Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: sansui on February 20, 2018, 10:12:12 AM



Title: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sansui on February 20, 2018, 10:12:12 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Arif_sg on February 20, 2018, 11:27:06 PM
Mungkin keberadaan dunia cryptocurrency dan bitcoin di Indonesia masih berguna sebagai komoditas tertentu, akan tetapi dengan tingkat kemajuan di bidang kecanggihan teknologi dan semakin pesatnya perkembangan peminat dunia cryptocurrency dan bitcoin akan memiliki kegunaan dan fungsi yang lebih, bukan hanya menjadi komoditas tertentu. Ya saya hanya berharap kepada pemerintahan kita untuk memikirkan perkembangan yang di hasilkan dunia cryptocurrency dan melegalkannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: zuzie on February 20, 2018, 11:32:50 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: badboysss on February 21, 2018, 01:05:11 AM
Semoga dengan adanya UU no 10 the 2011 bisa menjadi payung hukum bagi cryptocurrency di negara Indonesia. Sekarang bola lagi di pegang oleh pemerintah,apakah mau mengikuti perubahan atau akan menolak perubahan ini. Sudah hukum alam siapa yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan maka akan tertinggal. Semoga pemerintah Indonesia mau mengadopsi cryptocurrency..


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Denies Distro on February 21, 2018, 04:38:58 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: raul lemos on February 21, 2018, 04:51:36 AM
iya gan memang keberadaan bitcoin sudah diakui oleh para bitcoiners sebagai komoditi, namun butuh pengakuan lebih dari pemerintah guna menambah manfaat bitcoin dan cryptocurrency pada umumnya. kita disini hanya bisa berharap agar pemerintah segera mengakui bahwasanya bitcoin akan tetap exist dan bermanfaat agar bisa yakin dan segera dibuat regulasi dan payung hukumnya. toh para aktivis-aktivis dan pemerhati memang sudah berusaha mati-matian untuk membuat bitcoin dan cryptocurrency di indonesia dipandang secara lebih baik. saran saya sih kita sebagai pencari bitcoin disini hanya perlu mengajak dan mengenalkan bitcoin kepada orang-orang terdekat kita agar komunitas bitcoin semakin besar dan membuat bitcoin terkenal di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Forumsen on February 21, 2018, 05:01:10 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Ya benar gan, memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin, maka harapan kita semua agar Indonesia
 mau menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: mayla alma on February 21, 2018, 09:08:36 AM
tidak bisa dipungkiri lagi kalau kehadiran bitcoin atau dunia crypto ini talah menjadi komoditi masyarakat indonesia, dengan hal itu mudah2an pemerintah bisa berfikir bijak dalam menanggapi dinamika di masyarakat sehingga dapat berpihak pada masyarakat, dan dapat mengatur adanya cryptocurrency dengan baik


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: GUNGUN12 on February 21, 2018, 09:26:11 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Ya benar gan, memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin, maka harapan kita semua agar Indonesia
 mau menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.
Mungkin indonesia masih butuh proses untuk mengambil tindakan,
Atau mungkin masih ragu untuk melegalkan kan bitcoin.  karena bitcoin bukan mata uang
Yg nyata melainkan mata uang virtual, dan Kemungkinan Indonesia takut akan rupiah yg kita gunakan akan tergeser dengan adanya bitcoin atau yg laenya gan...


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: won99 on February 21, 2018, 09:45:11 AM
Bisa jadi agan GUNGUN12. Pemerintah pasti punya alasan tersendiri terkait bitcoin di Indonesia. Ane yakin gan kalo keputusan pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya yang sudah lama join di bitcoin :) Semoga pemerintah kita memberikan keputusan yang terbaik untuk kita semua ya gan  ;)


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Janchik on February 21, 2018, 10:28:15 AM
Di Indonesia untuk saat ini Bitcoin masih belum di akui sebagai alat transaksi yang sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa Mata Uang Rupiah yang sah. Akan tetapi jika melihat perkembangan Bitcoin di Indonesia yang semakin lama semakin menjamur, bukan tidak mungkin Pemerintah akan mengkaji Mata Uang Virtual, jika nantinya bisa meningkatkan perekonomian Indonesia besar kemungkinan akan dibuatkan regulasi baru untuk menaungi Bitcoin sehingga menjadi alat transaksi yang sah di Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Reviliar on February 21, 2018, 10:52:43 AM
yang dikhawatirkan pemerintah tentang adanya bitcoin adalah nilainya yang mungkin akan mengganggu rupiah. banyaknya orang yang berminat akan dunia crypto membuat pemerintah khawatir dalam mengesahkan hal ini. kejadian yang ditakutkan mereka bahwa rupiah lama kelamaan akan dilupakan sebagai media pembayaran. tapi jika kita melihat dari sudut pandang kita yang bermain didunia crypto, kita hanya menggunakannya sebagai aset digital, tidak menggunakannya sebagai media pembayaran. semoga pemerintah tau akan hal ini dan mengambil keputusan yang tepat.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Renal on February 21, 2018, 04:33:36 PM
Melihat kemajuan bitcoin akhir akhir ini, ada banyak tanggapan dari berbagai negara tentang keabsahan uang digital, saya rasa indonesia bukan tidak mau, cuman yang jadi masalahnya dampak terhadap rupiah besar, di banding dengan negara lain.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bukumm on February 21, 2018, 05:30:49 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Informasi yang baik bagi para investasi,semoga kedepan indonesia mengikuti negara negara yang sudah melegalkan bitcoin, walau pun saat ini indonesia masih mempertimbangkan tentang pengaruh nya rupiah akan melemah. Akan tetapi semua itu pasti ada solusi agar bitcoin tidak akan berdampak melemahkan rupiah sebagai uang konvensional. Semoga saja dapat terwujud apa yang kita harap kan tentang bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: danggoron on February 21, 2018, 06:16:53 PM
Sebenarnya UU no 10 tahun 2011 itu belum cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum atas legalnya bitcoin. Harus ada peraturan yang secara tertulis merujuk pada hukum penggunaan bitcoin sebagai komoditi. Pasalnya, kalau sebagai mata uang, hal tersebut sudah jelas adanya dalam UU nomor 7 tahun 2004 tentang mata uang rupiah, bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanyalah rupiah.
Beberapa pihak bahkan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan tersebut.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: zuzie on February 21, 2018, 06:18:25 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Ya benar gan, memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin, maka harapan kita semua agar Indonesia
 mau menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.
Mungkin indonesia masih butuh proses untuk mengambil tindakan,
Atau mungkin masih ragu untuk melegalkan kan bitcoin.  karena bitcoin bukan mata uang
Yg nyata melainkan mata uang virtual, dan Kemungkinan Indonesia takut akan rupiah yg kita gunakan akan tergeser dengan adanya bitcoin atau yg laenya gan...
Mungkin juga akibat banyaknya orang yg tidak bertanggung-jawab menggunakan bitcoin buat tindakan tidak terpuji dan hasilnya banyak yg menganggap bitcoin sesuatu yg sangat tidak patut untuk di legalkan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: awik p on February 22, 2018, 08:12:13 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Ya benar gan, memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin, maka harapan kita semua agar Indonesia
 mau menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.
Mungkin indonesia masih butuh proses untuk mengambil tindakan,
Atau mungkin masih ragu untuk melegalkan kan bitcoin.  karena bitcoin bukan mata uang
Yg nyata melainkan mata uang virtual, dan Kemungkinan Indonesia takut akan rupiah yg kita gunakan akan tergeser dengan adanya bitcoin atau yg laenya gan...
Mungkin juga akibat banyaknya orang yg tidak bertanggung-jawab menggunakan bitcoin buat tindakan tidak terpuji dan hasilnya banyak yg menganggap bitcoin sesuatu yg sangat tidak patut untuk di legalkan
semua hal2 di ataslah yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah akan bitcoin.  untuk itu pemerintah semoga segera mempunyai jalan keluarnya supaya tidak disalahgunakan sehingga btc dapat segera diregulasi


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: NR007 on February 22, 2018, 09:17:36 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Amin gan, semoga saja dengan berkembangnya cryptocurrency di Indonesia akan membawa indonesia lebih maju kedepannya gan. Dilain sisi saya berharap pemerintah akan mengambil langkah pasti dalam menanggapi perkembangan mata uang digital ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Sikhuia on February 23, 2018, 06:38:15 AM
UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
perkembangan mata uang virtual cryptocurrency termasuk bitcoin yang sedang ramai dibicarakan.perkembangan teknologi digital di dunia semakin berkembang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Azlan2020 on February 23, 2018, 08:53:48 AM
UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
Saya mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang.karena dengan hadir nya bit coin ada nampak baik nya juga buat kemajuan negara kita.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bougenvil on February 23, 2018, 09:16:22 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Benar gan, semoga saja penerintah kita bisa melihat sisi positif dari mata uang cryptocurrency agar bisa menjadi negara yang maju. Dan supaya bisa mengimbangi teknologi yang sedang berkembang saat ini gan. Semoga pak oscar n bisa meyakinkan negara melihat usaha pak oscar yang mengembangkan cryptocurrency


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: NewRanger on February 23, 2018, 09:48:38 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, mungkin ini point yang bisa menjadi pendukung legalitas bitcoin , meski harus didukung peraturan undang undang yang lainnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Tsunami04 on February 23, 2018, 09:55:26 AM
Memang perjuangan bapak oscar sangat luar biasa gan, demi mensejahterakan masyarakat Indonesia dan agan Indonesia lebih maju,
Kita berharap pada pemerintah agar mau mendukung perkembangan bitcoin diindonesia, walaupun tidak dibolehkan untuk alat pembayaran yang sah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ajomanih on February 23, 2018, 10:20:18 AM
tidak bisa dipungkiri lagi kalau kehadiran bitcoin atau dunia crypto ini talah menjadi komoditi masyarakat indonesia, dengan hal itu mudah2an pemerintah bisa berfikir bijak dalam menanggapi dinamika di masyarakat sehingga dapat berpihak pada masyarakat, dan dapat mengatur adanya cryptocurrency dengan baik

benar gan, sudah semakin banyak pengguna bitcoin di indonesia dan juga sudah banyak yang sukses dengan bitcoin ini gan, kita semua berharap semoga pemerintah bisa lebih bijak dengan mempertimbangkan kelebihan kelebihan dan nilai positif yang bisa didapat kan dengan bergabung di bitcoin gan.



Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: JanuarRifai16 on February 23, 2018, 05:22:38 PM
Mudah mudahan pemerintah bisa mengadopsi atau melegalkan bitcoin/crytocurrency di indonesia untuk mengikuti perkembangan zaman.dengan bitcoin atau cryptocurrency mudah mudahan dapat meningkatkan perekonomian nasianal.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: siijombi on February 23, 2018, 08:40:47 PM
Memang perjuangan bapak oscar sangat luar biasa gan, demi mensejahterakan masyarakat Indonesia dan agan Indonesia lebih maju,
Kita berharap pada pemerintah agar mau mendukung perkembangan bitcoin diindonesia, walaupun tidak dibolehkan untuk alat pembayaran yang sah.

