Bitcoin Forum
May 12, 2024, 11:44:18 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 »  All
  Print  
Author Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency  (Read 1529 times)
No Pain No blood (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 658
Merit: 13


View Profile WWW
March 27, 2018, 11:42:40 PM
 #1

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
"Bitcoin: mining our own business since 2009" -- Pieter Wuille
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715557458
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715557458

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715557458
Reply with quote  #2

1715557458
Report to moderator
1715557458
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715557458

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715557458
Reply with quote  #2

1715557458
Report to moderator
NotFoundGlobal
Member
**
Offline Offline

Activity: 314
Merit: 11

I'm not investor


View Profile
March 28, 2018, 12:12:21 AM
 #2

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

]
TokenForUs
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10

Ccfound


View Profile
March 28, 2018, 12:33:43 AM
 #3

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

thread ini yang saya tunggu-tunggu pembahasannya gan, terima kasih sebelumnya sudah menuangkan ide agan disini
saya sendiri masih mencari dan belajar pembahasan cryptocurrency dalam pandangan ekonomi islam, mungkin sedikit banyak nya saya coba tuangkan disini:
1. Mengenai akad perdagangan tidak hanya dalam crypto saja perdagangan tradisional pun dalam ekonomi islam harus jelas dan tanpa riba
2. Trading dengan crypto pada dasar nya sama dengan hukum trading saham, vorex, derivatif dll. Asalkan tidak mengandung unsur spekulasi (maisir) maka diperbolehkan, hanya saja saya lebih prefer ke crypto karena sistem desentralisasi dan transparan nya yang dianjurkan dalam perdagangan ekonomi islam, sebagaimana sistem murabahah dalam tabungan syariah yang transparan

dan masih banyak lagi kajian dalam pandangan ekonomi islam selain hal diatas, saya coba untuk terus update dan mengikuti thread ini

Kamaljm
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 168
Merit: 1


View Profile
March 28, 2018, 12:41:12 AM
 #4

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Ini menjadi salah satu informasi yang sangat bagus dan bisa membantu gan, mudah-mudahan ini menjadi salah satu sumber bagi mahaiswa untuk bisa mengikuti minatnya untuk belajar Cryptocurrency. karena ini bisa membatu biaya kuliahnya dari segi ekonomi.

▬▬▬▬▬▬ ARAW ▬▬▬▬▬▬
The Decentralised Payment
for E-Commerce Ecosystem
(http://arawtoken.io)
Haji Rambo
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 1


View Profile
March 28, 2018, 12:46:28 AM
 #5

Islam tidak melarang bisnis atau berdagang karena islam juga moderen..islam itu juga ada halal haramnya..jd agan jgn salah menilai bank sjariat yg beroperasi di aceh juga memakai sistim bank nasional tapi ada sedikit sistem yg di terapkan yg itu tentang bunga pinjaman..sementara di bank sjarat di sebut bagi hasil..tetepi kalu maslah criptocurrency itu ane belum mendengarnya.

Junior Member

[code
MAINCOIN MONEY DIGITAL COIN NEW GENERATION[/u (https://goo.gl/5senP6)
CAKWAWAN
Member
**
Offline Offline

Activity: 308
Merit: 10


View Profile
March 28, 2018, 12:48:00 AM
 #6

Kalau menurut ane padangan ekonomi islam terhadap uang digital ya halal2 aja gan asal tidak disalah gunakan oleh para penggunanya gan. Kita mencari uang digitalpun kan gak merugikan orang lain gan, kita mencarinya juga bekerja gan didepan laptop/komputer bukan asal2 mencari atau mencuri gan. Menurut ane sih sah2 aja gan. Tergantung uang tersebut digunakan buat apa aja gan, itu kuncinya dh gan.

