MadeinCoin
Legendary
Offline
Activity: 1386
Merit: 1003
|
|
March 31, 2018, 05:34:05 PM |
|
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu. itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu. Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini. memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.
|
|
|
|
Jaran goyang2712
Member
Offline
Activity: 171
Merit: 49
|
|
March 31, 2018, 09:44:41 PM |
|
~ Tanggapan Saudara “Jaran goyang2712” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata. Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah. Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab. ~ Wah, jadi bongkar kitab lama, om... Itu artinya oknum tersebut melakukan pelanggaran kepada Asas Praduga tak bersalah, yang tertuang pada: 1. UU no 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ( liat penjelasan KUHAP umum butir ke 3 huruf c ) 2. SKEP Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Sumber referensi : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2379/dasar-hukum-pelaksanaan-rekonstruksi-oleh-penyidik Jadi, kalok dasar hukum untuk melakukan lidik udah cacat, maka produk hukum sesudahnya harus dianggap batal demi hukum. Dan kerugian tersangka selama penyidikan ditanggung oleh penyidik (bukan oleh negara).
Sehubungan dengan masalah asset digital, jika oknum tersebut mencoba untuk mengaitkan kegiatan kita dengan tindakan melawan hukum dengan mengatakan kita melakukan PEMBAYARAN dengan aset digital, maka harus dilengkapi dengan bukti: 1. Bukti transaksi pembayaran (Elektronik Media / Media umum) 2. Bukti barang yang kita bayar dengan aset digital 3. Sedikitnya terdapat 2 orang saksi Bedain pengertian antara 2 alat bukti dengan 2 orang saksi.
|
|
|
|
p4n71
Member
Offline
Activity: 448
Merit: 12
|
|
March 31, 2018, 09:49:13 PM |
|
hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama). ~ Hallo mas kaisa, maaf quote nya saya (~)-in aja. Secara garis besar, saya setuju dengan apa yang mas kaisa sampaikan, bahwa bitcoin dapat kita artikan sebagai digital asset. berhubung thread ini merupakan kelanjutan dari topik mas sebelumnya yang sudah di lock, jadi kalau diperkenankan saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan tersebut disini. https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29252101#msg29252101ga bisa quote jadi pake gambar..terkait yang saya sorot dari tulisan mas tersebut, " ...bitcoin dan altcoin hanya diperuntukan untuk bursa saham saja" bukankah untuk bisa masuk dalam kategori bursa saham diperlukan suatu badan usaha yang tercatat secara hukum (berbadan hukum) sementara kalau berbentuk sebuah perusahaan apakah itu tidak sedikitnya "mencederai" nilai desentralisasi?* Kalau mau diambil contoh vip bitcoin indonesia (indodax), apakah aset yang mereka miliki yang tercatat di negara berupa bitcoin? saya rasa tidak mungkin, karena kalau aset yang tercatat berupa bitcoin maka secara tidak langsung pihak pemerintah sudah "melegalkan" bitcoin Tapi kalau misalkan konsep yang diterapkan " mirip" bursa saham, mungkin saya lebih cenderung ke arah " mirip" tersebut.
referensi * Persyaratan untuk tercatat di BEJ: https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/persyaratan/* Syarat listing (pencatatan saham): https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek#Syarat_listing_(pencatatan_saham)
|
|
|
|
Tsunami04
|
|
April 01, 2018, 02:10:50 AM |
|
Itu saya rasa bukan polisi ingin menegakkan hukum, mungkin mereka ada kepentingan pribadi, Jadi ini bisa meresahkan kita gan, maka lebih baik apabila ada terjadi lagi seperti itu, kita lapor aja keatas nya, karna bitcoin tidak ilegal diindonesia,cuman tidak diizinkan untuk belanja.
|
|
|
|
Kikeeping
|
|
April 01, 2018, 02:20:38 AM |
|
Informasih yang bagus untuk kita semua gan, agar kita lebih berhati hati dengan oknum oknum yang memanfaatkan kelemahan btc ( ilegal )....dan ane rasa itu penipuan mungkin ada org yg tau kalau si andi sukses dengan btc. Pembelajaran kita semua gan...thanks infonya.
|
|
|
|
soramon
Full Member
Offline
Activity: 983
Merit: 100
👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc
|
|
April 01, 2018, 02:22:04 AM |
|
Setau saya sih status bitcoin di indonesia sih ilegal sebagai alat pembayaran. Wajar saja karena bitcoin ini sifatnya fluktuatif makanya di buat regulasi tersebut. Untuk kasus di atas saya rasa itu hanya permainan oknum saja. Saya belum dengar sih peraturan yang menjelaskan tidak boleh memiliki aset digital seperti bitcoin. Saya kurang tau tentang dunia hukum tapi sepertinya si oknum bisa dilaporkan balik.