Iya gan sungguh luar biasa perjuangan bapak oscar semoga aja perjuangan beliau tidak sia-sia dan pemerintah segera melegalkan teknologi cryptocurrency. Karena kita tau cryptocurrency yang hadir di indonesia sekarang ini banyak positifnya salah satunya bisa membuat perekonomian masyarakat meningkat dan masih banyak yang lain sisi positif kalau pemerintah melegalkan cryptocurrency.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: tri kriswanto on February 23, 2018, 11:31:03 PM
benar gan, sudah semakin banyak pengguna bitcoin di indonesia dan juga sudah banyak yang sukses dengan bitcoin ini gan, kita semua berharap semoga pemerintah bisa lebih bijak dengan mempertimbangkan kelebihan kelebihan dan nilai positif yang bisa didapat kan dengan bergabung di bitcoin gan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: yananda on February 23, 2018, 11:39:34 PM
benar gan, sudah semakin banyak pengguna bitcoin di indonesia dan juga sudah banyak yang sukses dengan bitcoin ini gan, kita semua berharap semoga pemerintah bisa lebih bijak dengan mempertimbangkan kelebihan kelebihan dan nilai positif yang bisa didapat kan dengan bergabung di bitcoin gan
sudah waktunya Crypto di Indonesia segera dilegalkan, selain lebih banyak kelebihannya dan dampak positifnya buat negeri dan masyarakatnya tentu juga kita harus cepat beradaptasi terhadap kemajuan zaman


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: xeqoRameshAxueamExaqana on February 23, 2018, 11:45:56 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

selama ini emang bitcoin altcoin ga ada pelarangan sama sekali untuk di perjual belikan
pelarangan hanya sebatas sebagai alat pembayaran
mengenai regulasi untuk sebuah komoditas biar jeas dan ada payung hukum nya ya di tunggu saja, gerek pemerintah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: mass sasmito on February 23, 2018, 11:56:39 PM
semoga saja gan dengan dasar UU yang agan sampaikan itu pemerintah nantinya akan bmau meninjau ulang hukum cryptocurrency di indonbesia dan akhirnya mau melegalkanya supaya nagara kita tidak ketinggalan dari negara lain


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bitfling on February 24, 2018, 12:01:20 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Pemerintah Indonesia semestinya menerbitkan aturan tentang perdagangan bitcoin. Ini untuk memberikan kenyamanan bagi para pemegang bitcoin dan juga kenyamanan transaksi perdagangan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: GovintoContreraz on February 24, 2018, 12:39:34 AM
Informasi ini menjadi kabar baik bagi para bitcoiner indonsia, dengan di terbitkannya undang-undang bitcoin mempunyai lindungan hukum sehingga kita tidak khawatir lagi kalau ingin berinvestasi di bitcoin. saat ini bitcoin menjadi komiditi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan dan peminatnya dari hari kehari kian bertambah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Jhegung on February 24, 2018, 01:10:59 AM
sampai saat ini keberdaan bitcoin masih pro dan kontra , meskipun pemerintah indonesia belum melegalkan bitcoin kami berharap pemerintah tidak melarang untuk mengikuti bitcoin, Pemerintah harus memberi lindungan hukum tentang bitcoin ini karena di indonesia peminat bitcoin semakin bertambah ini berarti bitcoin menjadi salah satu komiditi masyarakat untuk mencari penghasilan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Mame89 on February 24, 2018, 03:50:17 AM
mau bagaimana lagi memang beginilah pemrintahan kita dan kita harus mengikuti aturannya namun tetap berharap akan ada saatnya nanti dimana para
pengguna dan pemilik cryptocurency akan mendapatkan perlindungannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: manok jepang on February 24, 2018, 04:14:30 AM
Memang perjuangan bapak oscar sangat luar biasa gan, demi mensejahterakan masyarakat Indonesia dan agan Indonesia lebih maju,
Kita berharap pada pemerintah agar mau mendukung perkembangan bitcoin diindonesia, walaupun tidak dibolehkan untuk alat pembayaran yang sah.
benar gan saya setuju dengan Tsunami04 katakan selama pak oscar berjuang dalam pengembangan bitcoin diindonesia banyak masyarakat rata-rata sudah meningkat ekonominya lewat bitcoin walaupun bitcoin ini belum ada info dari pemerintah menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah diindonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bangkit tri on February 24, 2018, 07:17:35 AM
Memang perjuangan bapak oscar sangat luar biasa gan, demi mensejahterakan masyarakat Indonesia dan agan Indonesia lebih maju,
Kita berharap pada pemerintah agar mau mendukung perkembangan bitcoin diindonesia, walaupun tidak dibolehkan untuk alat pembayaran yang sah.
benar gan saya setuju dengan Tsunami04 katakan selama pak oscar berjuang dalam pengembangan bitcoin diindonesia banyak masyarakat rata-rata sudah meningkat ekonominya lewat bitcoin walaupun bitcoin ini belum ada info dari pemerintah menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah diindonesia.
disisi lain semoga dengan peran aktif pak oscar dapat membantu meyakinkan pemerintah untuk menjadikan cryptocurrency legal di sini. seperti kata agan berkat btc sudah banyak masyarakat indonesia yang terbantu perekonomiannya, sehingga secara tidak langsung membantu jugra program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Frido putra on February 24, 2018, 07:50:37 AM
Peran dan perjuangan pak oscar sungguh besar seperti dicantumkan dalam UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan solusi legalnya crypto di indonesia.
Semoga pemerintah dapat memusyawarahkan kembali tentang crypto mata uang digital di Indonesia dalam pemusnahan kemiskinan yang terjadi di Indonesia saat ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Tiger Baseball on February 24, 2018, 08:12:11 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

kabar bagus bagi perkembangan bitcoin di tanah air, semoga ini menjadi undang undang awal bagi legalisasi bitcoin di indonesia, dan sekaligus menjadi tertimbangan pemerintah agar megadakan regulasi hukum yang mengikat dan menyeruruh terhadap money crypto diindonesia.

Sedikit lega dengan kabar bagus ini, sesuai dengan perkembangan bitcoin yang semakin pesat pemerintah harus memberikan peluang bitcoin untuk dijadikan rupiah baru menjadi alat transaksi. Di sini UU tentang perdagangan solusi crypto memang perlu agar negara kita ikut berkembang dan maju serta memberikan peluang rupiah menjadi rupiahcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: perdutrang on February 24, 2018, 08:23:08 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
harapan kita semua memang seperti itu gan, agar negara kita ini juga tidak ketinggalan jauh oleh negara-negara lain yang sudah mengadopsi bitcoin terlebih dahulu, kesuksesan dan kemajuan dari negara-negara yang ada telah di raihnya, tidak lain karena sudah mengadopsi dengan kata lain sudah melegalkan bitcoin yang ada dalam negara tersebut, semoga kedepan nya negara kita juga ikut serta dalam mengadopsi bitcoin. aaminn..


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: gaskin66 on February 24, 2018, 08:23:49 AM
Menurut saya UU nomer 10 tahun 2011 memang belum cukup kuat harus ada peraturan lanjutan. Masalah pelegalan di indonesia ini harus segera dituntaskan karena belum adanya kejelasan akan memberikan rasa khawatir & takut di kalangan masyarakat awam mengingat resiko besar harus ditanggung sendiri oleh penggunanya. Makanya penting sekali untuk dibuatkan kebijakan karena pemerintah juga akan bisa lebih gampang mengawasi setiap transaksi yang ada biar tidak terjadi penyalahgunaan bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: titinmuji502 on February 24, 2018, 08:44:40 AM
Saya berharap pemerintah bisa menetapkan undang undang yang tepat untuk dunia crypto dinegara kita,yang bisa melindungi semua masarakat yang terjun kedalamnya,saya yakin bahwa keputusan pemerintah tidak akan memberatkan mayarakat yang terjun dalam dunia cryptocurrency.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Aju5 on February 24, 2018, 10:11:42 AM
Ya benar gan,  Mudah mudahan aja pemerintah bisa mengambil langkah yang bijak dan nyaman, demi kelangsungan bitcoin Di Indonesia, seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin maju dan semakin bertambahnya bitcoiner indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Powerman001 on February 24, 2018, 10:14:45 AM
Ini merupakan angin segar untuk perkembangan bitcoin di indonesia. semoga langkah indonesia lebih maju dari negara-negara lain untuk bitcoin ini. yang harus di maksimalkan kita harus memasok bitcoin sebanyak-banyaknya. karena yang kita tahu cina masih menjadi pemegang bitcoin terbesar. tetap semangat untuk indonesia. hidup bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: oppasong on February 24, 2018, 10:48:25 AM
Memang untuk indonesia perlu perjuangan karena berdampak besar terhadap ekonomi dan nilai tukar ke rupiah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Algaiti on February 24, 2018, 02:25:40 PM
Udah jadi hak dan wewenang pemerintah kita dalam hal regulasi atau mengatur Bitcoin, sudah sering kabar atau berita tentang wacana atau rencana pemerintah kita untuk membahas masalah Bitcoin ini, tapi memang udah jadi kebiasaan di Indonesia segala sesuatu masalah pasti di ulur-ulur dan ujung-ujung nya tidak jelas juga yang saya ingin kan itu pemerintah mengambil langkah yang jelas biarpun itu tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, menurut saya pribadi masih ada keyakinan kalau Bitcoin bakalan di legalitas di Indonesia dan tentunya ada regulasinya juga.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: tantra deva on February 24, 2018, 02:57:41 PM
terbentuknya undang undang tersebut pasti memliki alasan tersendiri untuk kebaikan bangsa indonesia ,,,seperti yang kita ketahui bitcoin ini dilegalkan diindonesia hanya saja belum diprbolehkan sebagai  alat transaksi.. harapan saya adalah pemerintah bisa menjadi wadah yang mendukung system cryptocurrency dinegara ini ..


