Bitcoin Forum
July 05, 2024, 09:31:03 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 »  All
  Print  
Author Topic: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version]  (Read 871 times)
sepatubaru
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 37
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 01:55:36 AM
 #101

Kalau untuk perhitungannya tetap 2,5% dari penghasilan dalam satu tahun, untuk besarnya harta yang terkena nisab adalah senilai 85gr emas, tinggal agan-agan sekalian menentukan besaran zakat yang dikeluarkan sesuai aset yang agan punya
pendulangemas (OP)
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 101
Merit: 1


View Profile WWW
May 21, 2018, 02:05:02 AM
 #102

Terimakasih gan masukan+pendapatnya. Ane terima.
Ga ada yang ngezakatin sMeritnya om? 😀
Basabasi
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 02:14:26 AM
 #103

Ya gan kalau Bitcoin mau di selaraskan dengan agama alangkah baiknya di share dengan ahlinya yang memiliki kompetensi untuk menjawabnya jadi kita tidak terlepas dengan agama baik jiwa maupun hartanya seseorang bagus gan untuk thread ini untuk saling mengingatkan.
FahsaiXtreme
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 714
Merit: 100


I-CHAIN - The Revolution of Digital Advertising


View Profile
May 21, 2018, 02:57:18 AM
 #104

Kalau rencana sih sudah ada gan dari dulu sebelum bulan puasa.
Tapi belum bisa melakukannya, mungkin di pertengahan bulan puasa entar gan,

Pkink
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 116
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 03:01:34 AM
 #105

Walaikum salam..
Pembahasan yang sangat bagus gan. Kalo menurut saya memang wajib jika mata uang virtual dikenakan zakat.. Smiley
Gilangg
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 179
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 03:07:55 AM
 #106

membayar zakat itu bagus gan selain kita dapat pahala kita juga bisa berbagi kepada orang lain kan jika kita dapat rizky, rizky itu kan bukan milik kita semua
segokikil
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 81
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 03:49:45 AM
 #107

Maaf gan sy belum dapat dari hasil cryptocurency jadi memang blm kewajiban zakat.. Ane zakat fitrah dlu aja..
cimporongbalawu90
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 39
Merit: 1


View Profile
May 21, 2018, 04:24:19 AM
 #108

Islam telah mengatur segala hal yang ada di alam ini, dalam hal zakat islam juga telah menegaskan dalam rukun islam. jadi setiap penganut agama islam diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing penghasilan seperti zakat mal, zakat emas, zakat dari hasil perkebunan maupun zakat penghasilan/profesi.
kocokprotol123
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 39
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 04:50:17 AM
 #109

signatur itu kita kerja bukan taruhan
Maaf gan saya salah mengomentari
Mengenai mining bitcoin saya rasa tidak apa2 karena bukan picing,  kalau picing lah merugikan banyak pihak.
Terimakasih

yang di maksud dengan signatur dan picing itu apa ya ?
asrafkhairulazzam22
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 574
Merit: 100



View Profile
May 21, 2018, 05:14:14 AM
 #110

Bagus gan,ane tunggu tulisan berikutnya mengenai perhitungan zakatnya.tapi kalau menurut ane apabila hasil dari bitcoin sudah dirupiahkan gampang saja gan perhitungannya.tinggal kita sisihkan saja.

iya gan tapi kalau masih jadi bitcoin jadi agak susah ngitung nya gimana secara bitcoin harga nya naik dan turun

taliwang
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 658
Merit: 250



View Profile
May 21, 2018, 05:17:53 AM
 #111

Berhubung yang dibahas mengenai zakat dari hasil bitcoin. Saya puas melihah teman-temain bitcoiner yang melakukan zakat maupun sumbangan-sumbangan lain, saya tau betul bahwa uang tersebut adalah dari hasil bitcoin. Atas pertanyaan saudara bahwa signatu dalam forum ini merupakan karunia tanda tangan pada proyek criptocurenshi, untuk mendapatkan imbalan  berupa token. Kalau picing si saya tidak tau betul karena belum pernah mencoba untuk mengerjakannya.
avrona
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 88
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 06:04:21 AM
 #112

waalaikumsalam wr wb. iya gan jika jumlah Bitcoin kita telah mencapai jumla tertentu sesuai dengan ketetapan syara' kita harus membayarkan zakat atas Bitcoin tersebut. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat  Cheesy
albantani
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 134
Merit: 1