|
|
|
|
Scholes
Jr. Member
Offline
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
|
|
April 01, 2018, 03:29:10 AM |
|
Ngeri gan,seperti ada unsur penipuan,mungkin pemanggilannya juga ilegal gan,masak harus bayar 100jt buat mencabut berita acara dikepolisian.mesti hati-hati yang model beginian gan,terima kasih sudah berbagi infonya dan tata cara menghadapi kasus seperti ini.
|
W12.io ▬▬▬▬▬▬ Blockchain protocol Built F O R : ❤ Charity Market ⚫ ICO ֆ CROWDFUNDING [https://tokensale.w12.io/]
|
|
|
anjiitem
Sr. Member
Offline
Activity: 798
Merit: 250
Vave.com - Crypto Casino
|
|
April 01, 2018, 04:36:42 AM |
|
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja
|
|
|
|
Antonas1
|
|
April 01, 2018, 05:55:56 AM |
|
Pemerintah selalu saja hanya mengacu pada pasal mata uang yang sah di Indonesia, tapi nggak pernah mencoba membuat peraturan tersendiri tentang koin digital ini. Padahal pengguna membutuhkan hal tersebut agar mengerti batasan yang pasti menurut negara ini. Hal itu membuat aparat pemerintah khususnya beberapa oknum dari pihak kepolisian kebingungan, dan menganggap bahwa bitcoin dilarang dalam seluruh aspek, termasuk kepemilikan. Bahkan kalo bicara status hukum, status para pemegang atau pemilik koin digital/asset digital di Indonesia seperti kita ini pun nggak jelas kan? Kita gak tau apakah semua polisi ngerti soal batasan pelarangan ini atau nggak. But makasih sarannya kalo ada polisi datang sok-sok mau nginterogasi kita, masuk akal. Note: Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda
|
|
|
|
kaisa (OP)
|
|
April 01, 2018, 07:29:54 AM |
|
Tanggapan Saudari "Dek Aireen" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33602792#msg33602792Saya rasa semuanya sudah jelas dengan apa yang ditulis dalam website hukum online. Di berbagai media banyak menyebutkan bahwa bitcoin itu : cryptocurrency, bursa perdagangan, komoditi berjangka, digital asset. Nah, semua itu benar adanya. karena kegunaan bitcoin masuk dalam semua aspek.
Namun perlu di ingat, bahwa bitcoin itu merupakan aset kekayaan intelektual yang bersifat open source (terbuka). selanjutnya dari aset kekayaan intelektual ini diapresiasi oleh suatu kelompok agar memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, analogi saya yang paling pas untuk bitcoin dalam melindungi hak seseorang untuk memilikinya adalah sebagai "digital aset". karena jika sebagai komoditi harus ada undang-undang/permen/peraturan bappeti agar bitcoin masuk dalam komoditi berjangka (atau bursa). jadi, sampai saat ini bitcoin tidak bisa diartikan sebagai komoditi di indonesia. Tanggapan saudara "arifdadang34" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33605057#msg33605057Benar mas, itu delik aduan. jadi harus ada pihak yang melaporkan baru ada proses dikepolisian. Dapat juga tangkap tangan jika yang bersangkutan kedapatan bertransaksi jual-beli dengan bitcoin sebagai alat pembayaran.
jika hanya tongkrongan/diskusi besama komunitas saya rasa tidak masalah mas arif, yang memenuhi unsur pidana dan perdata adalah penipuan, pencucian uang (money laudry), dan transaksi alat pembayaran dengan bitcoin. Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917Benar sekali yang anda katakan, namun saya ingin meluruskan tulisan tersebut. dalam tulisan tersebut sebelumnya ada yang menyatakan bahwa bitcoin nantinya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di indonesia (baca : dimanapun).
nah, ini suatu pertentangan bagi saya. jadi dalam tulisan tersebut, bahwa sebaiknya bitcoin dijadikan bursa saham saja, tidak dijadikan sebagai alat pembayaran. karena ~ ~ Terimakasih mas antonas. Note: Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda ------------------------------------------------------ Remove post karena aturan yang saya buat : Sukmo bangkit tri Karbitan RBLT CrKedd4
|
|
|
|
rajakulam
|
|
April 01, 2018, 07:40:57 AM |
|
Penggunaan Bitcoin sampai ke kantor polisi pasti ada yang melaporkan itu gan, karna secara logika sistem kinerja bitcoin (blockchain) sifatnya terbuka dan rahasia, jadi bila tidak ada yang mengadu kepada polisi pasti sulit untuk mengetahui si ANDI itu salah seorang bitcoiner gan. dan untuk pemerintah kita juga sudah mengeluarkan kebijakannya di Indonesia, dimana bitcoin tidak boleh diperjual belikan (transaksi), sedangkan untuk investasi masih diperbolehkan sampai saat ini.
