakan suatu hal yang sah-sah saja untuk dilakukan karena belum ada regulasi yang mengaturnya gan.


gamcantoi
Member
**
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 10


View Profile
January 18, 2018, 05:04:10 AM
 #20

Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian, Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.

Iya gan ane sangat setuju dengan pendapat agan karena menurut ane sendiri Bitcoin ini tidak menyimpang dengan agama karena kita hanya mendapat hasil dari kerja kita dan tidak menggunakan judi atau membungakan uang jadi kalau MUI berfatwa Bitcoin ini haram ane heran juga sebenarnya dari segi mana Bitcoin haram...
Pages: [1] 2 3 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!