Link yang dicantumkan pada postingan agan BITCOIN4X sebelumnya
di atas sebenarnya sudah termasuk rinci, negara manasaja yang bisa menggunakan Passport, Drivers License, atau National ID/KTP untuk proses KYCnya.
Karena OP postingnya di board Indonesia, asumsi saya beliau menanyakan bisa tidaknya KYC dengan KTP itu untuk negara Indonesia, yang mana sudah jelas pada daftar tersebut, saat ini user dari Indonesia hanya bisa KYC menggunakan Passport.
Jadi masalahnya saya kira sudah
clear karena jawabannya sudah jelas, @OP mungkin thread nya sudah bisa di lock.