dari FAQ nya :
"Kita sudah kontak ke OJK Jakarta dan Yogyakarta. Hasilnya, untuk perusahaan seperti Cyronium tidak masuk pengawasan OJK. Cyronium tergolong mata uang crypto, pengawasannya bukan OJK, melainkan di BAPPEBTI. Konsultasi diberikan oleh bapak Hendro (bagian Edukasi dan perlindungan Konsumen), OJK Yogyakarta. Kita sedang dalam proses pengurusan di BAPPEBTI, karena keputusan pemerintah kemarin baru keluar per 1 Juni 2018"Monggo yang dari jogja di kross-check lagi ke OJK apa bener yang namanya bapak hendro ini ada
Kalo bener ada apa benar pernah di datangin pihak dev untuk konsultasi
Trus kalo bener datang apa benar pernah memberi statement
"Cyronium tergolong mata uang crypto, pengawasannya bukan OJK, melainkan di BAPPEBTI" Saran saya yang mau terjerumus ada baik nya nya nunggu hasil proses pengurusan BAPPEBTI beres.
"
Apa Bentuk Jaminan Cyronium?
Koin fisik yang terbuat dari 20 gram emas per koinnya. Tiap satu token Cyronium memiliki jaminan satu koin fisik.
Akankah Saya Mendapatkan Jaminan Koin Fisik?
Jaminan koin fisik akan disimpan oleh PT Santara Daya Inspiratama. Anda tidak mendapatkan koin fisikdalam bentuk fisik."
Ups , Terjamin keamanan value nya tapi tidak dijamin keamanan pemilik nya kesan nya
, maksud nya gini "keamanan" nilai dari token kita di jamin oleh nilai emas 20 gram / 1 koin , tapi disisi lain yang menjamin "keamanan" kita terhadap PT Santara Daya Inspiratama apa? toh kita cuma pegang "omong kosong" saja karena emas nya disimpan di mereka
Pengalaman konsep bisnis beginian beberapa tahun silam , di room forbis 466 Kaskus tepat nya,
dimana investor di beri pilihan pegang emas atau emas di simpan di perusahaan, dengan % profit bulanan lebih besar apabila emas disimpan di perusahaan. Bisnis jatuh , emas pun tidak di kirim balik ke investor, sampe hari ini ga ada penyelesaian nya dan pasrah , mau yang simpan emas sendiri atau pun emas di simpan perusahaan sama2 rugi.