Penting : Saya menggarisbawahi lagi satu hal bahwa saya mengetahui persis bahwa secara hukum positif perdagangan internasional indonesia, praktek yang saya lakukan ilegal. Anggap saja murni eksperimen resiko dan Jangan Ditiru !
BI dan BC Indonesia mewajibkan semua transaksi ekspor harus melalui Bank Devisa dalam negeri dan dalam bentuk valuta asing resmi, ketika saya menerima pembayaran ekspor melalui private wallet dalam bentuk USDT berarti keluar dari aturan sistem moneter indonesia dan melanggar aturan devisa dan tentunya ada resiko hukum.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_072023.aspxSaya termasuk orang yang tidak memiliki pengalaman ekspor dan low pengetahuan mengenai hukum. Tapi apakah menggunakan layanan merchant dengan sistem pembayaran "Invoice" yang semula sudah diatur ke Rupiah untuk hasil akhir tanpa agan ada ikut campur ke dalam: Sistem Pembayaran Yang Dipilih + Memiliki Auto Konversi apakah bisa menjadi solusi dan juga lebih aman ketimbang agan menerima USD dalam bentuk USDT Kripto. Ini pun masih pertanyaan besar buat saya.
Contoh:
- Om abhiseshakana ekspor: 200,000,000 IDR
- Menggunakan Layanan Merchant/Exchange berkaitan dengan Kripto yang telah terdaftar di BAPPETI
- Mempunyai fitur penerimaan pembayaran merchant
- Kemudian membuat Invoice Pembayaran: 200,000,000 IDR terhadap Buyer
Alur Skema Transaksi:
┌──────────────────────────────────────────────┐
│ INVOICE │
│ │
│ Dapat menerima pembayaran crypto yang │
│ tersedia │
└──────────────────────┬───────────────────────┘
│
▼
┌──────────────────────────────────────────────┐
│ MERCHANT / EXCHANGE │
│ │
│ Buyer memilih pembayaran crypto │─────────────┐
│ ↓ │ │
│ Merchant menampilkan jumlah crypto │ │
│ sesuai nilai invoice │ │
│ ↓ │ │
│ Buyer mengirimkan pembayaran │ │──────► TIDAK ADA KONTROL
│ ↓ │ │ DALAM TRANSAKSI
│ Merchant melakukan verifikasi pembayaran │ │
│ ↓ │ │
│ Pembayaran terverifikasi di invoice │ │
│ ↓ │ │
│ Auto Conversion Crypto → IDR │─────────────┘
└──────────────────────┬───────────────────────┘
│
▼
Rp200.000.000
diterima
Jadi agan abhiseshakana langsung menerima bersih 200,000,000 IDR
- Tidak pernah menyimpan hasil pembayaran USDT
- Tidak pernah melakukan penjualan USDT > IDR
2 hal ini dilakukan secara otomatis oleh Merchant/Exchange yang telah terdaftar di BAPPETI. Karena agan tidak melakukan 2 hal diatas, masih setidaknya lebih aman ketimbang menerima langsung dalam bentuk kripto dan agan punya full kontrol atas pembayaran yang terjadi.
Cuman saya gak tau, apakah ada layanan Merchant/Exchange Lokal yang menyediakan fitur semacam ini. Mungkin ada member lain juga yang punya insight mengenai hal ini, saya pun penasaran karena kadang penerapan hukum di Indonesia juga terkadang abu-abu.
Pilihan menggunakan pihak ketiga resmi yang terdaftar di Bappepti yang memiliki fitur auto conversioan ke IDR pernah terfikirkan dan seperti pemikiran agan ryzaadit lebih mending ketimbang praktek yang saya lakukan selama ini, karena saya menerima pembayaran ekspor dalam bentuk IDR tapi menurut saya ini hanya bisa dilakukan antar perusahaan atau individu dalam negeri.
Skema ini tetap menyisakan satu celah karena mereka (exchanger atau crypto payment gateway) bukan bank devisa. Sistem otomatisasi dari exchanger knggak nge link dengan sistem pelaporan dokumen ekspor, jadi uang 200jt tercatatnya di sistem adalah transfer domestik bukan pembayaran ekspor.
Kondisi saat ini BI belum menagih dokumen penyelesaian DHE (seharusnya paling lambat 3 bulan dari tanggal PEB- Pemberitahuan Ekspor Brang, harus melakukan matching dokumen) kemungkinan karena tertutup transaksi ekspor saya yang lain yang masuk lewat akun perusahaan atau ada kendala laporan BC ke Bank Indonesia, meskipun seharusnya realtime. Semoga surat cinta tidak datang sebelum saya menemukan cara penyelesaiannya.