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: lenovop-70 on February 24, 2018, 03:23:00 PM
Bagi ane legalitas sebagai aset saja sudah cukup gan, ga perlu jadi alat pembayaran yang sah, jikalau mau dijadikan alat pembayaran yang sah jelas ga mungkin, sarana kita masih belum maju seperti negara lainnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: pikadut on February 24, 2018, 04:30:30 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
btc dapat disebut komoditas namun perlu regulasi yang dapat menaungi btc hal tersebut harus di kaji oleh pemerintah gan dengan pemerintah mengkaji dan memberikan kebijakan terhadap btc maka btc  dapat  dipercayai masyarakat apabila pemrintah dapat mengkaji ulang btc dengan hal yang positif dan melegalkan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Rimueng tuha on February 24, 2018, 06:43:45 PM
Saya berpikir dengan adanya undang2 tersebut tentu akan lebih membuat kita lebih bersemangat dalam mengikuti bounty2 yang ada saat ini di forum bitcointalk, dan ini bisa menjadi acuan pemerintah dalam menerapkan regulasi cryptocurency secara menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat indonesia saat ini


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dewi91 on February 24, 2018, 06:55:26 PM
saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: nadifa17 on February 24, 2018, 07:15:58 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


saya juga berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang sangat bijak agar tidak ada larangan mengenai penggunaan bitcoin di negara kita.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: NewRanger on February 24, 2018, 07:38:45 PM
saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.
saya kira regulasi hanya untuk digunakan merekam data data member dari member suatu exchanger.dengan memegang data ini mereka bisa melacak aset orang orang yang terjerat hukum pidana, teruutama korupsi money laundry dan yang berbau negatif.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: danggoron on February 24, 2018, 09:39:34 PM
saya rasa pemerintah tidak akan berani mengambil langkah untuk meregulasi crypto currency karena sejak awal pemerintah sudah menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang virtual lainnya tidak bisa digunakan di Indonesia. selama pemerintah tidak sepenuhnya melarang kita untuk berinvestasi dan tidak melarang kita untuk mencari dan mendapatkan bitcoin, saya rasa kita tidak butuh regulasi dari pemerintah.
Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran memang sudah dilarang dan sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Well, terkait dengan fungsinya sebagai komoditas dan alat investasi, memang tidak dilarang tapi masih belum memberi cukup ketenangan karena belum ada payung hukum yang jelas terkait itu, istilahnya masih berada di zona abu-abu. Seperti pada op, harus ada peraturan yang secara spesifik memperkuat kedudukan bitcoin sebagai komoditi dan alat investasi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: roadsirm on February 25, 2018, 01:30:40 AM
Memang dengan uud tahun 2011 ini akan membawa angin segar untuk negara kita indonesia, semoga kedepan uud ini segera terleasasi secepatnya dengan perjuangan oscar darmawan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Weng simok on February 25, 2018, 04:05:40 AM
Seharusnya pemerintaah kita mempelajari lebih lanjut prihal crypto di indonesia ini
Memang sisi positif dan negatif a selalu ada... semakin maju orang penegak hukumnya maka para penjahanya pun akan beradaptasi dengan itu semua..
UUD Nomor 10 tahun 2011 sebenar untuk d taati bukan untuk d langgar... maka dari itu kembali pada pribadi kita masing-masing...


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: nolaryanArlin on February 25, 2018, 04:43:41 AM
sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak masyarakat indonesia yang meminati bitcoin,sehingga perkembanganya sangat pesat.kita sebagai bitcoiner berharap bitcoin mempunyai payung hukum yang bisa mengatur,sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi negara.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Vcam76 on February 25, 2018, 05:31:31 AM
Benar gan. Saat inj memang kita sangat butuh regulasi dari pemerintah tentang bitcoin karena tanpa itu, pengaruh media berita tentang bitcoin dapat menjadi racun bagi pengguna crypto. Padahal kalau kita lihat, pakar perekonomian UI sudah sangat setuju untuk menjadikan bitcoin sebagai alat transaksi. Sudah jelas mereka telah melakukan riset sehingga mereka bisa mengeluarkan ilham seperti itu.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wismases on February 25, 2018, 07:24:16 AM
Semoga dengan adanya UU no 10 the 2011 bisa menjadi payung hukum bagi cryptocurrency di negara Indonesia. Sekarang bola lagi di pegang oleh pemerintah,apakah mau mengikuti perubahan atau akan menolak perubahan ini. Sudah hukum alam siapa yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan maka akan tertinggal. Semoga pemerintah Indonesia mau mengadopsi cryptocurrency..
Angin sebar kembali menebar pesona di tengah tengah marak nya cryptocurrency, bila pemerintah menglegal kan bitcoin indonesia akan lebih terkenal dengan negara crypto yang sedang berkembang .semoga harapan ini akan terwujud.untuk membawa perubahan ekonomi indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Embroyaman on February 25, 2018, 07:25:04 AM
sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa banyak masyarakat indonesia yang meminati bitcoin,sehingga perkembanganya sangat pesat.kita sebagai bitcoiner berharap bitcoin mempunyai payung hukum yang bisa mengatur,sehingga kedepannya akan berdampak positif bagi negara.

pemerintah telah mengawasi penggunaan yg bertransaksi mata uang digital ini dan para industri industri (marketplace jual dan beli)antisipasi pemerintah mengatur pengawasan dalam uu tersebut agar mencegah industri dan penggunanya mempedagankan asset ini untuk cuci uang(money loudry


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: katuhakuh on February 25, 2018, 07:39:22 AM
Semoga dengan ada nya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia cepat terhujut karena sangat baik sekali dalam pertumbuhan ekonomi yang akan di gunakan kalangan masyarakat luas luas dengan adanya legal Bitcoin dalam Negra Indonesia tentunya sangat menjamin sekali dalam mata uang digital untuk jadi makmur untuk kedepan nya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: shindymlk on February 25, 2018, 07:43:12 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

tidak ada yang tidak menginginkan legalnya bitcoin di Indonesia
karena dengan legalnya bitcoin di Indonesia tentunya akan ada payung hukum  yang mampu melindungi bitcoiners.
hanya saja untuk saat ini, orang orang beranggapan bahwa bitcoin hanya akan menguntungkan komodias tertentu, padahal itu persepsi yang salah, keberadaan bitcoi dan aset digital ini mampu memberi keuntungan bagi penggunanya, apalagi sekarang hampir seluruhnya mampu menggunakan teknologi informasi yang ada


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Abirumaisha on February 25, 2018, 08:20:44 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Ya pasti ini adalah harapan kita semua member bitcoin di indonesia,,tentunya kita sangat berharap di indonesia punya sebuah bentuk hukum untuk cryptocurrency,,agar masyarakat indonesia bisa leluasa mengguna bitcoin seperti halnya dengan negara lain,,kita disini masih setia menunggu kabar legalnya bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Itek82 on February 25, 2018, 08:47:20 AM
Melihat dari pernyataan dari bapak Oscar Darmawan tentang status bitcoin di negara kita saat ini yang belum ada ranah hukum dari pemerintah dan beliau menganggap cryptocurrency dan Bitcoin sebagai komunitas, menurut saya itu tidak masalah meski mata uang cryptocurrency tidak bisa di gunakan sebagai alat tukar yang sah, yang sangat penting adalah kita masih bisa menggunakan forum ini untuk menjalankan aktivitas menambang bitcoin, begitu gan dari saya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Azhari876 on February 25, 2018, 08:49:34 AM
UU nomor 10 tahun 2011 adalah undang undang yang dirancang terkait dengan barang perjanjian barang atau jasa baik berwujud atau tidak berwujud, ane berpendapat pengembangan daru UU ini dapat di jabarkan lebih luas termasuk ke ranah money crypto, tetapi untuk dijadikan undang undang tersebut sebagai suatu landasan hukum untuk money crypto ane rasa belum cukup lo gan, setidaknya Legeslatif perlu merumuskan UU baru khusus money crypto yang komplet dan menyeluruh lo gan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Itek82 on February 25, 2018, 08:51:15 AM
Melihat dari pernyataan dari bapak Oscar Darmawan tentang status bitcoin di negara kita saat ini yang belum ada ranah hukum dari pemerintah dan beliau menganggap cryptocurrency dan Bitcoin sebagai komunitas, menurut saya itu tidak masalah meski mata uang cryptocurrency tidak bisa di gunakan sebagai alat tukar yang sah, yang sangat penting adalah kita masih bisa menggunakan forum ini untuk menjalankan aktivitas menambang bitcoin, begitu gan dari saya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: smokahontas on February 25, 2018, 09:09:26 AM
Pak oscar dermawan merujuk pada UU nomer 10 tahun 2011 crypto lebih cocok sebagai komoditas, jadi walaupun dipandang sebagai komoditas tapi jangan sampai hal itu dijadikan alasan untuk tidak dilegalkan nya bitcoin. Karena BI juga pernah bilang bahwa bitcoin Ini bukan mata uang, dan juga tidak boleh digunakan sebagai komoditas untuk menyimpan mata uang, padahal saya melihat adanya perkembangan crypto di indonesia malah mempunyai dampak yang baik khususnya pemasukan negara juga bertambah dengan adanya pajak yang dikenakan di setiap exchanger


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: joe marla on February 25, 2018, 09:34:09 AM
sebenarnya jika merujuk UU nomor 10 tahun 2011 maka bitcoin bersifat sebagai barang non fisik (tidak berwujud) , jika merujuk hal tersebut maka bitcoin sebenarnya sah menjadi suatu alat perjanjian di negara kita, tetapi regulasi yang menjelaskan bitcoin secara umum belum ada, maka disini kita berharap semoga pemerintah indonesia membuat regulasi yang mengatur keberadaan bitcoin secara umum, dan mengontrol keberadaan bitcoin, di balik itu apresiasi untuk kerja keras Ceo VIP bitcoin oscar darmawan yang telah melakukan banyak hal agar adanya regulasi hukum terhadap bitcoin di indonesia, baik itu sosialisasi melalui media, ke kampus dan lain sebagainya, semoga kerja kerasnya bisa menghasilkan regulasi di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: akar87 on February 25, 2018, 01:08:53 PM
Menurut saya pemerintah negara kita Indonesia harapan dari kami agar bitcoin bisa mengatur berdasarkan undang-undang dan agar bitcoin bisa mendapatkan payung hukum,yang bahwa bitcoin ini sebagai komunitas aja dan bukan untuk mata uang,asal jangan di larang tetapi tetap eksis.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ojahbisu on February 25, 2018, 04:17:59 PM
kalau sudah tak terbendung banyaknya penguna gan mugkin akan terlaksana sendiri aturan hukumnya nantinya gan mugkin saat ini menunggu waktu yang pas agar lebih menguntungan banyk orng terutama dibidang tegnologi


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: vanesha on February 25, 2018, 04:23:30 PM
harapan kita semoga pemerintahan kita segera mengambil kebijakan untuk melegalkan cryptocurrency gan,soalnya kita sudah kalah jau hdari negara-negara luar yang sudah memanfaatkan platform dari bitcoin dan beberapa platform altcoin untuk memudahkan akses keuangan mereka dalam kehidupan sehari-hari.Kita juga seharusnya sudah bisa memanfaatkannya seperti untuk alat pembayaran di stasiun kereta,bandara,rumah makan dan lainnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: uwatere on February 25, 2018, 04:30:43 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
semoga dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 ini bitcoin dapat dilegalkan dah gan, dilegalkan dalam segi pembelian atau perdagangan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Leomessy10 on February 25, 2018, 04:54:34 PM
Menurut saya pemerintah bisa mengambil langkah yang benar-benar dan bijaksana untuk lebih nyaman dan kemajuan di segi teknologi cryptocurrency yang saat ini lagi maju dan semakin banyak lagi bitcoiner di negara kita Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: akhzayn on February 25, 2018, 10:41:34 PM
dari apa yang pernah dikatakan sama Oscar Darmawan pada salah satu saluran TV CNN Indonesia dia menyebut Bitcoin itu sebagai Komoditas atau aset , semoga ada lagi peraturan yang dibuat untuk bisa dilegalkan Bitcoin di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Jepang


