Bitcoin Forum
June 26, 2024, 09:32:01 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 [12] 13 »  All
  Print  
Author Topic: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia  (Read 1133 times)
cakravothy
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 868
Merit: 501


Chainjoes.com


View Profile WWW
March 03, 2018, 10:47:37 PM
 #221

Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok

█▀▀▀










█▄▄▄
CHAIN JOES
▀▀▀█










▄▄▄█
█▀▀▀










█▄▄▄
|
▀▀▀█










▄▄▄█
📝
kiansantan
Member
**
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 10


View Profile
March 04, 2018, 12:34:28 AM
 #222

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Semoga saja negara kita indonesia segera meregulasi keberadaan bitcoin ya gan, dan segera mengakui keberadaan nya di Indonesia, meskipun kita akan dikenakan pajak akan tetapi pemerintah juga akan membuatkan payung hukum untuk memberikan keamanan bagi penggunanya. Jadi kita sama sama di untungkan
Abuknedy45
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 2


View Profile
March 04, 2018, 12:50:06 AM
 #223

dengan adanya UU nomor 10 tahun 2011 ini jadi badan hukum walau masih dalam rauang lingkup komonitas,menurut ane peredaran bitcoin di indonesia di akui hanya sebagai komonitas masih dalam ruang lingkup kecil wualaupun demikina ini satu titik terang bahwa bitcoin di indonesia akan dipebolehkan secara hal positif,kita berharap bitcoin akan dilagalkan dan di akui kebsahanya sebaga mata uang virtual dan sebagai alat pembayaran transaksi sebagaimana negara lain yang mengangap bitcoin salah satu pemicu perkemabangan ekonomi masyarakat.

--【CANLEAD.IO】--
﹋﹌ Share Jobs . Refer Friends . Earn Money ﹌﹋
Abuknedy45
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 2


View Profile
March 04, 2018, 12:59:53 AM
 #224

ane setuju gan dengan adaya UU tersebut pemerintah secepatnya megemabil langkah yang bijak dan melegalkan peredaran bitcoin di indonesia bila langkah dan sikap yang di ambil oleh pemerintah lamban ini bisa jadi kerugian dalam hal pengembangan ekonomi masyarakat.dilihat hasil yang diperoleh dari bitcoin persentase lebih banyak menguntungkan dibandingkan dengan kerugian walau pada bitcoin banyak resikonya yang belum dikeathui secara utuh.

--【CANLEAD.IO】--
﹋﹌ Share Jobs . Refer Friends . Earn Money ﹌﹋
Haji Rambo
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 1


View Profile
March 04, 2018, 01:04:38 AM
 #225

Peredaran birtcoin di indonesia memang melanggar uud no 7tahun2004.itu jelas, alat pembayaran yg sah di negeri  ini hanya rupiah keputusan trsebut sudah sesuai dgn keputusan uud yg di atas tadi adapun celah yg sedikit membawa kesejukan kalau kita merujuk ke uud no10tahun 2011.mengatur tentang perdagangan semoga ada regulasi baru untuk menguatkan supaya bitcoin aman untuk di gunakan di indonesia.

Junior Member

[code
MAINCOIN MONEY DIGITAL COIN NEW GENERATION[/u (https://goo.gl/5senP6)
ajomanih
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 100


View Profile
March 04, 2018, 03:03:55 AM
 #226

Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

ya benar gan, sudah tentu jika bitcoin sudah mempunyai regulai dan diakui oleh pemerintah pasti semua pengguna bitcoin di indonesia akan dikenakan pajak, memnag sudah selayaknya pemerintah melegalkan bitcoin gan, dan semoga saja dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan bisa dijadikan pemerintah untuk membuat regulsasi untukmengakui penggunaan uang Crypto di Indonesia.

cloudfir3e
Member
**
Offline Offline

Activity: 430
Merit: 10

Tontogether | Save Smart & Win Big


View Profile
March 04, 2018, 05:47:25 AM
 #227

Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok

betul sekali gan, pemerintah tidak sembarangan memutuskan tanpa mengkaji baik dan buruknya, resiko yang begitu besar menjadi pertimbangan buat pemerintah, apapun keputusan pemerintah pasti memikirkan agar rakyatnya aman

|     T o n T o g e t h e r     |     Saving Empowers Winning     |
Join Launchpool  >  Jan 10th - Feb 10th
●    T W I T T E R    ●    T E L E G R A M    ●    M E D I U M    ●
CryptoLoverz
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100



View Profile
March 04, 2018, 07:01:13 AM
 #228

di indonesia pemerintahannya masih belum berani untuk mengambil kebijakan yang lebih untuk melegalkan atau mengatur tentang crypto. kemungkinan takut akan mengakibatkan inflasi dan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. kemaren sempat menyentuh Rp.13.800 per 1USD. sulit rasanya jika pemerintah akan mengadopsi crytpo seperti negara negara lain yang sudah berani mengesahkan bitcoin dan altcoin.
kyucryp
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 420
Merit: 100


CAT.EX Exchange


View Profile
March 04, 2018, 07:21:48 AM
 #229

banyak sekali pertimbangan buat pemerintah untuk mengatur tentantang kesiapan, regulasi dan legalitas mata uang crytpo. tidak mudah untuk negara kita mengikuti langkah negara negara lain yang sudah berani mengesahkan mata uang digital. meskipun sudah ada UU no 10 thn 2011 saya pikir masih sulit dinegara kita untuk menerima mata uang digital. semoga aja pemerintah mengambil langkah yang tepat agar rakyatnya sejahtera.

