Saya sangat setuju dengan keputusan MK yang memutuskan tentang aturan ThresHold, karena itu memberikan peluang bagi fraksi atau partai kecil lainnya.
Yups, sudah terlihat sekarang bagaimana dampak dari keputusan MK tersebut. Di berbagai daerah muncul poros baru yang mengusung calon gubernur dan bupati baru. Banyak dari partai-partai dulunya (sebelum putusan MK) bergabung dengan koalisi indonesia maju (KIM), menarik diri dari koalisi di detik-detik terakhir pendaftaran. Contohnya saja Golkar yang menarik dukungan ke Andra soni di banten, dimana calon ini diusung oleh pasukan KIM, lalu merapat ke Airin yang dicalonkan PDIP lebih dulu.
Contoh lainnya di Jakarta, kemaren berhembus isu kalau PKB akan mencalonkan Anies, namun Ridwan kamil bergerak cepat dengan mendaftarkan diri segera ke KPU sehingga PKB tidak sempat untuk menarik diri mereka dari KIM. Dan, putusan MK ini juga mempengaruhi PKS, dimana ada 28 orang dewan pakar PKS mengundurkan diri dari partai karena PKS tidak jadi mencalonkan Anies padahal PKS bisa mengusung calon sendiri di jakarta di detik terakhir.
Belum lagi di daerah-daerah lain dimana KIM yang memiliki calon walikota dan bupatinya yang sudah hampir fix berubah komposisi pengusung partainya ketika dibuka pendaftaran calon pilkada seperti di sumsel, riau, jawa barat, dsb.
Artinya, keputusan MK ini sangat mempengaruhi peta komposisi KIM. Oleh karena itulah mereka (KIM) berupaya sekeras menjegalnya di DPR untuk membuat UU tandingan dengan keputusan MK ini (namun akhirnya gagal karena didemo mahasiswa).