Bitcoin Forum
June 22, 2024, 04:12:33 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
Author Topic: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia  (Read 1133 times)
titinmuji502
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 134
Merit: 0


View Profile
February 24, 2018, 08:44:40 AM
 #41

Saya berharap pemerintah bisa menetapkan undang undang yang tepat untuk dunia crypto dinegara kita,yang bisa melindungi semua masarakat yang terjun kedalamnya,saya yakin bahwa keputusan pemerintah tidak akan memberatkan mayarakat yang terjun dalam dunia cryptocurrency.
Aju5
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 0


View Profile WWW
February 24, 2018, 10:11:42 AM
 #42

Ya benar gan,  Mudah mudahan aja pemerintah bisa mengambil langkah yang bijak dan nyaman, demi kelangsungan bitcoin Di Indonesia, seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin maju dan semakin bertambahnya bitcoiner indonesia
Powerman001
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 510
Merit: 100



View Profile
February 24, 2018, 10:14:45 AM
 #43

Ini merupakan angin segar untuk perkembangan bitcoin di indonesia. semoga langkah indonesia lebih maju dari negara-negara lain untuk bitcoin ini. yang harus di maksimalkan kita harus memasok bitcoin sebanyak-banyaknya. karena yang kita tahu cina masih menjadi pemegang bitcoin terbesar. tetap semangat untuk indonesia. hidup bitcoin.
oppasong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 100



View Profile
February 24, 2018, 10:48:25 AM
 #44

Memang untuk indonesia perlu perjuangan karena berdampak besar terhadap ekonomi dan nilai tukar ke rupiah.
Algaiti
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 221
Merit: 0


View Profile
February 24, 2018, 02:25:40 PM
 #45

Udah jadi hak dan wewenang pemerintah kita dalam hal regulasi atau mengatur Bitcoin, sudah sering kabar atau berita tentang wacana atau rencana pemerintah kita untuk membahas masalah Bitcoin ini, tapi memang udah jadi kebiasaan di Indonesia segala sesuatu masalah pasti di ulur-ulur dan ujung-ujung nya tidak jelas juga yang saya ingin kan itu pemerintah mengambil langkah yang jelas biarpun itu tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, menurut saya pribadi masih ada keyakinan kalau Bitcoin bakalan di legalitas di Indonesia dan tentunya ada regulasinya juga.
tantra deva
Member
**
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 10


View Profile
February 24, 2018, 02:57:41 PM
 #46

terbentuknya undang undang tersebut pasti memliki alasan tersendiri untuk kebaikan bangsa indonesia ,,,seperti yang kita ketahui bitcoin ini dilegalkan diindonesia hanya saja belum diprbolehkan sebagai  alat transaksi.. harapan saya adalah pemerintah bisa menjadi wadah yang mendukung system cryptocurrency dinegara ini ..

lenovop-70
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1190
Merit: 108


View Profile
February 24, 2018, 03:23:00 PM
 #47

Bagi ane legalitas sebagai aset saja sudah cukup gan, ga perlu jadi alat pembayaran yang sah, jikalau mau dijadikan alat pembayaran yang sah jelas ga mungkin, sarana kita masih belum maju seperti negara lainnya.
pikadut
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 238
Merit: 100


dApps Development Automation Platform


View Profile
February 24, 2018, 04:30:30 PM
 #48

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
btc dapat disebut komoditas namun perlu regulasi yang dapat menaungi btc hal tersebut harus di kaji oleh pemerintah gan dengan pemerintah mengkaji dan memberikan kebijakan terhadap btc maka btc  dapat  dipercayai masyarakat apabila pemrintah dapat mengkaji ulang btc dengan hal yang positif dan melegalkan.

Rimueng tuha
Member
**
Offline Offline

Activity: 405
Merit: 11


View Profile
February 24, 2018, 06:43:45 PM
 #49

Saya berpikir dengan adanya undang2 tersebut tentu akan lebih membuat kita lebih bersemangat dalam mengikuti bounty2 yang ada saat ini di forum bitcointalk, dan ini bisa menjadi acuan pemerintah dalam menerapkan regulasi cryptocurency secara menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat indonesia saat ini
dewi91
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 100


View Profile
February 24, 2018, 06:55:26 PM
 #50

saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.
nadifa17
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 5


View Profile
February 24, 2018, 07:15:58 PM
 #51

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


saya juga berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang sangat bijak agar tidak ada larangan mengenai penggunaan bitcoin di negara kita.

