Pendahuluan, santet adalah scam:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5468095.0Santet efeknya tidak bisa dibuktikan, menipu pengguna jasa, ujung-ujungnya sering bikin pengguna dan dukun malah melakukan tindak kejahatan sendiri karena santetnya tidak mempan.
UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku tiga tahun sejak diundangkan, berarti mulai berlaku di 2026. Artinya pasal 252 ini sudah berlaku:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Sebagai informasi, ketentuan pidana denda dalam Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp200 juta
Sumur:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-santet-dalam-kuhp-baru-dan-pembuktiannya-cl4114/tl;dr
- Yang ngaku dukun santet bisa dipidana
- Kalau dukun memungut bayaran hukumannya ditambah
- Efek santet tidak perlu dibuktikan untuk bisa dihukum. Ini penting karena nanti kalau tidak manjur efek santetnya, pelaku tidak bisa ngeles dan lepas dari hukuman.
Opini ane:
Memang santet ini scam, akan tetapi tidak setuju dengan cara pasal khusus santet ini. Akankah lebih baik kalau digunakan saja pasal fraud/scam kalau ada kerugian materiil, dan kemudian kalau ada tindak kejahatan konspirasi untuk mencelakai seseorang, dijerat juga dengan pasal-pasal yang sudah ada.
Pasal ini seolah-olah menghukum seseorang karena kepercayaan. Misalnya ane percaya ane sakti dan menyatakan diri kalau sakti dan bisa santet, lalu bisa dipidana... Bagaimana menurut agan pasal (yang tidak penting) ini?