View Profile
May 21, 2018, 06:34:00 AM
 #113

Wah ternyata ada juga perhitungannya, tolong diupdate dimari ya kang kalo dah nemu.

bagi umat muslim memang sudah berkewajiban untuk membayar zakat dan untuk mata uang digital(cryptocurrency) bisa disamakan dengan emas yang artinya bisa kena zakat. perhitunganya sama dengan emas, jika dalam satu tahun sudah terkumpul 88 gram maka wajib ia mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, contoh harga bitcoin sekarang 120 juta dan ternyata anda mempunyai 1 bitcoin dalam 1 tahun maka anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 3.000.000 pada tahun ini.
mungkin anda bertanya tanya, bagaimana hitungannya jika saya sudah banyak melakukan transaksi dalam bitcoin?
saya hanya memberi saran jika anda sudah melakukan banyak transaksi dalam bitcoin anda harus mengeluarkan zakat setiap kali anda transaksi dan profit. contohnya; anda melakukan transaksi, anda membeli 1 bitcoin dengan harga 100 juta, setelah 3 hari ternyata bitcoin naik sampai 120 juta kemudian anda menjualnya dengan harga 120 juta. nah dari sini anda mendapatkan keuntungan sebesar 20 juta, dengan anda mendapatkan keuntungan anda harus mengeluarkan zakat sebesar 500 ribu. cara seperti ini lebih mudah dan lebih ringan dibandingkan anda harus menjumlahkan selama satu tahun pendapatan dan transaksi anda.

▐| CRUXCOIN.IO |▌  THE HEART OF CRYPTOCURRENCIES
▐|▌THE FIRST CRYPTOCURRENCY WITH 3 IMPLEMENTED PROJECTS▐|▌
Mudah_rezeki
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 119
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 06:38:39 AM
 #114

Ide yang bagus gan karna jarang ada ide kayak gitu.tapi sayang nya saya belum ada di dompet saya.bagai mana saya ingin membagi zakat nya.
dani sullivan
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 164
Merit: 6


View Profile
May 21, 2018, 06:44:02 AM
 #115

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

waalaikumsalam wr. Wb, menurut saya ini berita bagus kalo benar benar ada, karna dengan adanya zakat dari bitcoin ini pendapatan kita menjadi berkah, dan bermanfaat.

●●● | OctoBit | ●●●
●●● Multicurrency online wallet | Advertising platform ●●●
●●● ico.octobit.io ● Start ICO May 1, 2018 ●●●
Akubi54
Member
**
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 10


View Profile
May 21, 2018, 07:46:52 AM
 #116

Semua umat beragama Islam jika sudah sampai isapnya dari harta benda yang kita dapatkan hasil kerja nya kita termasuk seperti bitcoin yang selalu kita dapat asetnya itu sudah wajib membayar zakatnya gan.

      S P O R T S F I X           ●   BE A GAME CHANGER   ●
|   Whitepaper   |   Twitter   |   Telegram   |   Medium   |
█████████████ [ Join SPORTSFIX ] █████████████
aleyaz3
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 97
Merit: 0


View Profile
May 21, 2018, 09:28:50 AM
 #117

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Marhaban ya Ramadhan, semoga Ramadhan ini kita diberkahi oleh Allah SWT. Izinkan saya seorang newbie di forum ini untuk berargumentasi berdasarkan sepengetahuan saya.

Sebelumnya mohon maaf atas sifat tread ini yang sempit, yakni diperuntukkan bagi member forum ini yang beragama Islam. Tread ini saya buat dengan maksud meluapkan ide/gagasan yang saya miliki serta mempunyai niat semoga ada senior-senior yang tergerak hatinya untuk memberikan merit kepada saya, karena setelah saya simpulkan untuk mendapatkan Merit diperlukan postingan yang berkualitas. Walaupun postingan ini tidak terjamin kualitasnya Cheesy . Ya tidak apa-apa juga saya tidak rugi kok nulis postingan ini he he

Islam adalah agama yang kompabilitasnya tidak terlekang oleh waktu dan zaman, tidak terbatas oleh cakupan wilayah, tidak terbagi menjadi beberapa golongan. Islam mengajarkan banyak hal yang dapat membuat kualitas hidup pemeluknya menjadi lebih baik. Sebagai muslim yang baik, tentunya harus juga mencerminkan perilaku yang benar-benar muslim, yakni orang yang menjalankan dengan benar segala tindakannya berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh Islam adalah ekonomi (muamalah).

