Sudah jelas mata uang digital akan menjadi tren di tahun 2025 mendatang, sekarang saja mata uand digital bukan hanya bisa dipergunakan di mall atau di tempat-tempat elit, bahkan di pasar sudah banyak yang bisa menggunakan pembayaran dengan e-money.
Prediksi saya di masa depan ga ada lagi yang namanya uang kertas / uang fisik. Semuanya sudah berbau digital.
Meskipun terkadang kata mata uang digital digunakan sebagai penyebutan uang elektronik (e-money), tetapi mata uang digital juga identik dengan Cryptocurrency. Padahal baik uang elektronik maupun cryptocurrency keduanya memiliki mekanisme dan fungsi yang berbeda. Jadi kurang tepat jika agan menyatakan bahwa mata uang digital bisa dipergunakan (sebagai alat pembayaran) dimall dan tempat elit, karena untuk sampai saat ini Cryptocurrency memang belum disahkan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Jadi jelas sangat tidak mungkin jika merchant-merchant yang ada di mall atau tempat-tempat lainnya menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan mata uang digital (cryptocurrency), kecuali jika mereka melakukannya secara tersembunyi. Karena pernah ada berita beberapa merchant di Bali yang menerima transaksi menggunakan cryptocurrency telah ditegur oleh pihak BI, dan bahkan jika tetap beroperasi menggunakan fasilitas cryptocurrency, BI akan menindak tegas merchant-merchant tersebut.
Ref:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180130140444-78-272610/bi-temukan-44-pedagang-di-bali-terima-transaksi-bitcoin