Disclaimer: Tujuan dari Thread ini adalah menyampaikan sebuah ide untuk bagaimana cara agar dapat menjual atau membeli sesuatu di Marketplace baik tradisional maupun modern dengan Digital Assets seperti Bitcoin dan Altcoins secara tidak langsung.
PENDAHULUAN
Indonesia Merupakan Negara berdaulat yang terletak di Asia Tenggara (Southeast Asia), Rupiah Indonesia atau Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di negara Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.
Tidak seperti mata uang pada umumnya (Rupiah), bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Oleh karena alasan-alasan seperti Desentralisasi dan juga regulasi pada " UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1 ", pada Q4 tahun 2017 Pemerintah Indonesia mendeklarasikan bahwasanya Bitcoin CS dilarang di Indonesia.
Namun Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.
PEMBAHASAN
Seperti yang tertulis di paragraf akhir pendahuluan, bahwasanya saat ini mata uang kripto telah diperlakukan sebagai komoditas. Kemudian ada sedikit ide yang terfikir oleh saya bagaimana cara merekayasa UU Tentang Keuangan Pasal 21 Ayat 1 yang melarang Bitcoin Sebagai Alat Tukar.
Pernahkah om, agan, abang semua disini bermain-main ke Mall atau Bandara yang ada Exchangernya? atau pernah tahu yang namanya Money Exchange?
Di Sebuah Mall di Medan saya pernah melihatnya, dan terlihat beberapa waktu bahwa orang menukar USD dan EUR kepada sang exchanger tersebut. Jika berdasarkan UU Tentang Mata Uang Pasal 21 Ayat 1, maka hal ini termasuk ilegal.
Tetapi mengapa tidak menjadi masalah?
Hal ini dikarenakan Valuta Asing (Valas) dipandang sebagai komoditas bukan sebagai alat tukar.
Komoditas adalah sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. Secara lebih umum, komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.
Kembali lagi ke paragraf terakhir Pendahuluan yang menyebutkan bahwa Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti.
KESIMPULAN
Kita sebagai pengguna atau pegiat cryptocurrency dapat memanfaatkan hal ini sebagai alasan untuk membuat exchanger offline di Marketplace Tradisional atau Modern seperti kasus Money Changer di Mall atau Bandara.
DOKUMENTASI1. Stand Bitcoin di Bucharest (Ibukota Romania) 2. ATM Bitcoin di Africa bernama BTM (Bitcoin Teller Machine)
DAFTAR PUSTAKA[1]
https://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah#:~:text=Rupiah%20Indonesia%20atau%20Rupiah%20adalah,ini%20dengan%20nama%20%22perak%22.
[2]
https://id.wikipedia.org/wiki/Bitcoin[3]
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42265038[4]
https://m.merdeka.com/bandung/halo-bandung/bagaimana-asal-mula-perdagangan-forex-201218c.html#:~:text=Pasar%20forex%2C%20juga%20dikenal%20sebagai,(dagangan%20FX)%20sebagai%20komoditas.
[5]
https://id.wikipedia.org/wiki/Komoditas[6]
https://www.reddit.com/r/Bitcoin/comments/b0yxl0/bitcoin_stand_in_bucharest_romania/[7]
https://www.japantimes.co.jp/news/2020/09/10/business/tech/bitcoin-real-world-africa/