Pertanyaan nya hanya satu sekarang. Dengan kondisi seperti ini, apakah pada akhirnya ini juga bisa berdampak lebih besar kepada pergerakan kripto di Indonesia atau tidak? meskipun kita tahu bahwa gelombang kripto di negara kita saat ini sudah sangat berkembang dengan pesat tetapi dengan peraturan yang lebih tertata sekarang apakah hal ini akan menjadi batasan bagi para pengguna kripto agar mereka berfikir ulang berada di kripto atau tidak karena pasti akan ada beberapa regulasi yang harus dipatuhi?
Sebagai Warga Negara yang baik, sudah sepatutnya untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Aturan dibuat bukan untuk membatasi pengguna tapi sebagai pengatur biar tertib dan tidak melenceng dari garis pedoman bangsa. Kalau tidak mau ngikutin aturan ya jangan digunakan, simple.
Justru semakin ketat aturan akan membuat user nyaman dalam penggunaannya. Pengguna bisa komplain dan menyodorkan UU yang dimaksud jika ada hal-hal yang melenceng diterapkan oleh exchange. Jadi seharusnya, aturan tersebut membuat pengguna semakin banyak untuk masuk dan membuat ekosistem crypto lebih berkembang di Indonesia, bukan malah sebaliknya.
Akan tetapi kembali lagi bahwa semuanya tentang pajak pajak dan pajak. Saya bukan tipe pengguna yang menspesialkan exchange lokal manapun, karena tujuannya hanya sebatas kebutuhan saja tidak lebih dari itu, kalau dibilang sekedar untuk pencucian uang ya memang demikian.
Cuci uang pakai exchange ber-KYC kayak tokocrypto?, saya rasa itu hal yang mustahil bos. Taruhlah sampeyan kirim btc hasil korupsi dari rekan proyek, ketika mau wede ya ketahuan juga siapa pemilik rekening tersebut.
Dan mengenai pajak itu sendiri, tidak ada negara mana pun yang tidak menerapkan pajak, malah di luar pajak exchange lebih gede lagi dari Indonesia. Kita malah lebih beruntung nominal pajaknya lebih kecil jika dikalkulasikan dengan rupiah.