Menurut Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis , Bitcoin kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya "its okay"
Tapi kalau jadi mata uang,kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah.
Jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur "gharar" atau pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.
Tapi kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa,seperti orang bisnis barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi.Dia tidak merugikan orang lain.
Terlebih kata dia, Bitcoin tidak memiliki "hedging", hedging adalah strategi perdagangan valuta untuk membatasi atau melindungi dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.
MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam waktu dekat akan keluar fatwanya.
Bagaimana pendapat mu ?
Gak ada yang haram didunia ini kecuali yang sudah ditentukan Alloh
Makan babi minum alkohol makan yang bukan haknya menyakiti diri sendiri ataupun orang lain
Biar fatwa haram apapun yang dikeluarkan manusia, selama pribadi masing2 memegang teguh tanggung jawab ketaqwaan keimanannya semuanya halal menurut pendapat saya
Biarlah Alloh yang menentukan halal haram, manusia manapun ga berhak
Agamu adalah agamamu, agamaku adalah agamaku
Selama dua belah pihak saling menyetujui resiko pertukaran masing2 dan itu tidak ada yg dirugikan saat akad ga da sangkut paut halal haramnya, sekian saja mari berpikir lebih bijak
Maaf ini pendapat pribadi ga da maksud membenarkan agama atau menyalahkan agama manapun