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Nakaturi on February 25, 2018, 11:30:33 PM
Ya gan kita berharap pemerintah Indonesia jangan hanya menganggap mata uang cripto digital sebagai sesuatu barang biasa yang laris di pasaran seperti emas akan tetapi kita menginginkan sebuah payung hukum yang pasti untuk digunakan sebagai dasar yang kuat untuk dijadikan bitcoin sebagai alat untuk bertransaksi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Almubarraq on February 26, 2018, 01:54:39 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita


iya ane setuju dengan pendapat  anda gan, karena sebenarnya kita di sini hanya mengharapkan juga men inginkan supaya pemerintah mau mengkontribusikan pikiranya untu kita para Bitconer yang ada di Indonesia, karena ini adalah merupakan sebuah kemajuan bangsa juga, ya seperti yang agan katakan tadi, yang kita butuhkan adalah cuma payung hukum yang di atur sesuai undang undang. sebab percuma menganggap bitcoin atau cryptocurrence  sebagai komoditas, kalau pemerintah tidak melegalkannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wawanlindu on February 26, 2018, 02:02:30 AM
Kita tunggu saja bagaimana peran pemerintah menghadapi komoditas baru ini. Semoga ada regulasinya, agar seutuhnya menjadi legal dan leluasa dalam hal menggunakannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Herros on February 26, 2018, 02:49:14 AM
Kalau kita liat dari segi undang2 tersebut gan, memang bitcoin ada harapan untuk tetap eksis, walaupun tidak dibolehkan untuk alat pembayaran,
Jadi kita harap agar pemerintah cepat memberikan yang terbaik untuk melegalkan bitcoin diindonesia, agar negara bisa maju rakyat akan sejahtera.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Sunti Acid on February 26, 2018, 04:58:50 AM
Semoga dengan ada nya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia cepat terhujut karena sangat baik sekali dalam pertumbuhan ekonomi yang akan di gunakan kalangan masyarakat luas luas dengan adanya legal Bitcoin dalam Negra Indonesia tentunya sangat menjamin sekali dalam mata uang digital untuk jadi makmur untuk kedepan nya.

Semoga saja pemerintah Indonesia segara mengambil kebijakan untuk melegalkan criptocurrency,agar negara bisa maju dan bisa sejahtera dan Makmur


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: alankasman on February 26, 2018, 06:24:24 AM
Kita tunggu saja bagaimana peran pemerintah menghadapi komoditas baru ini. Semoga ada regulasinya, agar seutuhnya menjadi legal dan leluasa dalam hal menggunakannya.

sampai saat ini pemerinth belum menetapkan secara resmi masalah regulasinya gan masih dikatakan belum jelas tetapi seingt saya hanya mrespon saja mungkin bagusnya jika secptnya gan agar nantinya tidak ada yang berani mnyala gunakan mata uang virtual ini dalam hal negatif


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: cutputroe on February 26, 2018, 06:40:14 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

insyallah kedepan bitcoin akan lebih mendapat kedudukan terbaik dari pemerintah.
kita berharap saja kalou pemerintah mau sedikit memberi harapan terbaik bagi bitcoin dan bagi para penguna bitcoin untuk masa yang akan datang.
karena selama ini bitcoin sudah banyak berguna untuk masyarakat yang mengunakan bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Nazaruddin99 on February 26, 2018, 06:40:26 AM
dilihat dari UU Nomor tahun 2011 tentang perdagangan legalnya bitcoin itu semua tergantung pada pemerintah kekuasaan,pemerintah harus mengambil sikap yang bisa meningkatkan ekonomi untuk masyarakat bila bitcoin dilegalkan kemukinan lebih tejamin dan kemanan nya bisa jadi pegagang yang kuat,dengan adanya udang undang tersebut bitcoin dindonesia akan semakin maju dan berkembang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Chen07 on February 26, 2018, 08:29:14 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Iya betul sekali gan. Mengacu kepada UU no 10 tahun 2011 di atas sudah jelas bahwasannya hanya butuh tambahan regulasi yang jelas saja untuk negara kita ini agar bitcoin  di legalkan oleh pemerintah kita.
Kita para bitcoiner sebagai warga negara Indonesia berharap yang terbaik dari pemerintah, itu harapan para bitcoin di Indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Pasooe on February 26, 2018, 08:52:17 AM
Dari kami penguna bitcoin  sangat mengharapkan bagi pemerintah Indonesia segera memberlakukan undang-undang yang tepat bagi dunia crypto di negara kita Indonesia yang akan bisa melindungi masyarakat,bagi masyarakat yang terjun ke dunia cryptocurrency,tidak ada keberatan atas keputusan pemerintah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: pleaderzazure on February 26, 2018, 09:25:54 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Semoga saja tetapi apabila merujuk dari perkataan Rogof
"Transaksi kecil namun anonim dengan mata uang virtual akan menarik, tapi dalam skala besar pembayaran secara anonim akan membuatnya sangat sulit untuk mengumpulkan pajak dan menangkan aktivitas kriminal," jelas Rogoff seperti dikutip dari Cointelegraph, Selasa (9/1/2018)." Sepertinya agak susah tetapi semua dikembalikan ke pemerintahan saja

Sumber :http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/09/162004926/profesor-harvard-bitcoin-bisa-hancur-karena-aturan-pemerintah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: hanyongs on February 26, 2018, 09:42:00 AM
harusnya pemerintah melihat kedepannya bagamaina manfaat crypto, dengan cepatnya perkembangan jaman teknologi cryptocurrency perlu diperhitungkan biar ga ketinggalan jaman gitu.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: rizki991 on February 26, 2018, 10:32:37 AM
Semoga bitcoin semakin maju di indonesia jangan hanya menjelek jelekan tentang bitcoin saja,kita harus maju dan mengikutin perkembangam zaman


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Alisha FR on February 26, 2018, 10:47:03 AM
di lihat dari ebrbagai sudut seharusnya pemerintah sudah saat nya melegalkan bitcoin di indonesia, karena jika hal ini terus berlanjut dan tidak ada kepestian hukum maka bisa berakibat yang tidak baik untuk member dan pemerintah itu sendiri, ada beberapa alasan yang dapat mempengaruhi tersebut salah satu nya adalah apabila perkembangan bitcoin semakin meningkat maka bisa saja terjadi perpindahan investasi di indonesia kepada bitcoin, dan pergerakan di sektor real akan mati. kedua akan banyak member yang dirugikan jika bitcoin tidak legal salah satunya adalah apabila bubble maka member yang dirugikan sedangkan negara tidak ada tanggung jawabnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: yehezkielrevandi on February 26, 2018, 10:50:48 AM
Menurut ane seharusnya ada UU baru yang dibuat untuk menjadikan payung atas bitcoin ini karna UU no 7 tahun 2004 tentang rupiah sebagai mata uang yang sah membuat bitcoin mati langkah.
Yang harus diperjuangkan dibutuhkannya alasan yang jelas dan pengetahuan tentang bitcoin ini tersampaikan kepada pemerintah . Maksudnya lebih ke simbiosis mutualisme. Dan menjadikan bitcoin sebagai komoditas yang sah bukan mata uang. Itu yang mungkin harus dipertegas. Jadi sebutan komoditas tidak akan diperangi oleh uu no 7 tahun 2004 . Nah itu menjadikan celah supaya bitcoin bisa benar 100% legal di indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Andam76 on February 26, 2018, 11:05:16 AM
Regulasi yang lebih detail diperlukan untuk mengatur perkembangan bitcoin supaya tidak terjadi kerancuan. Disini dibutuhkan keterlibatan pemerintah sebagai pengontrol perkembangan bitcoin. Dengan statusnya rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah sebagai alat transaksi, tidak memberikan bitcoin peluang untuk menjadi alat transaksi. Disinilah diperlukan regulasi dari pemerintah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Haji Rambo on February 26, 2018, 12:04:41 PM
Berpedoman pada undang undang negara kita RI..masalah pengaturan uud perekonomian tahun 2011.jelas bertentangan..tetapi pemikiran ane ya..undang2 tersebut dirumus di bahas juga sama wakil rakyat di dpr.,andai saja mau merubah untuk kemajuan kan bisa aja..apalagi untuk kemakmuran rakyat indonesia juga untuk perkembangan ekonomi  ,semua kita bisa berasumsi mana yg perlu di revisi ..yg terpenting dukungan itu ada.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Salmari116 on February 26, 2018, 02:54:24 PM
Kalau dilihat - lihat seharusnya pemerintah sudah sepantasnya untuk melegalkan bitcoin di Indonesia karena dengan dilegalkan bitcoin di Indonesia maka negara akan semakin maju jangan hanya menjatuhkan bitcoin saja dengan cepatnya perkembangan jaman teknologi cryptocurency perlub diperhitungkan juga supaya kita jangan jalan ditempat


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bitcoinnewsindo on February 26, 2018, 03:07:27 PM
Memang saya sangat setuju kalo bitcoin adalah komoditas dan bukan sebagai alat pembayaran saya berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menanggapi bitcoin dan bisa menerima kehadiran bitcoin di Negara kita ini..


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sansui on February 26, 2018, 04:35:24 PM
Sedikit tambahan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi kita semua selaku bitcoinners.
Jika memang tidak adanya celah sehingga pemerintah beralasan tidak dapat melegalkan Crypto, kita hendaknya dapat bersama-sama mendorong pemerintah terkait kelegalan Crypto dengan cara mengajukan Judicial Review terhadap UU yang sudah ada, mengingat di tengah tren teknologi masa kini sudah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat, begitu pula halnya dengan Crypto


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: eidoscore on February 26, 2018, 04:53:49 PM
ane sendiri malah lebih seneng dengaan kondisi saat ini bro, dimana pemerintah tidak mendukung tapi juga tidak melarang perederan serta penggunaan bitcoin di indonesia, jadi ya nikmati aja apa yang lagi berjalan sekarang ini dan keep profit. ;D ;D


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: iksan1899 on February 26, 2018, 04:58:22 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

amin gan..
saya juga berharap agar nantinya kedepan eksistensi cryptocurrency di indonesia di akui dan jamin secara hukum sehingga teratur dan aman. dan dr generasi penerus bisa membuat alt coin baru u/ kemajuan negara indonesia seperti negara2 luar seiring dgn perkembangan era digital yg semakin pesat. amin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dainoran on February 26, 2018, 05:16:35 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

bener gan semoga saja bitcoin dapat di legalkan di Indonesia, dan juga Indonesia dalam bidang teknologi bisa menggunakan system blockchain dalam perbankan. semoga saja regulasi nya berjalan dengan lancer.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Pemburu1 on February 26, 2018, 05:16:51 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

amin gan..
saya juga berharap agar nantinya kedepan eksistensi cryptocurrency di indonesia di akui dan jamin secara hukum sehingga teratur dan aman. dan dr generasi penerus bisa membuat alt coin baru u/ kemajuan negara indonesia seperti negara2 luar seiring dgn perkembangan era digital yg semakin pesat. amin
bener baget gan, karena bitcoin adalah inovasi baru dari mata uang didunia ini.
kita harus maju dan mengikuti perkembangan zaman agar kita tidak semakin tertinggal dari negara - negara maju dan kita tidak boleh ketinggalan teknologi semakin jauh. jadi dengan dilegalkannya bitcoin maka negara kita bisa bersaing dengan negara - negara maju dan negara kita akan semakin berkembang dalam hal teknologi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bangboy on February 27, 2018, 01:15:54 AM
Saya selalu mempunyai perasaan positif bahwa pemerintah akan melegalkan bitcoin, setuju dengan agan-agan kalau pun tidak menjadi mata uang tidak apa asalkan kita mempunyai legalitas sehingga kita tidak merasa kekhawatiran dalam menjalankan bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: jonikris on February 27, 2018, 04:42:07 AM
Itu jelas harapan kita semua pastinya gan gak papa sih kalau emang bitcoin tidak dijadikan mata uang pertama asal bitcoin tidak dilarang dinegara ini agar bisa membantu perekonomian juga kan adanya bitcoin ini😊


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sandiskumen on February 27, 2018, 05:39:07 AM
Dengan ada nya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia semoga berjalan dengan lancar karena sangat baik sekali untuk pertumbuhan ekonomi untuk kita gunakan saat ini dengan perkembangan sekarang dalam dunia digital yang lagi berjalan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Baihaki Khaizan on February 27, 2018, 09:28:52 AM
Menurut saya jika merujuk pada undang-undang tersebut maka cukup baik dan merupakan solusi untuk melegalkan bitcoin di indonesia. Sempat ada beberapa pemberitaan mengenai tolak tarik pandangan dikalangan internal pemerintah, namun menurut saya hal ini menandakan bitcoin atau mata uang crypto memang sudah selayaknya diterima dan menjadi komiditi baru dalam perdagangan di indonesia, maka dengan merujuk pada aturan tersebut sudah seharusnya pemerintah membuat aturan main mata uang digital di indoenesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Jagamalam on February 27, 2018, 10:40:41 AM
kalau kita lihat dari perkembangan bitcoin yang semakin hari semakin banyak peminat nya, udah seharus nya memang pemerintah melegalkan bitcoin di indonesia dan membuat suatu aturan hukum bagi pengguna bitcoin di indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bandaro on February 27, 2018, 10:56:58 AM
Sudah jelas dalam UU bahwa bitcoin sangat aman di gunakan di Indonesia sebagai komoditi perdagangan. Sebagai komoditi perdagangan bisa lebih ditingkatkan. Apalagi pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang lebih detil tentang pemakaian bitcoin di Indonesia yang menjelaskan lebih rinci sebagai penjelasan dari UU no. 10 tahun 2011. Selama bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran transaksi sebagai pengganti Rupiah, Bitcoin akan aman-aman saja.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Taufik blackspade team on February 27, 2018, 11:56:56 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Ya semoga saja kedepanya bisa menjadi lebih baik lagi seperti negara-negara lain dan masih tetap bertahan bitcoin diindonesia ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Kaguralom on February 27, 2018, 02:22:34 PM
Menurut saya sudah saatnya pemerintah membuka diri akan hadirnya mata uang crypto dan segera membuat kebijakan agar ada kepastian hukum yang jelas, karena kalau hanya merujuk pada uu nomor 10 tahun 2011 tersebut saya rasa masih berlaku umum.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: kuahpliek U on February 27, 2018, 02:28:35 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


Kita hanya bisa berharap, bitcoin agar ada regulasi atau payung hukum secara khusus yang mengaturnya. Maka oleh karena itu, kita sebagai bitcoiner harus melakukan sebuah gebrakan yang dapat memberi perhatian secara luas. Berbicara undang2 diatas sudah sangat jelas, berarti ada kesempatan emas bitcoin dilegalkan. Terimakasih.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ErenYeager on February 27, 2018, 03:31:01 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk
menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Ya harapan saya gan kedepannya negara kita untuk turut adil dalam dunia Kriptocunty untuk lebih jelasnya dalam hukum terhadap bitcoin semua orang yang bermain supaya aman dan nyaman terhadap mata uang digital dan dapat membantu
 perekonomian masyarakat menengah ke bawah. di negara kita.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: rozak on February 27, 2018, 03:38:27 PM
Menurut saya jika merujuk pada undang-undang tersebut maka cukup baik dan merupakan solusi untuk melegalkan bitcoin di indonesia. Sempat ada beberapa pemberitaan mengenai tolak tarik pandangan dikalangan internal pemerintah, namun menurut saya hal ini menandakan bitcoin atau mata uang crypto memang sudah selayaknya diterima dan menjadi komiditi baru dalam perdagangan di indonesia, maka dengan merujuk pada aturan tersebut sudah seharusnya pemerintah membuat aturan main mata uang digital di indoenesia.
setuju gan bnyak pihak juga sekarang melirik bitcoin dikalangan pemerintah yg nantinya akan dijadikan komoditi perdagangan baru di Indonesia tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu beberapa tahun juga pasti akan diberlakukannya peraturan tentang bitcoin yg kiranya dalam hal transaksi sehingga bitcoin dapat menjadi alat pembayaran namun dalam peraturan khusus sehingga tidak merugikan rupiah yg notabene adalah mata uang sah untuk alat pembayaran dinegara Indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: konco_kenthel on February 27, 2018, 06:24:14 PM
Memang regulasi dari pemerintah sangat lah penting di dalam membuat suatu perubahan bagi masyarakat nya nanti kalaupun pemerintah tidak mau mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat ini pasti akan mengakibatkan keterlambatan dari sisi iptek.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sujud13 on February 27, 2018, 06:40:46 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Kalau menurut saya pemerintah indonesia mau tidak mau harus menerima bitcoin atau mata uang crypto karena seiring berjalan nya waktu maka akan lebih canggih lagi semua alat elektronik dan mata uang. Karena itu semua hasil perkembangan tekhnologi sampe saat ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: xmemetx on February 27, 2018, 06:44:28 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya yakin para bitcoiners indonesia mempunyai harapan yang tinggi terhadap pemerintah untuk melegalkan dan memberi payung hukum yang sah terkait bitcoin. dan semoga saja kedepan perkembangan bitcoin di indonesia semakin menunjukkan hasil positif. menurut saya sudah saatnya pemerintah indonesia mengukuti perkembangan jaman agar kita tidak selalu tertinggal dibelakang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Novita on February 27, 2018, 08:46:40 PM
Menurut saya pemerintah akan mengkaji dan mencari formula yang baik untuk masa depan bitcoin di Indonesia, karena cukup banyak pengguna bitcoin di Indonesia dan banyak nilai positif yang diterima. Jika merujuk pada undang-undang tersebut maka sudah ada payung hukum yang bisa melegalkan bitcoin, namun perlu juga dicari solusi tambahan agar lebih mantap lagi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: riska hanissa on February 27, 2018, 08:58:00 PM
Bentuk rujukan hukum tentang perjanjian dalam komoditas sudah ada, tinggal menunggu tindak lanjut dari setiap perkembangan pergerakan bitcoin. Sehingga sistem tecnology blockchain bisa diterapkan dalam setiap bank yang ada di Indonesia, karena untuk sementara waktu mungkin dengan perlahan secara sistematis pihak pemerintah pastinya sedang melirik bagaimana bentuk efektif yang bisa dikelola oleh tecnologi blockhain untuk disahakan di Indonesia, maka dengan demikian bitcoin bisa memasuki secara legal dari setiap perkembangannya di Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Almasani on February 27, 2018, 09:20:37 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Semua negara memikirkan dua hal sebelum memutuskan sebuah perkara yaitu keuntungan dan kerugian. Keuntungan nya apa buat negara dan masyarakat ketika melegalkan sesuatu, dan kerugian nya juga apa. Setelah itu baru pemerintah bisa memutuskan nya.

Nah, setelah dua hal tersebut sudah dikaji lebih mendalam maka barulah keputusan bisa diambil.

Sistem blockchain adalah sistem yang baik untuk saat ini, pengelolaan keuangan secara transparan. Namun yang jadi masalahnya pada sistem keuangan yang fluktuatif sehingga perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah dalam masalah regulasi bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: juanda on February 27, 2018, 11:31:24 PM
Bentuk rujukan hukum tentang perjanjian dalam komoditas sudah ada, tinggal menunggu tindak lanjut dari setiap perkembangan pergerakan bitcoin. Sehingga sistem tecnology blockchain bisa diterapkan dalam setiap bank yang ada di Indonesia, karena untuk sementara waktu mungkin dengan perlahan secara sistematis pihak pemerintah pastinya sedang melirik bagaimana bentuk efektif yang bisa dikelola oleh tecnologi blockhain untuk disahakan di Indonesia, maka dengan demikian bitcoin bisa memasuki secara legal dari setiap perkembangannya di Indonesia.

Ane sangat sepaham dengan yang agan sampaikan mengenai bagaimana tindak lanjut dari pihak pemerintah dalam menyikapi cryptocurrency terutama dengan bitcoin, bahkan sudah selayaknya mata uang crypto dilegalkan di Indonesia dengan tolak ukur perkembangannya saat ini yang memang tidak diragukan lagi dan bahkan sebagaimana dilegalkan dinegara negara maju yang memang memiliki andil dalam mengawasi setiap pergerakan dari mata uang tersebut.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Pubutkeunan on February 28, 2018, 10:37:07 AM
Saat ini pengakuan bitcoin sebagai alat transaksi jual beli yang sah di Indonesia masih pro dan kontra, mungkin pemerintah masih khawatir akan nilai bitcoin yang fluktuatif yang akan mengakibatkan rakyat mengalami kerugian dan efek nya turut dirasakan oleh pemerintah yaitu penurunan dalam segi ekonomi. Yah... Menurut saya tidak apa-apa kalo bitcoin tidak mau diakui sebagai alat transaksi pengganti rupiah, asalkan tidak dilarang aktivitasnya di dunia maya, jadi kita bisa tetap bermain bitcoin dan menukarnya dengan uang rupiah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Ida aini on February 28, 2018, 11:22:32 AM
Saya sangat setuju dengan yang agan-agan sampaikan bagaimana tindak lanjutinya dari pemerintah indonesia dalam menyikapi  cryptocurrency yang terutama tentang bitcoin,bahkan udah layaknya mata uang crypto untuk melegalkan di indonesia dengan tolak ukur perkembangan saat ini emang tidak dirugikan lagi,bahkan bagaimna di legalkanya di negara- negara yang maju memang memiliki andil dalam setiap mengawasi pengerakanya mata uang tersebut.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bellamoera on February 28, 2018, 03:26:37 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita
sependapat drngan agan.. semoga harapan kedepannya bitcoin tetap dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat dilegalkan, walaupun memang banyak orang menyalah gunakan bitcoin ke rana yang berbau negatif.. dengan demikian pemerintah dapat memijimalisir dan meregulasi hal tersebut sehingga aman oleh kejahatan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sedjat1 on February 28, 2018, 03:39:52 PM
Harusnya kalau hanya sebagai komoditi perdagangan itu gak masalah, karena udah banyak kok yg jual. Bitcoin dan alt-coin kan mirip sama voucher di game2 online. Mirip sama rupiah yg bisa beli barang virtual di dalem game (sesudah ditukar dengan mata uang virtual dalam game).

