
[1].
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893Selain itu, MK juga memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana dkk. untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, karena bukan wewenang MK, melainkan lembaga lain, kecuali kalau Gibran masih calon wakil presiden; kalau sekarang sudah wakil presiden, wewenang tersebut ada di MPR.
Akan tetapi, terhadap keputusan MK yang mengatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat, ini bisa jadi kunci utama Gibran untuk dilengserkan, karena untuk jadi syarat jadi wakil presiden adalah wajib ada ijazah SMA, sehingga ke depan akan banyak drama lagi di DPR.
So, menurut kalian, apa yang akan terjadi?, apa Gibran akan dilengserkan dan diganti sama orang PDIP, dan GOLKAR? atau Gibran tetap di sana dengan deal-dealan politik kelas atas?