Kita sangat bersyukur MK memihak rakyat, karena Pemilu Proporsional Terbuka juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Karena setiap suara dihitung secara proporsional dan terbuka, maka masyarakat merasa bahwa suaranya memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan perolehan kursi partai politik. Hal ini dapat memotivasi masyarakat untuk turut serta dalam pemilihan umum.
Secara garis besar MK tidak berpihak pada siapapun, keputusan MK menerapkan sistem proporsional terbuka sejalan dengan ideologi Bangsa Indonesia yang memberi hak dan kewenangan yang sama bagi semua warga untuk mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka atau yang lebih dikenal dengan Demokrasi. Proses pelaksanaan Pemilu juga tidak lepas dari unsur-unsur demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum harus diselenggarakan secara beriringan untuk menciptakan pemilu yang jurdil.
Sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan para pemilih mencoblos Caleg secara langsung, secara tidak langsung akan menciptakan hubungan emosional dan hubungan tanggung jawab antara Caleg dengan Pemilih.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu merupakan hal yang mutlak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 ayat 1.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut saya pemilu Sistem Proporsional Terbuka sesuai dengan demokrasi yang mewadahi keadilan terhadap Caleg dan Pemilih yang memiliki dwifungsi untuk saling memberikan legitimasi.
Referensi:
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat