Sudah siap harga-harga barang online naik? Jangan lupa belanja sebelum kena pajak marketplace

-- Itulah perbincangan yang terjadi, namun pada dasarnya potongan ini
tidak menambah aturan pajak yang sudah ada, hanya pemungutan dilakukan oleh marketplace.
Berikut aturannya yaitu PPh 22 marketplace:
- Omzet s.d Rp 500 juta: tidak dipungut pajak
- Omzet >Rp 500 juta: 0,5% * harga jual
Misalnya harga jual barang Rp 1 juta, maka yang diterima penjual adalah Rp 995 ribu, sudah dipotong Rp 5 ribu.
Jadi sebelum kebijakan ini, seller masih mungkin untuk tidak membayar pajak, misalnya karena tidak punya NPWP, atau memang tidak melaporkan pajak. Dengan adanya kebijakan ini maka tidak ada satupun yang dapat "lolos." Tentu dana pajak ini bisa memuluskan MBG dan KDMP agar bisa jalan terus

Yang menjadi perhatian ane:
- Omzet yang tidak dipungut pajak ini tidak otomatis karena harus menyampaikan surat ke marketplace. Untuk pedagang kecil yang tidak tau caranya dan tidak mau ribet tentu kemungkinan tetap kena potongan.
- Tidak adil pada pedagang online. Pedagang offline yang lebih sulit diawasi, berpeluang terbebas dari potongan ini. Cocok dengan semboyan "berburu di kebun binatang" yang dulu sempat populer.
- Ada insentif untuk mengalihkan transaksi di luar marketplace, yang tentu tidak aman.
Apa agan-agan ada yang jualan di marketplace? Sudah siap dipotong otomatis?