Setau ane yg dilarang itu adalah menjadikan cryptocoin sebagai basis dari produk investasi. Susah dilegalkan sebagai produk investasi karena cryptocoin gak ada yg jamin. Rupiah ada yg jamin, ORI ada yg jamin, Saham ada yg jamin, kalo cryptocoin gak ada yg jamin.

Dan menurut ane, selama gak ada larangan jual/beli benda virtual maka gak ada masalah untuk transaksi bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Payfazz on February 28, 2018, 03:44:29 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita
sependapat drngan agan.. semoga harapan kedepannya bitcoin tetap dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat dilegalkan, walaupun memang banyak orang menyalah gunakan bitcoin ke rana yang berbau negatif.. dengan demikian pemerintah dapat memijimalisir dan meregulasi hal tersebut sehingga aman oleh kejahatan


menarik membaca ulasan dari agan,terkait dengan bitcoin memang sepatut nya pemerintah indonesia harus menanggapi positif terkait keberadaan cryptocurrency beberapa tahun ini,perlu adanya regulasi yang jelas secepat nya.mengingat di indonesia lumayan banyak yang menekuni dunia crypto ini,terutama bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Hanadawa on February 28, 2018, 03:56:21 PM
Mungkin Indonesia bisa mencontohkan beberapa Negara lain yang sudah punya regulasi terhadap mata uang digital. Contoh yang ada saat ini adalah Jepang dan Dubai dimana mereka adalah yang paling terdepan dalam menerapkan sistem berbasis Blockchain dan mata uang digital.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: uneps on February 28, 2018, 06:00:28 PM
Permerintah beranggapan bahwa cryptocurrency menguntungkan sebgian kalangan sementara tidak di ketahui dan bermanfaat untuk masyarakat umum lainnya, maka dari itu tidak membuka jalan untuk menerima mata uang digital ini meski jelas ada undang-undangnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Silver_Wost on February 28, 2018, 11:18:44 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
ane rasa banyak keuntungan dalam hal ini jika kita berfikir positifnya karena bitcoin adalah mata uang ataupun tempat berinvestasi menggunakan kecanggihan tehnologi salah satu keuntungan nya mengajarkan remaja membuka situs internet yang tidak berguna dengan hasil yang negatif,lebih baik belajar berinvestasi dengan bitcoin ane rasa pemerintah juga melihat dari segi itujuga


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sensei stupid on March 01, 2018, 12:42:11 AM
Ya gan kita semua berharap yang terbaik untu kedepannya, semoga saja Cryptocurrency bakalan benar-benar di terima dengan baik oleh pemerintah kita. Seperti yang agan sampaikan, indonesia bisa di katakan memang membutuhkan jalan baru untuk bsa lebih berkembang lagi. dan mungkin nantinya Cryptocurrency menjadi salah satu jalan yang baik untuk Indonesia kedepannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: papa-tata on March 01, 2018, 01:24:04 AM
legalisasi pedagangan crypto memang selalu menjadi pedebatan karena belum ada regulasi
dari pemerintah terhadap perdagangan mata uang tersebut. selama ini yang kita rasakan masih
abu2. walau kita saat ini kita masih dapat melakukan deposit dan withdraw. kehawatirannya pada
saat jika dana tersebut dibekukan oleh pemerintah bisa kita bayangkan hal tersebut.
mungkin link ini dapat membantu sebagai bantuan regulasi perkembangan crypto di tanah air
http://nasional.kontan.co.id/news/bank-sentral-mulai-siapkan-pesaing-bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: AIDIL on March 01, 2018, 01:25:08 AM
Dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 yang menjelaskan tentang perdagangan saya rasa bisa bepengaruh cukup bagus untuk bisa mendapatkan Legalitas Bitcoin di Indonesia, karena dengan Bitcoin kita juga bisa memperdagangkannya, walau tak bewujud tapi ada nilainya, Undang-undang tidak bisa di rubah dengan aturan yang sudah ada, tapi undang-undang dapat di kembangkan untuk membuat aturan yang lebih baik terhadap Indonesia, Semoga Bitcoin menjadi lebih baik untuk Indonesia dan menjadi negara pertama yang membuat regulasi Bitcoin yang jelas di asia tenggara.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Haji Rambo on March 01, 2018, 02:00:24 AM
Berpedoman pada kitab uud no 10 tahun2011 soal perdagangan itu cukup elok untuk di dukung legalnya bitcoin di indonesia kita ingin btcoint berkekuatan hukum tetap supaya bitcoiner merasakan rasa nyaman undang undang kita memang masih ada benturan di sana sini..menurut ketua asosiasi oscar darmawan perlu sedikit perbaikan untuk menguat kan pasal undang undang tersebut atau di sesuaikan dgn uud no7,,tahun 2004..begitu pendapat ane agan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: apepop on March 01, 2018, 02:50:20 AM
Pemerintah masih gagal paham terhadap isi undang-udang tersebut. Cryptocurrency bisa menguntungkan negara ini jika pemerintah bersedia melegalkannya mengingat penghasilan dari bitcoin lumayan besar.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: nacareng on March 01, 2018, 03:02:39 AM
Semoga dengan ada nya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia bisa terhujud untuk kita gunakan karena dengan perkembangan zaman sekarang yang kita lihat sangat cocok untuk pertumbuhan ekonomi dalam dunia digital ini yang sangat berkembang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dinowage on March 01, 2018, 03:07:52 AM
memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin,  kita semua berharap agar Indonesia
 menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Maiyen on March 01, 2018, 04:54:31 AM
saya berharap seperti itu juga, tetapi kalau dibilang perkembangan untuk menghasilkan cryptocurrency itu lebih bagus lagi dikarenakan suatu pemerintah bekerja sama dengan perusahaan tersebut itu semakin mudah berkembangnya dunia cryptocurrencya
Negara kita sedang maju dan berkembang , dengan kehadiran cryptocurrency di indonesia dapat mengurangi angka kemiskinan dan membawa perubahan ekonomi lebih bagus.dalam hal ini pemerintah harus mendukung penuh cryptocurrency.harapan ane pemerintah dapat bekerja sama.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: hen cet on March 01, 2018, 05:07:12 AM
Ini merupakan perkembangan yang bagus untuk bitcoin dan mendapat kejelasan keberadaan bitcoin di negara indonesia dan mendapat payung hukum, semoga saja pemerintah secepat nya membuat regulasi tambahan namun tidak sampai merugikan para pengguna bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ajja on March 01, 2018, 06:53:20 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Intinya sampai sekarang ini indonesia hanya mencari regulasi tentang perihal crypto, tapi belum ada aksi nyata/kejelasan terhadapnya. Tidak melarang tapi juga tidak melegalkan , jadi seperti bermain di atas angin gan , mengambang tak menentu 😁


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: poniMeXs on March 01, 2018, 06:59:49 AM
Semoga Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan moment ini. Dimana para BTC di Indonesia sudah cukup banyak dan Pemerintah seharusnya sudah bisa mengorganisir para bitcoiners di Indonesia. Sampai sekarang ini indonesia hanya mencari regulasi tentang perihal crypto. Indonesia bisa mencontohkan beberapa Negara lain yang sudah punya regulasi terhadap mata uang digital.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: rapi on March 01, 2018, 11:51:10 AM
Semoga saja Bitcoin semakin maju di indonesia, jangan cuma menjelek jelekan tentang Bitcoin saja, tapi kita harus maju dan mengikuti perkembangan zaman. Kita harus lebih tau apa maknanya Bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: jerseymason on March 01, 2018, 11:59:44 AM
Menurut saya, dengan adanya peraturan atau UU yang seperti ini, diharapkan bisa membuat negara kita atau khususnya pemerintahan kita untuk mengkaji ulang statement yang sebelumnya pernah mereka keluarkan, yakni pelarangan keras terhadap bitcoin di Indonesia. Karena bangsa dan negara yang bisa maju itu adalah negara yang mau membuka hati mereka untuk teknologi yang berkembang saat ini, kemudian memfilter mana yang memang baik untuk dilaksanakan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: anggoro manise on March 01, 2018, 12:15:18 PM
Saya rasa pemerintah perlu mengembangkan uu tersebut agar nantinya teknologi dan permasalahan bitcoin di indonesia agar cepat ada payung hukumnya,  serta pemerintah dapat juga memantau aktifitas didalamnya,  agar tidak ada penyalahgunaan dalam transaksi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Antonas1 on March 01, 2018, 12:59:58 PM
Judul thread ini bikin saya terkejut, saya pikir UU nya udah diterbitkan, ternyata nggak. Mustinya di judul itu dikasih tanda koma.
Jadi intinya semua masih baru dalam wacana, belum ada langkah untuk menggodok regulasi tersebut.

Langkah dari Oscar sendiri tidak bisa disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah, karena dia adalah salah satu pengguna dan penyelenggara jasa.

Saya sendiri pun agak pesimis dengan pemerintah kita dalam hal menentukan regulasi yang akan diterapkan untuk perdagangan aset crypto karena mereka sendiri sudah menyatakan tidak menerima fintech. CMIIW.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Asensio on March 01, 2018, 01:01:37 PM
Memang sekarang pemerintah sudah wajib memberi perhatian khusus kepada cryptocurrency apalagi sekarang sudah ada UU yang menguatkan bahwa crypto bisa dilegalkan di negara ini walaupun hanya berbentuk komoditas tapi sudah layak crypto untuk dilegalkan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wahyudilambayang on March 01, 2018, 01:03:58 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 ane berharap semoga bitcoin segera dilegalkan, dan pemerintah harussegera membentuk regulasi untuk menaungi keberadaan bitcoin, agar tidak menimbulkan maslah baru kedepanyaa...


