~Snip~
Kenyataannya memang demikian, tetapi dalam kasus jangka panjang, kita tidak dapat memastikan apakah ini akan tetap sama atau malah akan ada perubahan, aturan dapat diubah jika terjadi kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu, yang mengawasi masalah keuangan, eksekutif dan legislatif.
Walau ini tidak mudah dilakukan, mengingat untuk merubah semua itu bukanlah suatu hal yang mudah
Untuk menuju ke arah kesana, harus dipahami dulu perbedaan uang fiat dan uang digital.
- Uang fiat memiliki otoritas, sentralisasi, bentuk bervariasi, bisa dijangkau oleh semua kalangan dan dapat dikonversi untuk penggunaan di negara tertentu.
- Sementara Uang digital (crypto) tidak memiliki otoritas keuangan dan sifatnya sentralisasi atau desentralisasi, bentuknya pun bervariasi, seperti BTC, ETH, BNB dan ada ribuan crypto lain yang masih beradar di pasar. Cryptocurrency bisa menjangkau global tetapi tidak dapat digunakan secara luas atau diterima seperti uang fiat.
Di Indonesia sendiri sudah ada lembaga yang mengatur legalitas keuangan dan juga di atur dalam undang-undang No 7 tahun 2011, Mata uang yang diakui di Indonesia menurut undang-undang adalah rupiah, jadi Hanya ada rupiah sebagai alat pembayaran yang diakui di Indonesia.
Saya pikir masalah ini sudah jelas, untuk menuju perubahan fiat ke krypto akan berbenturan dengan Undang-undang tentang Mata Uang, Yang mana untuk setiap transaksi dengan tujuan pembayaran harus menggunakan Rupiah yang secara resmi telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, bukan (crypto).