Pada saat ini, muncul sebuah fenomena mata uang digital (Crypto-Currency) yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran, walaupun di Indonesia keberadaannya belum diakui sebagai mata uang. Salah satu crypto-currency yang merupakan penggagas serta nilai tukarnya tertinggi saat ini adalah Bitcoin yang pada forum ini juga agan-agan pasti sering bersentuhan dengannya Cheesy. Proses mendapatkan Bitcoin tersebut bisa didapatkan dengan berbagai cara diantaranya investasi, trading, mining, dsb.

Diantara berbagai hukum tentang bitcoin memang masih perdebatan diantara berbagai ulama. Namun, pada beberapa bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin hukumnya mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya, tetapi hukumnya haram jika dijadikan untuk investasi . Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, uang digital serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. Oleh karena itu, mata uang digital wajib dikenakan zakat.

Berdasarkan sumber di atas, kita meyakini bahwasannya Bitcoin dapat kita gunakan untuk jual beli. Kalau bisa sih, emang iya, jangan dijadikan sebagai investasi. #cmiiw. Dengan demikian, mari kita sama-sama untuk saling mengingatkan bahwasannya Bitcoin ini perlu dikeluarkan zakat. Agar harta dalam bentuk Bitcoin (crypto-currency) yang kita miliki ‘dibersihkan’. Mengenai perhitungan zakatnya saya belum tahu persis, belum sempet baca sumber yang kuat. Maklum saya masih awam yang hanya bisa saling sharing satu sama lain. Mudah-mudahan jika nanti sempat, saya akan membuat tulisan lagi mengenai perhitunngan zakatnya.
Kalau ada yang salah mohon koreksi gan, kita sama-sama belajar.
Ramadhannya semoga diberkahi, puasanya lancar.
Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr Wb.

sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/01/14/p2iwco396-ini-pandangan-komisi-dakwah-mui-terkait-bitcoin

kalo ane sii gan, anggap aja bitcoin itu sebagai harta. Nah untuk perhitungannya nanti mengikuti untuk perhitungan zakat harta atau yang sering disebut zakat mal. Setau ane perhitungannya adalah 2,5 % dari harta kekayaan.  Jadi sebenarnya bukan hanya zakat bitcoin, tapi perhitungannya memang dari total keseluruhan kekayaan yang dimiliki gan.
manok jepang
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 775
Merit: 101


Enterapp Pre-Sale Live


View Profile
May 21, 2018, 10:00:56 AM
 #118

thread ini sesuai dengan bulannya yaitu bulan ramadhan, setiap umat islam memang wajib membayar zakat tetapi bitcoin ini termasukkah untuk bayar zakat?
karena selain beras ada benda2 yang wajib bayar zakat adapun untuk benda yang wajib zakat adalah emas dan perak nyata, saya mau nanyak apakah bitcoin termasuk kategori emas dan perak?

Belliapro
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 190
Merit: 1


View Profile
May 21, 2018, 10:02:47 AM
 #119

wah gan ini sangat bagus bagi umat muslim jadi bitcoin kita juga akan halal dan kedepanya bisa tambah maju,memang setiap tahun terutama mendekati idul fitri kita diwajibkan untuk membayar zakat dalam bentuk barang maupun uang ,bitcoin kan termasuk uang gan jadinya pasti bisa jika kita menzakatinya agar kita semua mendapatkan berkah dari allah.
iikzaha
Member
**
Offline Offline

Activity: 81
Merit: 10

CLOUT media.decentralised


View Profile
May 21, 2018, 10:09:51 AM
 #120

Sangat setuju dengan pendapat anda gan.,
segala sesuatu yang bernilai dalam islam memang wajib dikenai zakat.,
apalagi yang banyak simpanannya,itu semua wajib dizakati.
dan perhitungannya menurut ane sama saja yakni 10% dari jumlah yang agan miliki,.

▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
CLOUT - Media Decentralized    ◆    [Join ICO Now]    ◆    Whitepaper / ANN Thread    ◆    TFMTD
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!