Halo abangku.
Butuh saran mengenai hukum. Kebetulan saya tidak memiliki pengalaman pribadi sama sekali. Beberapa tahun yang lalu ada transaksi yang dilakukan oleh orang tua saya, tapi kebetulan yang membayar dan mencicil adalah saya. Transaksi yang dilakukan adalah pembelian rumah dan tanah, dengan akad transaksi semacam over kredit karena sertifikat ada di bank. Informasi pembelian:
Nominal: Rp.245,000,000
Sertifikat berada di Bank BRI
Cicilan Bank: Rp.3,100,000
Sekitar 25 Cicilan.
Kesepakatan yang diambil, kita mengirimkan sisah duit yang dia punya (transfer-full). Sedangkan untuk cicilan bank kita tidak lunaskan tapi kita lanjutkan cicilannya (100% kita pastikan tidak pernah telat). Cuma terjadi tindakan penipuan, mungkin karena orang tua saya masih agak terlalu mengikuti transaksi semacam kekeluargaan karena masih satu desa juga di kampung.
Beliau, mengambil cicilan kembali ke BRI dengan tambahan cicilan 18 bulan dan ketahuan 3 hari setelah dia ngambil KUR lagi (padahal cicilan Bank pada saat itu masih sekitar 17-18 cicilan lebih). Untuk cicilan saya sekarang sudah lunas, dan kebetulan mau tidak mau karena dia gak sanggup bayar, jadi yah harus dicicil dan sekarang sudah lunas juga. Saat ini saya memegang "Sertifikat Rumah" yang dia tempat tingalkan, cuman sertifikat rumahnya ternyata sudah A/N dari Anak Saudara Istri dia karena dulu dia macam mau kerja butuh biaya ordal sekitar 25-30 jutaaan dan saudaranya bisa bantuin cuman butuh jaminan (maka sertifikat dia, dikasih sebagai jaminan) tapi plengernya sertifikat dia dibalik nama.
Hal yang ingin saya lakukan:
- Apabila tidak ada kejelasan sama sekali untuk mengembalikan uang saya, niat saya mau saya gadaikan/jual saja ini sertifikat sekitar Rp.80,000,000 dengan nilat estimasi aset Rp. 200,000,000
- Jika saya balik nama sertifikat dia, apakah saya harus ada macam tulisan tangan? TTD untuk balik nama? Apakah saya bisa aja balik nama tanpa harus cari Anak dari Saudara Istri dia yang dijadikan sebagai A/N Sertifikat yang saat itu dijadikan jaminan dia
- Apakah saya perlu untuk bertemu/mencari terlebih dahulu Anak dari Saudara Istri?