Waduh, kok beda ama yang diinformasikan NYAG, percaya siapa ya.. hmm
Namun, penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan Agung (OAG) menemukan bahwa iFinex - operator Bitfinex - dan Tether membuat pernyataan palsu tentang backing dari stablecoin "tether", dan tentang pergerakan ratusan juta dolar antara kedua perusahaan untuk menutupi kebenaran tentang kerugian besar yang dialami Bitfinex.
Diterjemahkan dari
sumurMereka tidak hanya disuruh bayar penalti tapi diusir dari New York. Hanya saja karena yurisdiksi negara bagian (
states) yang terbatas, tether masih bisa beroperasi. Ya semoga saja tidak ada gugatan baru atau kasus baru di level federal sehingga efeknya lebih parah.
No finding that Tether ever issued without backing or to impact crypto prices. This settlement shows our commitment to the future of the industry, and to transparency with quarterly disclosures of Tether reserves going forward.
Ibarat kata punya anak nakal dihukum bersih-bersih rumah, eh pas ditanya kenapa bersih-bersih? Karena komitmen pingin bantu orang tua