bukan berpegangan terhadap kebijakan amerika..
.
NOMOR 7 TAHUN 2011BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
3. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan
pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia,
Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan
Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
5. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang
ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas,
membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan
Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk
membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk
membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran,
warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah
yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau
diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran
dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran,
warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah
yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan,
atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan
hukum.
10. Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup
Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran,
Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah
yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
11. Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan
menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan
berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode
tertentu.
12. Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak
Rupiah.
13. Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan
mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan
yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat
pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
16. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik,
melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga
tidak menyerupai Rupiah.
17. Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi
lenkapnya
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf (sumber)
terkadang proyek yang berhubungan dengan ICO pun para pengembang menempatkan lisensi nya di negara tetangga kita yaitu singapore..
tetapi siapa tahu si'iring waktu dengan teknologi digital yang semakin pesat, bisa menuntun untuk merubah undang-undang di indonesia untuk mengadaptasikan terhadap perkembangan teknologi digital yaitu yang salah satu nya adalah blockchain.,