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: toge asep on March 01, 2018, 01:43:42 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Kita semua pastinya berharap penuh kepada pemerintah untuk secepatnya melegalkan btc di negara kita, selain itu juga btc kedudukan nya akan semakin jelas dan tidak ada lagi berita-berita yangv tidak enak di dengar. Kita sebagai bitcoiner akan semakin percaya diri.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Si Komo54 on March 01, 2018, 03:05:22 PM
Saya harap bitcoin ini bisa di terima dengan resmi keberadaannya di indonesia
 Supaya negara kita bisa selangkah lebih maju dan tidak ketinggalan dengan negara negara lain.
Karena kemungkinan rakyat akan merasa terbantu dengan adanya bitcoin ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: muksal on March 01, 2018, 03:06:03 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

jika undang-undang ini melindungi para bitcoiners yang ada di indonesia akan sangat bagus ya gan karena sudah adanya peraturan yang jelas tentang bitcoin di indonesia, namun terlepas dari apakan bitcoin ini nantinya akan di legalkan sebagai suatu mata uang yang sah di indonesia atau tidak yang kita harapan yang pastinya adalah tidak adanya lagi ancaman yang menunjuk ke pengguna  bitcoin seperti kita ini gan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Akubi54 on March 01, 2018, 05:17:54 PM
Menurut saya membaca ulasan ini memang sangat menarik gan,berkaitan dengan bitcoin sepatutnya bagi pemerintah negara kita Indonesia akan bisa menanggapi positif keberadaan cryptocurrency yang beberapa tahun yang lalu,m mengingat di negara kita Indonesia sangat banyak yang menekuni  di dunia cryptocurrency dan yang paling utama bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Koeskoesnadi on March 01, 2018, 06:19:34 PM
Kita semua disini hanya bisa berharap agar pemerintah segera mengakui bahwasanya bitcoin akan tetap exist dan bermanfaat, agar bisa segera dibuat regulasi dan payung hukumnya. Dan para bitcoiner dan pemerhati memang sudah berusaha untuk membuat bitcoin dan cryptocurrency di indonesia dipandang secara lebih baik.



Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: homhay on March 01, 2018, 07:26:48 PM
Kalau kita merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tersebut, berarti perdagangan Bitcoin masih sah dilakukan di Indonesia asalkan kedua pihak setuju. Namun memang kita perlu regulasi baru sehingga tidak lagi bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011. Selain itu, dengan regulasi pemerintah juga bisa membatasi penggunaan bitcoin untuk kejahatan beserta sanksinya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Derbi Fransisco on March 01, 2018, 08:12:34 PM
Ya semoga pemerintah bisa menerimma bitcoin dan memberi ruang pada bitcoiner dan mengarahkan memberi regulasi yang lebih baik agar para bitcoiner di i ndonesi bisa memberi contribusi pada pemerintah dalam menciptakan persaingan pasar global. Itu gan harapan saya


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bce on March 01, 2018, 08:54:53 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
semoga aja gan pemerintah bisa melakukan hal itu seperti negara negara yang lain dan bisa membawa angin segar untuk para investor bitcoin setidak nya bisa merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: darahjuang on March 01, 2018, 09:02:43 PM
Saya rasa pemerintah perlu mengembangkan uu tersebut agar nantinya teknologi dan permasalahan bitcoin di indonesia agar cepat ada payung hukumnya,  serta pemerintah dapat juga memantau aktifitas didalamnya,  agar tidak ada penyalahgunaan dalam transaksi.
Iya agan ini perlu di evaluasi segera terkait regulasi bitcoin karena semakin hari para peminat bitcoin ini terus meningkat padahal kalau mau di legalkan secara payu g hukum maka akan sangat membantu masyarakat dan jugak negara dari sisi pajak misalnya saya kira tidak sedikit hari ini pajak btc kalau mau di lakukan pemungutan secara uud.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Xampeuu on March 01, 2018, 09:36:02 PM
Sepertinya pemerintah masih gagal paham dengan isi dari UU tersebut, sehingga tetap bersikeras untuk menolak cryptocurrency di negara ini. Seharusnya pemerintah bisa menerapkannya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: asrinur on March 01, 2018, 10:22:56 PM
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah satu bentuk gagasan yang memiliki dua sifat, yang pertama adalah sifat komoditasnya, dan yang kedua adalah sifat mata uangnya. di indonesia seperti yang adan sebutkan bahwa mata uang kripto sebagai komoditas sudah diatur dan dijalankan, dan itulah kenapa pemerintah tidak melarang bitcoin untuk investasi, namun untuk sifat yang kedua, yaitu sebagai mata uang, pemerintah tidak memberikan ijin kepadanya, karena negara kita masih memiliki mata uang resminya, yaitu rupiah.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: memed97 on March 02, 2018, 01:35:16 AM
Saya sangat berharap kepada pemerintah agar bitcoin ini di legalkan dan ada hukum yang berlaku tentang penggunaan bitcoin,mungkin indonesia saat ini belum mengesahkan bitcoin tapi suatu saat munggkin indonesia akan mengesahkan bitcoin seperti negara lain yang sudah punya payung hukum penggunaan bitcoin dan keberadaan cryptocurrency


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: rohman69 on March 02, 2018, 01:48:53 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Seharusnya sih netral aja gan jangan melegalkan atau meilegalkan hehe, karena jika legal pasti akan terjadi banyak kasus scema ponzi yang berkeliaran di indonesia, dan indonesia sebagai sasaran karena jumlah penduduk yang sangat banyak, juga konsumtif.
Kalau netral kan bikin nyaman juga, ga ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah sangat bagus memberikan arahan bahwa bitcoin dan sejenisnya itu sangat fluktuatif dan hanya investor yang berani ambil resiko aja yang ikut.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bangkit tri on March 02, 2018, 03:00:10 AM
Sepertinya pemerintah masih gagal paham dengan isi dari UU tersebut, sehingga tetap bersikeras untuk menolak cryptocurrency di negara ini. Seharusnya pemerintah bisa menerapkannya.
kalau saya kira pemerintah sangat berhati2 saja gan, mungkin juga karena banyak instansi yang terlibat dalam pengesahan ini, sehingga perlu sinkronisasi semuanya untuk bisa satu kata


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dondonk on March 02, 2018, 03:09:49 AM
Seharusnya sih netral aja gan jangan melegalkan atau meilegalkan hehe, karena jika legal pasti akan terjadi banyak kasus scema ponzi yang berkeliaran di indonesia, dan indonesia sebagai sasaran karena jumlah penduduk yang sangat banyak, juga konsumtif.
Kalau netral kan bikin nyaman juga, ga ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah sangat bagus memberikan arahan bahwa bitcoin dan sejenisnya itu sangat fluktuatif dan hanya investor yang berani ambil resiko aja yang ikut.

Sayangnya dalam bernegara, segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang diketahui pemerintah ,  diatur oleh pemerintah . Bitcoin terlanjur booming dinegara kita . maka mau tidak mau tetap ada regulasi antara legal atau ilegal .


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: S H A N O N on March 02, 2018, 03:54:37 AM
saya sangat setuju gan. saya juga sangat berharap agar pemerintah dapat secepatnya meregulasi kembali terkait penggunaan bitcoin di Indonesia. sudah banyak negara yang akhirnya melegalkan penggunaan ataupun kepemilikan bitcoin di negaranya. negara-negara tersebut sudah memiliki hukum yang jelas mengatur tentang bitcoin. sehingga kedepannya ada kejelasan tentang keberadaan bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Giiootona on March 02, 2018, 03:58:19 AM
Sedikit angin segar untuk keberadaan dunia cryptocurrency dan bitcoin di Indonesia.saya setuju gan.supaya pemerintah dapat memberi dukungan terkait bitcoin di indonesia.dan ada payung hukum nya


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Yoen on March 02, 2018, 04:05:50 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Memang sudah saatnya Bitcoin di legalkan oleh pemerintah kita gan, negara-negara lain bisa membuat Bitcoin maju di negaranya sendiri, kenapa kita Indonesia tidak bisa coba. Kan itu sudah ada contoh nya jadi kami berharap para bitcoiner semua nya yang ada di Indonesia ini. Pemerintah tolong lihat negara yang sukses dengan bitcoin tersebut dan ambil positifnya saja lalu di terapkan di negara Indonesia kita tercinta ini. Dan mengenai berita negatif tersebut terhadap Bitcoin kita biarkan saja, mereka tidak tahu dan tidak paham dengan bitcoin tersebut gan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: raes on March 02, 2018, 04:10:35 AM
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah satu bentuk gagasan yang memiliki dua sifat, yang pertama adalah sifat komoditasnya, dan yang kedua adalah sifat mata uangnya. di indonesia seperti yang adan sebutkan bahwa mata uang kripto sebagai komoditas sudah diatur dan dijalankan, dan itulah kenapa pemerintah tidak melarang bitcoin untuk investasi, namun untuk sifat yang kedua, yaitu sebagai mata uang, pemerintah tidak memberikan ijin kepadanya, karena negara kita masih memiliki mata uang resminya, yaitu rupiah.
setuju gan bitcoin dalam hal investasi tetep diperbolehkan karena tidak mengganggu jalannya mata uang di negara Indonesia yaitu rupiah yg merupakan alat pembayaran sah dan satu satunya digunakan dalam wilayah negara kita sedangkan bitcoin juga mata uang namun disini juga pemerintah masih mengkaji tentang bitcoin agar kedepannya bisa menjadi komoditi lain saat mata uang kita mengalami masalah atau hal lain atau malah menjadi gabungan jadi bisa menjadi alternatif didunia digital


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Dhaniii on March 02, 2018, 04:11:26 AM
biarkan pemerintah itu berfikir terlebih dahulu tentang bitcoin, kita jangan terburu buru memaksa pemerintah untuk segera melegalkan bitcoin di indonesia, karena pemerintah pasti memiliki alesan yang kuat kenapa bitcoin belum legal di Indonesia. nanti entah kapan pasti bitcoin itu legal di Indonesia, sabar dulu saja. biarkan pemerintah berfikir dengan bijak dulu untuk menerima cryptocurrency masuk ke indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Dragbike on March 02, 2018, 04:39:54 AM
tidak bisa dipungkiri lagi kalau kehadiran bitcoin atau dunia crypto ini talah menjadi komoditi masyarakat indonesia, dengan hal itu mudah2an pemerintah bisa berfikir bijak dalam menanggapi dinamika di masyarakat sehingga dapat berpihak pada masyarakat, dan dapat mengatur adanya cryptocurrency dengan baik
Setuju gan.. dengan kita mennenal bitcoin ini dalam, kmunkinan besar negara kita lebih maju.. maaf gan klo salah .#D.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bu meuloed on March 02, 2018, 04:59:40 AM
Sebenarnya keberadaan UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan ini jelas ada keterkaitannya dengan keberadaaan cryptocurrency  yang lagi berkembang saat ini yang merupakan suatu tehknologi dunia digital dan bisa di jadikan suatu aset digital baik bagi para  investor dan masyarakat umumnya dan hal ini  patut jadi  pertimbangan pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan tentang keberadaan cryptocurrency di Indonesia   dengan mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan tersebut .
Dan harapan kita kedepannya pemerintah dengan kebijakannya mau melegalkan keberadaan cryptocurrency di Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Yeniwardani on March 02, 2018, 05:33:08 AM
Setidaknya kalao bicoin ada payung hukumya yang mengacu pada uu nomer 10 tahun 2011 saya merasa senang, setikdanya kalao udah ada andil dari pemerintah pusat kita semua sebagai trender bisa lega gan,saya yakin pasti bitcoin di indonesia akan peningkantanya semakin pesat..


