Kritik untuk magang ini malah berasal dari serikat pekerja sendiri:
Serikat Buruh Kritik Program Magang Nasional, Nilai Tak Sesuai Undang-undang1. Yang namanya magang harusnya diberikan pada yang masih berstatus mahasiswa, yang namanya PKL, KP, dsb. Ketika sudah lulus maka yang seharusnya dicari adalah pekerjaan tetap. Nah ketika yang sudah lulus malah statusnya masih magang itu tidak elok.
2. Yang harusnya dikejar pemerintah adalah dibukanya lapangan kerja, bukan lowongan magang, apa jadinya nanti kalau yang dibuka adalah 19jt lowongan magang? Kita tau bahwa magang kerap dikaitkan dengan eksploitasi tenaga kerja murah.
3. Pemberian insentif ini berpotensi mengacaukan kompetisi bisnis, karena perusahaan tertentu akan dapat tenaga kerja gratisan sehingga lebih kuat, sedangkan UMKM yang ga dikasih gratisan harus menggaji karyawan dengan kantong sendiri. Seharusnya insentif diberikan ke UMKM agar bertumbuh dan menyerap tenaga kerja permanen lebih banyak.