Setau ane transaksi ekspor itu punya aturan yang berbeda dengan transaksi di dalam batas NKRI.
Misal:
- Invoice USD boleh.
- Aturan spesifik terkait apa yang diekspor.
- Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
- Perpajakan diluar pajak final crypto (kalau pakai crypto)
Tapi permasalahannya begini, kalau ekspor itu kan umumnya dokumen itu komplit dan sah*. Jadi biasanya pelaku itu menghindari hal-hal yang tidak lazim misalnya memberikan address crypto pada invoicing, atau invoicing menggunakan USDT (crypto), dll, ane ga mengikuti aturannya jadi tidak tahu persisnya.
Betul gan transaksi lintas kawasan pabean mempunyai aturan dan dokumen yang berbeda
- Satuan harga barang & mata uang yang dipakai bebas (sesuai kesepakatan buyer dan seller)
- Setiap barang punya aturan juga pajak dalam rangka ekspor yang spesifik
- DHE harus masuk ke Bank Devisa (bank yang punya izin untuk melakukan transaksi valuta asing, termasuk menerima pembayaran atau pencairan dana dari transaksi ekspor). Dalam sales kontrak biasanya penjual mencantumkan nomor rekening untuk kepentingan pembayaran.
- Rekening dalam bentuk mata uang apapun yang dibuka di Bank Devisa bisa menerima pembayaran dalam mata bentuk uang apapun yang langsung dikonversi ke mata uang rekening kita. (crypto belum masuk dalam daftar)
- Dokumen ekspor standard PEB (pemberitahuan ekspor barang), Bill of Lading (sejenis resi pengiriman) dan bukti otentik kepemilikan barang yang diekspor, packing list dan invoice serta Surat Keterangan Asal (terkait kerjasama preferensi tarif antar wilayah).
Alur pertama deteksi transaksi ekspor adalah ketika kita mendeklarasikan ekspor kita melalui Pemberitahuan ekspor Barang (PEB), PEB ini yang selanjutnya ngelink ke pajak, BI dan semua institusi perijinan dan pelaporan terkait ekspor barang yang kita lakukan.
Dalam PEB gak ada nomor rekening kita tapi ada kolom nilai barang dan kolom mata uang dan jelas tidak ada pilihan crypto dalam kolom ini.
Kalau ane yang ada client di luar negeri juga, ane tidak memberikan opsi yang aneh-aneh selain rekening IDR perusahaan.
Nah terkait mereka mau membayar via:
- wire transfer
- paypal
- wise
- provider lain
Ane tidak ambil pusing selama duit tepat sejumlah invoice masuk ke rekening. Tapi ini invoice dalam IDR, jadi beda kasus dengan agan. Kalau menggunakan logika yang sama berarti kalau invoice USD ya yang disertakan rekening USD bank di Indonesia.
Yang penting dokumen kepabeanan, DHE, PPE, invoice lengkap, agan bisa menghubungi Bank Indonesia untuk permasalahan DHE, SiMoDIS, dan rekonsiliasi penerimaan ekspor. Sistem sekarang kan sudah terkoneksi sehingga takutnya kalau tidak sinkron dengan sistem yang ada bisa menjadi masalah di kemudian hari.
*Idealnya sih begitu, cuma ya ane tidak tahu praktik yang sebenarnya di pelabuhan kalau mau kirim barang, apakah dokumen harus lengkap, dsb. Apakah pelaku ekspor sudah semuanya taat pada aturan, dsb.
Very good advise gan,
Saya berharap bisa mengambil opsi tidak ambil pusing dengan pertimbangan kepatuhan hukum dan keamanan pribadi dan usaha saya. Tapi mengingat keuntungan dari ekspor produk ini lumayan serta pertimbangan saya menemukan supplier yang trusted dan reliable sangat sulit dan sudah saya pegang, lalu buyer ini adalah penyerap dan penguasa 70% pasar dan impor produk ini di negara tujuan maka menjaga stabilitas supply dan demand harus saya pertahankan dan tentunya cashflow mengaturnya super hati-hati agar pembelian di lapangan tidak terganggu (menutup celah intervensi dari pesaing).
Jadi hanya dengan buyer untuk satu komoditas ini saya mengambil opsi jalan pintas.
Saat ini saya sedang mempertimbangankan pembayaran melalui exchanger luar yang bisa melakukan manual remitance ke rekening perusahaan saya dengan cepat. Masih mereka-reka, secara buyer agak pasif dan in this economy, saya memaksakan diri lebih aktif.