Coba saja di analogikan dengan transaksi lain, misalkan kita menjual aset real (kendaraan, rumah dll.) lengkap dengan surat-surat resmi, ternyata pembeli menggunakan uang hasil korupsi. Apakah lantas uang yang sudah diterima dari pembeli kemudian disita, meskipun dia tidak tahu menahu sumber dana tersebut dari mana dan yang dia tahu sudah bertransaksi secara legal?
Kalau misalnya dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur kaitannya dana korupsi dengan pembeli dan pembeli juga tidak menahu sumber dana itu maka setahu saya bahwa pembeli akan bebas dari tuntutan asalkan jenis pertukaran itu sah dan tidak ilegal.
Contoh lain, apakah exchange juga memeriksa sampai detail sumber aset kripto yang di depositkan oleh setiap usernya?
Untuk beberapa kasus seperti user yang mengirimkan sejulah Bitcoin dari platform tertentu, saya pernah baca memang ada exchange yang menerapkan fitur filter sehingga user tidak bisa deposit melalui platform tersebut.
Exchange pastinya menerapkan filter deposit pada address tertentu jika dicurigai address dari hacker dan pencucian uang, sehingga deposit dari addres tersebut tidak akan ditambahkan ke saldo akun meskipun seseorang telah sukses mengirimkan saldo koin ke adress deposit, tapi exchange menfilter batasan deposit jika mereka menerima laporan dari luar karena tidak mudah dapat mendekteksi pencucian uang pada transaksi kripto.