NotFoundGlobal
Member
**
Offline Offline

Activity: 314
Merit: 11

I'm not investor


View Profile
March 28, 2018, 12:55:18 AM
 #7

Di dalam islam itu segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun, itu bisa disebut uang dan berarti bitcoin bisa disebut uang, jadi halal-halal saja. Tapi masalahnya sekarang ini bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh umum, jadi saya juga agak bingung, sekarang ini bitcoin sifatnya haram atau halal.
memang betul gan, intinya kalau kita mencari uang di dunia crypto ini dengan cara yang salah, seperti nuyul suatu project, ini itu dilakukan demi uang, itu salah besar Embarrassed

]
bonaanfield
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 11
Merit: 0


View Profile
March 28, 2018, 12:57:35 AM
 #8

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

crypto sama seperti uang,  tergantung gimana cara kita memperlakukannya.
homkim
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
March 28, 2018, 12:58:47 AM
 #9

Islam telah mengatur umatnya dengan baik, termasuk cara-cara berbisnis atau dagang sesuai dengan Islam yang sudah tersebut dalam Ekonomi Islam, mudah-mudaha melalui pandangan ekonomi islam ini menjadi sebuah inspirasi bagi pengguna bitcoin untuk yang akan datang.
uneps
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 448
Merit: 100



View Profile
March 28, 2018, 01:26:56 AM
 #10

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
kembali lagi pada penggunanya mau melibatkan unsur judi atau tidak dalam menjalankan pekerjaan di mata uang digital ini. Karena Islam sudah mengatakan boleh-boleh saja.
GelatikKembar
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 854
Merit: 100


The OGz Club


View Profile
March 28, 2018, 01:50:05 AM
 #11

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Pertama ini adalah kabar baik karena sudah adanya seminar mengenai crypto di kampus yang berlandaskan islam pula. Untuk halal haram memang kembali lagi ke pribadi masing masing, di pihak ulama juga masih pro kontra mengenai ini. Ini saya nemu artikel soal pandangan MUI mengenai bitcoin : https://m.kumparan.com/@kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi

The OGz Club     [ [ [ [ [   The 1st & Only #MemeFi Project   ] ] ] ] ]
Website     ◢ Reddit     ◢ Telegram     ◢ Twitter     ◢ TikTok     ◢ Facebook
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄     ►► Powered by BOUNTY DETECTIVE     ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
rifqirdh
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 101



View Profile
March 28, 2018, 01:55:17 AM
 #12

Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

Augustyusuf
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 1


View Profile
March 28, 2018, 02:04:31 AM
 #13

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

tambahan sedikit dari saya, untuk crypto currency sendiri banyak perusahaan atau platform yang dijadikan sebagai landasan perusahaan mereka, nah kita tinggal pilih yang memakai platform dagang, misal jual teknnologi robotik, drone, atau e-commerce, jadi jangan pilih platform yang unsur lending atau pinjaman, begitu menurut saya.

RideNodeTM (RIDE) is the First American Ride and Transportation Blockchain and Virtual Currency.
https://ridenode.io/[/cent
fauzan Ichsan
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1204
Merit: 102


👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc


View Profile
March 28, 2018, 02:21:57 AM
 #14

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
kembali lagi pada penggunanya mau melibatkan unsur judi atau tidak dalam menjalankan pekerjaan di mata uang digital ini. Karena Islam sudah mengatakan boleh-boleh saja.
saya kira kalau hasilnya digunakan untuk hl2 positif yang bisa berguna bagi kesejahteraan sesama hal tersebut tidak menjadi soal gan, tetapi juga dalam pelaksanaannya jangan sampai mengandung unsur judi atau ghahar