sopel46
Member
**
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 10


View Profile
March 04, 2018, 07:28:49 AM
 #230

Menurut saya dengan adanya uu nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan ini semoga untuk kedepannya pemerintah bisa segera meregulasi dan melegalkan bitcoin, agar perekonomian di indonesia lebih baik lagi.
flyer88
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1177
Merit: 500


View Profile WWW
March 04, 2018, 07:53:51 AM
 #231

Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok
Menurut ane tidak dilarang seperti ini aja sudah sangat bagus gan, namun lebih bagus lagi jika
Pemerintah kita mau memberikan ketentuan tentang perdagangan crypto ini di dalam perundang-undangan.
armanhusni
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 100



View Profile
March 04, 2018, 08:51:43 AM
 #232

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya sepakat kalau pemerintah membentuk sebuah aturan baru maupun regulasi dalam penananganan bitcoin, menurut saya adanya regulasi pemerintah terhadap cryptocurrency itu sangatlah penting.

Riyel
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 3


View Profile
March 04, 2018, 09:00:52 AM
 #233

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
iya gan dari  UU nomor 10 tahun 2011 perlu regulasi yang matang oleh pemerintah terhadap bitcoin agar bitcoin di anggap perdagangan yang layak berupa barang tidak terwujud. Mungkin dapat di buat UU baru untuk btc sehingga pemerintah dapat melegalkan.

[GREENISHCOIN] THE WORLD'S FIRST FIXED MONTHLY ALLOWANCE PLAN
PLATFORM BONDING WITH CRYPTOCURRENCY ASSETS
https://www.greenishcoin.com/
Silver80
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 714
Merit: 104


View Profile
March 04, 2018, 09:03:31 AM
 #234

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya rasa untuk mengesahkan money crypto sebagai money yang legal di tanah air, penerintah tidak hanya mengadopsi UU no 10.thn 2011 tetapi perlu membuat regulasi undang undang kusus yang lebih menyeluruh.sehingga lahirnya suatu undang undang baru dan lengkap tentang money crypto.
Billg4t3r
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 261
Merit: 3


View Profile
March 04, 2018, 09:33:59 AM
 #235

ini kritikku sejak lama kepada pemerintah dimana BI selama ini hanya mengacu pada UU no 7 tahun 2011(payment) tanpa melihat no 10(comodity), syukurlah ternyata oscar dan bappepti melihat aturan ini dan sudah kewajiban semua pihak duduk bersama dan meyakinkan pemerintah.

jika memang menginginkan berjalan sebagai komoditas saham kenapa harus takut? tinggal pemerintah membuat regulasi yang tepat dan lebih mendidik masyarakat lagi untuk bisa memilih. tinggal bagaimana pemerintah memutus alur ICO yang tidak subjektif dan membuat kyc yang spesifik.
kevbuk
Member
**
Offline Offline

Activity: 142
Merit: 10

because i believe


View Profile
March 04, 2018, 10:23:55 AM
 #236

Indonesia masih belum berani melangkah lebih dalam pelegalan bitcoin, meskipun sudah ada dasar yang bisa menjadikan bitcoin legal. Jika sudah ada UU nomor 10 tahun 2011, ya berarti seharusnya pemerintah tinggal melanjutkan langkah selanjutnya membuat peraturan peraturan tanpa harus melarang bitcoin.

MarkingLand
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 92
Merit: 0


View Profile
March 04, 2018, 10:57:23 AM
 #237

Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
saya yakin dimasa depan pemerintah akan dengan bijak menyikapi perkembangan crypto yang sangat pesat di Indonesia dengan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang bitcoin ataupun memperbaharui regulasi yang telah ada.
Yosimiko
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 0


View Profile
March 04, 2018, 11:32:02 AM
 #238

Dengan begitu banyaknya pengguna cryptocurrency setiap hari terus tumbuh berkembang tidak mengenal status dan strata seseorang, sehingga membuat kita semakin yakin bahwa dengan adanya dorongan kuat dari masyarakat pemerintahan sesuatu saat akan membuat regulasi yang mengatur tentang bitcoin dan akan secepatnya untuk melegalkannya. Karena pemerintah harus mengacu pada peraturan di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan, Ini semua harapan member bitcoin di seluruh indonesia.
pidie
Member
**
Offline Offline

Activity: 639
Merit: 18


View Profile
March 04, 2018, 11:36:28 AM
 #239

saya berharap dengan UU nomor 10 tahun 2011, agar pemerintah bisa segera melegalkan bitcoin, apalagi kini para peminat bitcoin di indonesia semakin tinggi
bul_abul
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 0


View Profile
March 04, 2018, 01:46:42 PM
 #240

Dengan ada undang-undang no 10 tahun 2011,harapan saya bitcoin atau mata uang digital bisa mendapat payung hukum dari pemerintahan indonesia,tidak lagi ada pendapat bitcoin haram digunakan diindonesia,karena kalau pemerintah menghalangi keberadaan bitcoin diindonesia,berarti indonesia mundur kebelakang dari negara-negara lain,apalagi bitcoin pada saat ini sudah sangat berkembang pesat diindonesia.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 [12] 13 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!