|
|
|
|
Utuhikan
Member
Offline
Activity: 630
Merit: 14
|
|
April 01, 2018, 07:51:20 AM |
|
Jadi bahan lagi buat para oknum polisi cari mangsa kebebasan seolah sudah terkekang di indonesia. Gara gara kebanyakan orang awam menyebut bitcoin sebagai uang virtual akhirnya sekarang melekat persepsi tersebut. Dimana pada awal sudah jelas ini masih sebagai asset di Indonesia
|
▔▔▔▔▔
|
|
|
vennz17
|
|
April 01, 2018, 09:55:46 AM |
|
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja Makanya berarti ada orang2 tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan sejenis penipuan, Kalo misalnya ga menghilang pasti di usut tapi mana ini ga ada kelanjutan nya.
|
|
|
|
bots1
Sr. Member
Offline
Activity: 957
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
|
|
April 01, 2018, 01:06:54 PM |
|
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin. Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan. Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....
|
|
|
|
Revolvere
Newbie
Offline
Activity: 126
Merit: 0
|
|
April 01, 2018, 01:49:19 PM |
|
Menarik sekali dan sangat bermanfaat, yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bila transaksi dilakukan antar dua negara yg berbeda regulasi, misalkan saya membeli motor dari negara yg melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Saya membeli motor tersebut menggunakan Bitcoin kemudian diketahui oleh pihak berwajib, maka konsekuensi hukum seperti apa kira2 yg akan saya terima secara perdata seperti penjelasan diatas?
|
|
|
|
mintaqo94
Newbie
Offline
Activity: 140
Merit: 0
|
|
April 01, 2018, 01:54:23 PM |
|
Dalam hukum menurut saya ini halal karena karena dalam sistem kita bekerja di dalam mencuri merampok dan berjudi, ini sih kita kerjakan dalam memposting atau mempromo demi untungan bagi kita kita mengerjakan untuk perusahaan yang mendukung bitcoin uang crypto, dalam kasus ini tidak bermasalah dalam berkesangkutan dengan polisi karena kita tidak menipu dalam hal ini.
|
|
|
|
Ullienayla
Newbie
Offline
Activity: 50
Merit: 0
|
|
April 01, 2018, 02:11:30 PM |
|
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin. Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan. Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....
yang saya heran itu kenapa ada oknum yang tau? ga mungkin kan masyarakat mengambil kesempatan kalo yang tau dan mengambil keterangan itu dari polisi saja, berarti mereka oknumnya dong? saya jadi takut, cuma kalo memang tidak salah kenapa harus minder, jelaskan saja seadanya, jika merasa terteror, langsung minta aduan ke polisi saja karena sudah menyebabkan hal ini.
|
|
|
|
aryoharpana
Jr. Member
Offline
Activity: 78
Merit: 6
|
|
April 01, 2018, 02:32:25 PM |
|
apa ini benar dan tidak saya tidak tau ya.kerena saya ngarasa di bitcoin ini saya tidak mencuri,nodong.ngrapok.dan tidak merugikan masarakat kita sekitar nya.dan saya sendiri tidak pengaruh tetang hukum nya saya tidak akan berhenti tetap lanjut bitcoin.
|
│ https://www.FANCHAIN.com/ │ Token olahraga yang tahu tim favorit Anda (Penjualan Pribadi OPEN di QRYPTOS.com) [/ center]
|
|
|
TWW
|
|
April 01, 2018, 03:06:15 PM |
|
kalo gak tahu sama sekali aturan hukumnya sih bisa dimanfaatin oknum polisi macem gini...sebenarnya bisa saja sih temen ente nuntut polisi tersebut gara2 nuntut 100jt pula tapi klo ada jalan damai buat kedua pihak sih ya terima aja...tu polisi kyknya cuma mau meras aja
|
|
|
|
eidoscore
Full Member
Offline
Activity: 723
Merit: 106
STABILA [STB] - Decentralize The Financial System
|
|
April 01, 2018, 03:22:17 PM |
|
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya
|
|
|
|
|