Apakah pendekatan ini bisa dipakai untuk Bitcoin, gan? Bukan kah De Facto dan De Jure ini umumnya dipakai untuk menyatakan pemetaan wilayah?
Bisa kenapa tidak,
Latar belakag keduanya lahir dari bahasa Perancis yang artinya
de facto fakta di Lapangan atau menurut kenyataan sebenarnya, sedangkan de jure pengakuan, dengan prasa "de" sama dengan "the".
Kita juga sering menggunakan dalam kehidupan tanpa sadar entah itu penyempitan makna, perluasan makna dan perubahan makna, bahkan sering kita menyebutnya Misal begini kata
fakta itu merujuk pada bukti hukum dilapangan atau kenyataan , tapi penggunaannya sudah bukan lagi merujuk pada kata hukum, kita bicara sedikit² "mana faktanya?", Padahal kata seharusnya "kenyataannya bagaimana?", Nah begitu juga dengan "pengakuan" tapi kata jure bahasa Indonesia menjadi "juring" (Inggris-Indonesia) atau juri yang bermakna yang memberi pengakuan (perluasan makna dari juri yang seharusnya pengakuan orang lain, menjadi pemberi pengakuan bahkan menjadi kata hakim seperti hakim garis dan hakim lapangan).
Kedua kata tersebut digunakan sering digunakan terhadap pengakuan negara lain, sebelum sampai ke sana saya buka dulu teori negara, negara itu terdiri dari
1. Wilayah
2. Masyarakat
3. Pemerintahan
4. Uniform (sebagai teori memasukannya, kalau diartikan secara umum dan dipersingkat menjadi seragam)
5. Pengakuan
Ketiga dan/atau ke empat ini di cari bahasa yang singkat untuk mengambarkannya maka digunakanlah bahaha Prancis dengankata "de facto" dan yang ke lima dengan "de jure"
Pengakuan boleh berbentuk kerja sama maupun menaruh diplomat.
Seperti yang anda ambil itu sudah mengambarkan tidak perlu dikaitkan dengan hukum
De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum"
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya".
Benar seperti anda sampaikan kalau awamnya kaku, Hukum itu kaku tapi pemikiran hukum itu tidak kaku, seperti kata Alibi pengertiannya kaku yaitu alasan, bahkan seking tidak kakunya pemikiran hukum, pengertian hukum saja belum dapat yang pas, contoh jika kita artikan hukum adalah aturan jika melihat secara
awam berlakunya aturan maka hukum berlaku jika ada yang di beri sangsi, makin banyak yang diberi sangsi maka makin berjalan hukum tersebut, karena awam masih mengartikan aturan dibuat untuk dilanggar (Sosiologi hukum), sedangkan orang pemikiran hukum itu sendiri berlakunya hukum
patuh dan tunduk jadi makin berjalan hukum maka makin sedikit orang yang terkena sangsi supaya tercapainya tujuan hukum ketertiban, dan keamanan.
Seperti anda katakan
circulating supply secara awam berpikir menjadi silkulasi (penyaluran) menginggat seperti sirkulasi darah (karena kita banyak terkena darah tinggi dan rendah) bukan mengartikan beredar, kalau "penyaluran" itu gratis sedangkan beredar artinya komulatif "diperlukan".
Nah, berkaitan dengan penggunaan 2 kata tersebut pada "Peredaran Bitcoin", saya rasa tidak cocok. Mengapa?
1. Peredaran Bitcoin Secara "De Jure"
Dalam pandangan saya sebagai orang awam, jika kata De Jure dipasangkan dengan Peredaran Bitcoin, maka akan berarti : Peredaran Bitcoin yang diakui secara formal oleh suatu institusi, pemerintahan, atau hukum tertentu.
2. Peredaran Bitcoin Secara "De Facto"
Sedangkan jika dipasangkan dengan kata De Facto, maka akan berarti : Peredaran Bitcoin yang tidak diakui secara formal oleh suatu institusi, pemerintahan, atau hukum tertentu.
Daripada bikin bingung, mending gunakan kata2 yang simple saja seperti yang saya contohkan di atas tadi (pada reply pertama saya).
1. Jumlah Bitcoin yang Beredar (circulating supply)
2. Jumlah real Bitcoin yang beredar (current real supply on the market)
Jadi selama istilah itu masih bisa digunakan tidak hilang dari makna dan tujuan gunakan saja, baik istilah hukum, ekonomi, biologi, kedokteran. Disana lah kita belajar istilah yang digunakan dan cocok tidak istilah itu digunakan. Kita ketahui yang gabung disini background berbagai bidang ilmu pengetahuan.