TokenForUs
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10

Ccfound


View Profile
March 28, 2018, 02:24:21 AM
 #15

Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

izinkan saya memberikan sedikit pandangan dalam hal ini gan
keuntungan yang agan peroleh dari investasi ICO menurut saya halal karena keuntungan tersebut dihasilkan dari keunggulan proyek yang direncanakan, sama seperti sistem mudharabah bagi hasil dalam dagang.
jika pun proyek yang agan investasikan mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian itu dibagi rata dengan cara yang transparan.
yang jadi catatan adalah, proyek ICO seperti apa yang agan terlibat dalam berinvestasi...mohon maaf karena terdapat beberapa ICO yang proyek nya memajukan gambling, kredit, ataupun sistem ponzi yang tentunya dilarang menurut pandangan islam

semoga bermanfaat untuk agan

bitcoinnewsindo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 100



View Profile
March 28, 2018, 02:27:14 AM
 #16

Menurut saya dunia cryptocurrency di dalam Islam bisa di katakan halal karena disini kita adanya jual beli bukan judi seperti penilaian orang awam yang belum mengenal bitcoin.  Disini ada transaksi jual beli seperti yang kita lakukan di market dalam trading jadi ini sah aja dan kalo ini pendapat saya kalo kurang ya mohon maaf mungkim karena pengetahuan ane dalam agama masih kurang.

SimpeleSimpele
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 602
Merit: 500


View Profile
March 28, 2018, 02:47:22 AM
 #17

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

emang di perbolehkan salah satu anggota MUi juga pernah ngasih statement
yg bilang haram salah satu ulama di mesir
Gayolues98
Member
**
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 10


View Profile
March 28, 2018, 02:53:06 AM
 #18

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Kalau pandangan saya juga sama demikian gan , jual beli itu di bolehkan dan tidak ada larangan sama sekali.  Untuk cryptocurrency ini sama hal nya jual beli juga , cuma disini jual beli asset digital. Dan bagi pandangan saya crypto sah saja untuk dijalankan karena memang tidak ada unsur judi.

▀   ▀▀   ▀▀▀   ▀▀▀▀▄▄▄▄▄          E X C H A S E   |   S I G N    U P          ▄▄▄▄▄▀▀▀▀   ▀▀▀   ▀▀   ▀
▄▄▄▄▄                 All-in-One FinTech Ecosystem                 ▄▄▄▄▄
▀▀▀▀▀▄▄▄▄▄     [   FACEBOOK   ] [    TWITTER    ] [   TELEGRAM   ]     ▄▄▄▄▄▀▀▀▀▀
papa-tata
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 145
Merit: 3


View Profile WWW
March 28, 2018, 02:53:21 AM
 #19

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

saya selalu menganggap jual beli menggunakan Crypto adalah hal yang halal karena ini bentuk dari mata uang hanya saja tidak berbentuk fisik,
hanya saya penggunaanya tidak terkait dengan judi, prostitusi, pencurian ata hal hal yang melawan hukum.
jika kita kaji hal ini juga termasuk syariat agama yang menyarankan berdagang. namun dalam berdagang kita harus tau hukum berdagang
agar rezeki yang kita hasilkan barokah.
rifqirdh
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 101



View Profile
March 28, 2018, 02:58:44 AM
 #20

Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

izinkan saya memberikan sedikit pandangan dalam hal ini gan
keuntungan yang agan peroleh dari investasi ICO menurut saya halal karena keuntungan tersebut dihasilkan dari keunggulan proyek yang direncanakan, sama seperti sistem mudharabah bagi hasil dalam dagang.
jika pun proyek yang agan investasikan mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian itu dibagi rata dengan cara yang transparan.
yang jadi catatan adalah, proyek ICO seperti apa yang agan terlibat dalam berinvestasi...mohon maaf karena terdapat beberapa ICO yang proyek nya memajukan gambling, kredit, ataupun sistem ponzi yang tentunya dilarang menurut pandangan islam

semoga bermanfaat untuk agan

Terimakasih sebelumnya sudah memberi masukannya. Saya investasi di ICO yang berbidang teknologi, keuangan dan semacamnya tidak judi karena saya sudah tau kalo itu sudah pasti haram, selain itu seharusnya tidak apa apa kan gan ?

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!