Mungkin di daerah lain berbeda karena mengikuti kebijakan sesuai dengan daerahnya.
Dan mungkin honorer yang ada saat ini statusnya bukan lagi honorer, tapi pekerja outsourching yang dikelola pihak ketiga, atau sekolah langsung dengan kebijakan pemda setempat. Jadi kalau masih ada guru honorer yang baru masuk sekarang ini, mungkin sudah ada kontrak dengan pihak sekolah untuk tidak diangkat jadi ASN.
Yang ane maksud honorer yang ngajar di sekolah swasta, karena mereka aksesnya sangat terbatas, ditambah usia sudah tidak lagi mendukung, kalau yang di sekolah negeri udah jelas kebanyakan temen ane juga udah PPPK paruh waktu.
Jika dibahas lebih luas ada guru madrasah diniyyah bahkan sama sekali tidak dapat perhatian.
Saya gak terlalu paham untuk peraturan detailnya , cuma beberapa waktu lalu istri juga sempat cerita bahwa ternyata guru-guru di sekolah swasta Islam ketiga anak kami gajinya sangat kecil-kecil. Tapi mayoritas masa pengabdiannya puluhan tahun dan kebanyakan dari para guru tidak komplain mengenai gajinya yang kecil , tetapi yang membedakan di sekolah anak2 sering bahkan rutin diadakan pelatihan bersertifikasi maupun non sertifikasi untuk peningkatan kualitas pengajar.
Pas cerita dengan guru-guru pendamping anak berkebutuhan khusus status mereka guru tidak tetap atau guru tetap yayasan dan ada juga masa percobaan , ketetapan waktu mengajar serta beberapa keharusan memenuhi sertifikat kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan yang disiapkan oleh yayasan . Beberapa sedang mengejar sertifikasi pendidik agar bisa mendapatkan tunjangan profesi bulanan dari pemerintah bahkan guru senior jabatannya bisa setara dengan guru PNS.
Kalau guru honorer swasta berarti kan pegawai yayasan bukan ya statusnya ? Jadi semua tergantung pada kebijakan dan kesepakatan awal anatara yayasan dan guru honorernya untuk besaran honorarium atau upah kerjanya. Karena yayasan adalah badan hukum , seharusnya tunduk pada atauran ketenagakerjaan dan gaji seharusnya mengikuti UMR.
Kalau di kabupaten saya sendiri ada insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk guru TPA, meskipun sangat kecil dan menurut saya masih jauh dari dikatakan layak tetapi setidaknya mulai ada perhatian, meskipun untuk guru madrasah diniyah memang hampir tidak ada peluang PPPK semoga banyak instansi yang mulai memikirkan instrumen kesejahteraan untuk mereka khususnya dari kementrian Agama, Kementrian Pendidikan, Kementrian Tenaga kerja, APBD bahkan Baznas.
Sekedar referensi pas googling untuk insentif guru non PNS
https://pasal.id/peraturan/perbup/perbup-kab-bantul-no-43-tahun-2026