KRIPTON ● THE BITCOIN OF AFRICA (https://kriptonofafrica.com/)
NewRanger
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1582
Merit: 333


View Profile WWW
February 24, 2018, 07:38:45 PM
 #52

saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.
saya kira regulasi hanya untuk digunakan merekam data data member dari member suatu exchanger.dengan memegang data ini mereka bisa melacak aset orang orang yang terjerat hukum pidana, teruutama korupsi money laundry dan yang berbau negatif.
danggoron
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 102



View Profile
February 24, 2018, 09:39:34 PM
 #53

saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.
Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran memang sudah dilarang dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Well, terkait dengan fungsinya sebagai komoditas dan alat investasi, memang tidak dilarang tapi masih belum memberi cukup ketenangan karena belum ada payung hukum yang jelas terkait itu, istilahnya masih berada di zona abu-abu. Seperti pada op, harus ada peraturan yang secara spesifik memperkuat kedudukan bitcoin sebagai komoditi dan alat investasi.

roadsirm
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 68
Merit: 0


View Profile
February 25, 2018, 01:30:40 AM
 #54

Memang dengan uud tahun 2011 ini akan membawa angin segar untuk negara kita indonesia, semoga kedepan uud ini segera terleasasi secepatnya dengan perjuangan oscar darmawan.
Weng simok
Member
**
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 10


View Profile
February 25, 2018, 04:05:40 AM
 #55

Seharusnya pemerintaah kita mempelajari lebih lanjut prihal crypto di indonesia ini
Memang sisi positif dan negatif a selalu ada... semakin maju orang penegak hukumnya maka para penjahanya pun akan beradaptasi dengan itu semua..
UUD Nomor 10 tahun 2011 sebenar untuk d taati bukan untuk d langgar... maka dari itu kembali pada pribadi kita masing-masing...

|   Facebook   |     Twitter     |                    R A N G E R S                    |    Discord    |    Medium    |
|    Telegram    |                    ─────     PROTOCOL     ─────                    |    Gitbook    |
████  ███  ██  █          VIRTUAL WORLDS BLOCKCHAIN INFRASTRUCTURE          █  ██  ███  ████
nolaryanArlin
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 0


View Profile
February 25, 2018, 04:43:41 AM
 #56

sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak masyarakat indonesia yang meminati bitcoin,sehingga perkembanganya sangat pesat.kita sebagai bitcoiner berharap bitcoin mempunyai payung hukum yang bisa mengatur,sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi negara.
Vcam76
Member
**
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 13

INGOT Coin


View Profile
February 25, 2018, 05:31:31 AM
 #57

Benar gan. Saat inj memang kita sangat butuh regulasi dari pemerintah tentang bitcoin karena tanpa itu, pengaruh media berita tentang bitcoin dapat menjadi racun bagi pengguna crypto. Padahal kalau kita lihat, pakar perekonomian UI sudah sangat setuju untuk menjadikan bitcoin sebagai alat transaksi. Sudah jelas mereka telah melakukan riset sehingga mereka bisa mengeluarkan ilham seperti itu.

◕  INGOTCOIN  ◕    ██  Twitter  ██      ██  Telegram  ██  ◕  INGOTCOIN  ◕
████  BRIDGING MARKETS ███
██          AN ALL INCLUSIVE ECOSYSTEM          ██
nter]
wismases
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 100



View Profile
February 25, 2018, 07:24:16 AM
 #58

Semoga dengan adanya UU no 10 the 2011 bisa menjadi payung hukum bagi cryptocurrency di negara Indonesia. Sekarang bola lagi di pegang oleh pemerintah,apakah mau mengikuti perubahan atau akan menolak perubahan ini. Sudah hukum alam siapa yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan maka akan tertinggal. Semoga pemerintah Indonesia mau mengadopsi cryptocurrency..
Angin sebar kembali menebar pesona di tengah tengah marak nya cryptocurrency, bila pemerintah menglegal kan bitcoin indonesia akan lebih terkenal dengan negara crypto yang sedang berkembang .semoga harapan ini akan terwujud.untuk membawa perubahan ekonomi indonesia.
Embroyaman
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 369
Merit: 2


View Profile WWW
February 25, 2018, 07:25:04 AM
 #59

sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak masyarakat indonesia yang meminati bitcoin,sehingga perkembanganya sangat pesat.kita sebagai bitcoiner berharap bitcoin mempunyai payung hukum yang bisa mengatur,sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi negara.

pemerintah telah mengawasi penggunaan yg bertransaksi mata uang digital ini dan para industri industri (marketplace jual dan beli)antisipasi pemerintah mengatur pengawasan dalam uu tersebut agar mencegah industri dan penggunanya mempedagankan asset ini untuk cuci uang(money loudry

◕  INGOTCOIN  ◕
BRIDGING MARKETS
██          AN ALL INCLUSIVE ECOSYSTEM          ██
katuhakuh
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 2


View Profile
February 25, 2018, 07:39:22 AM
 #60

Semoga dengan ada nya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia cepat terhujut karena sangat baik sekali dalam pertumbuhan ekonomi yang akan di gunakan kalangan masyarakat luas luas dengan adanya legal Bitcoin dalam Negra Indonesia tentunya sangat menjamin sekali dalam mata uang digital untuk jadi makmur untuk kedepan nya.
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!