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dante golo on March 02, 2018, 05:34:54 AM
Iya sob setidaknya pemerintah harus mampu mendukung dengan penuh bahwa keberadaan bitcoin mampu memberikan dampak positif terhadap kehidupan seseorang.kalaupun sampai sekarang belum ada peresmian,pemerintah seharusnya mampu segera membuat kebijakan baru dan pastinya tidak merugikan khalayak ramai nantinya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Chen07 on March 02, 2018, 05:47:01 AM
UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
Saya mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang.karena dengan hadir nya bit coin ada nampak baik nya juga buat kemajuan negara kita.

Anda Benar gan. Harapan agan dan saya dan semua para bitcoiner yang ada di negeri ini gan pasti sama, mempunyai keinginan dan harapan agar bitcoin di negara kita ini bitcoin legal dan memiliki hukum dan undang undang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Lastfriend on March 02, 2018, 06:05:52 AM
Negara indonesia harus bisa mencontoh negara lain yang didalamnya sudah diatur dalam pemerintahan tentang bitcoin.
Negara kita masih belum mengatur itu semua, tentu para pengguna bitcoin berdoa, agar negara indonesia bisa seperti negara lain.
Menurut ane saat ini bitcoin masih berimbas positip pada masyarakat, tentu itulah alasan kuat masyarakat berdoa agar pemerintah mempertimbangkan itu semua.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Pubutkeunan on March 02, 2018, 07:35:56 AM
Saya rasa memang sudah seharusnya pemerintah mengatur dan mengelola dunia cryptocurrency dengan baik karena cryptocurrency adalah merupakan dampak perkembangan tekhnologi yang tidak dapat dihindari. Jika Jepang sudah bisa mengelola cryptocurrency dengan baik kenapa kita tidak. Semoga saja pemerintah segera mengambil langkah terbaik karena semakin lama technologi semakin canggih pastinya kita tidak ingin ketinggalan dalam segala hal.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dxgam on March 02, 2018, 07:42:21 AM
semoga saja kedepan pemerintah kita bisa segera mergulasikan bitcoin gan, apalagi negara - negara lain sudah terlebih dulu meregulasikan bitcoin bahkan para peminat bitcoin di indonesia semakin meningkat


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dxgam on March 02, 2018, 07:48:53 AM
Iya sob setidaknya pemerintah harus mampu mendukung dengan penuh bahwa keberadaan bitcoin mampu memberikan dampak positif terhadap kehidupan seseorang.kalaupun sampai sekarang belum ada peresmian,pemerintah seharusnya mampu segera membuat kebijakan baru dan pastinya tidak merugikan khalayak ramai nantinya.

benar gan, saya sependapat dengan agan, kini perkembangan bitcoin semakin pesat jadi setidaknya pemerintah bisa mengambil sebuah kebijakan dan mendukung keberadaan bitcoin, apalagi dengan hadirnya bitcoin bisa mengdongkrak perekonomian bagi penggunanya


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: splater on March 02, 2018, 07:59:13 AM
Yang saya harapkan semoga saja dapat segera dilegalkan, sulit juga mengatasi masalah pelegalan bitcoin di Indonesia karena UU nomer 10 tahun tahun 2011 saja belum cukup jadi memang banyak sekali aturan yang harus diurus oleh pak oscar, rasa butuh waktu yang lama dan dukungan dari banyak pihak agar bisa menyelesaikan aturan tentang bitcoin ini. Kita berdoa saja nasib baik selalu menyertai pak oscar


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: syeham013 on March 02, 2018, 08:04:35 AM
UU No 10 Tahun 2011 itu spekulasi terhadap perlindungan aset bitcoin, nah kenapa dalam beberapa tahun terakhir terjadi asumsi lain. Agan-agan ada yang lebih tau ngak, beberapa sumber yang saya baca BI mengabarkan bitcoin dilarang dan OJK siap mengawasi. Menurut agan ini modus yang tersulubung atau ini benar fakta untuk melindungi masyarakat terhadap sesuatu yang akan terjadi pada investasi bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Meimille on March 02, 2018, 08:34:52 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


Indonesia sendiri akan membuat digital rupiah (ini dapat dikategorikan cryptocurrency)
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/29/120800126/bank-indonesia-buka-kemungkinan-adanya-rupiah-digital

Jika digital rupiah terealisasi mungkin pemerintah indonesia akan lebih fokus terhadap regulasi cryptocurrency



Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bendot17 on March 02, 2018, 08:55:32 AM
Kalau pun ada pertemuan antara Bitcoin Indonesia dengan Pemerintah bs membawa ke arah yg lebih baik untuk perkembangan ekonomi khususnya Indonesia, Bila memang dibuat regulasi yang jelas bagaimana bitcoin dijadikan nilai tukar dsb.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Ardi wira on March 02, 2018, 09:21:03 AM
UU yang mengatur tentang perdagangan crypto di indonesia. Mungkin angkan membutuhkan banyak waktu untuk mengkaji. Dan saya berharap dunia bitcoin di indonesia segera mendapat kepastian.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Dollar Hunters on March 02, 2018, 10:01:10 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita

Itu harapan semua member yang ada di forum bitcoin ini gan.
Dan kemarin sempat dengar berita jika di bulan maret atau april itu akan ada pertemuan antara pihak bitcoin indonesia dengan pihak bank indonesia akan mengadakan pertemuan guna membahas semua yang menyangkut tentang bitcoin khususnya di indonesia.
Semoga bisa menjawab harapan kita bitcoiner indonesia.
Entah bitcoin ini akan menjadi komoditas atau mata uang itu tidak begitu penting.
Karena yang terpenting adalah dukungan pemerintah.


Ya benar gan, memang kita semua masyarakat Indonesia, yang telah mengenal tentang bitcoin, maka harapan kita semua agar Indonesia
 mau menanggapi perkembangan bitcoin dengan baik, Supaya negara kita akan maju dan masyarakat akan sejahtera.
Mungkin indonesia masih butuh proses untuk mengambil tindakan,
Atau mungkin masih ragu untuk melegalkan kan bitcoin.  karena bitcoin bukan mata uang
Yg nyata melainkan mata uang virtual, dan Kemungkinan Indonesia takut akan rupiah yg kita gunakan akan tergeser dengan adanya bitcoin atau yg laenya gan...
Tepatnya mungkin pemerintah masih ragu karena pada dasarnya mereka belum siap menerapkan teknologi Blockchain gan melihat sebagian masyarakat kita masih awam atau malah tidak tahu sama sekali mengenai mata uang virtual. Seharusnya pemerintah menerima ini agar di masa depan negara kita tidak tertinggal dengan negara lain, bisa mulai dengan sosialiasi pengenalan apa itu bitcoin misalnya bagi mereka yang masih awam.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: leemichael9 on March 02, 2018, 01:12:13 PM
iya gan harus bisa Indonesia, dan pasti kalau sudah bisa akan mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia
jumlah bitcoiners pasti akan berkembang pesat kalau sudah legal, dan siapa tau nanti ada coin Indonesia yang melesat seperti bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: nazmi21 on March 02, 2018, 02:37:48 PM
ya semoga aja gan kedepannya sistem pembayaran di indonesia bisa mengggunakan coin digital ,apalagi kan sekarang sudah semakin banyak orang indonesia yg terjun mencari bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: yudha409 on March 02, 2018, 03:39:49 PM
Karena itu adalah harapan semua para Bitcoiners gan semoga Cryptocurrency di indonesia cepat di legalkan ya, karena keuntungannya sangat banyak sekali, mulai dari investasi yang menjanjikan hingga menjauhkan kita dari tindakan kriminal seperti, pencopetan, jambret, bahkan begal yang bisa dengan mudah membunuh korbannya.
Mau tidak mau indonesia harus bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada sekarang ini, kalau tidak kemungkinan indonesia akan bisa tertinggal jauh oleh negara-negara lain, karena zaman sekarang sudah banyak yang canggih-canggih.
Intinya sih smoga cryptocurrency dapat di legalkan di indonesia dalam waktu cepat walaupun lambat.
Itu saja pendapat dari saya gan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Sargossy on March 02, 2018, 03:59:10 PM
legalnya cryptocurrensyBTC di indonesia  kalau ini ditata dengan baik saya memahami yang paling diperlukan dulu adalah untuk mengatur struktur perlindungan terhadap konsumen,apabila ada transaksi ilegal akan slalu bisa dimonitor yang sifatnya seperti pencucian uang (money laundering) bisa dipantau ketat oleh pemerintah kita.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Idam88 on March 02, 2018, 05:20:16 PM
Saya berharap bitcoin di negara indonesia benar benar di lindungi dengan di sahkannya UUD tersebut,
Dan mudah mudahan pemerintahan di indonesia melihat perkembangan masyarakat untuk bisnis digital ini menjadi suatu pertimbangan...
Dengan di legalkannya bitcoin ini, maka akan didapatkan suatu perlindungan yg sah...


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ayukartika on March 02, 2018, 07:24:22 PM
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 thn 2011,saya berharap semoga Bitcoin segera dilegalkan di Indonesia. Tidak perlu menjadi mata uang yang sah. Tapi cukup diakui saja regulasinya sehingga keberadaan komoditas Bitcoin lebih meyakinkan di negara kita tercinta ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Mondinic on March 02, 2018, 07:31:08 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
berarti ini kabar baik, untuk para investor dan semoga saja dalam waktu dekan ini, karena jika di akui pemerintah mungkin btc akan melonjak naik dengan pesat :)

this means good news, for investors and hopefully within this dean time, because if the government admits maybe btc will jump up by leaps and bounds :)


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: rincoeng1986 on March 02, 2018, 07:32:20 PM
iya gan harus bisa Indonesia, dan pasti kalau sudah bisa akan mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia
jumlah bitcoiners pasti akan berkembang pesat kalau sudah legal, dan siapa tau nanti ada coin Indonesia yang melesat seperti bitcoin



Saya pikir pemerintah indonesia saat ini masih terlalu takut dalam meregulasikan cryptocurency di indonesia dikarenakan akan terjadinya penyimpangan dalam hal peekonomian termasuk akan s3makin mengecilnya minat masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah sehingga bisa membuat anjloknya nilai tukar rupiah tersebut, dan ini menjadi salah satu alasan pemerintah sehingga sampai saat ini belum adanya regulasi dari pemerintah yang sah terkait cryptocurency.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: hana_level99 on March 02, 2018, 08:31:20 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


buat saya ini adalah topic yang sangat menarik untuk dipelajari dan dibahas karena berkaitan dengan legalitas Bitcoin di Indonesia, hemat pandangan saya, semestinya pemerintah kita harus membuat suatu regulator hukum (payung Hukum) untuk pengguna Bitcoin di Indonesia, sekalipun untuk sekarang masih bisa dibilang hanya komuditas yang menggunakan Bitcoin di Indonesia. Kedepannya  cryptocurrency pasti akan lebih maju dan begitu juga kita Indonesia jangan sampai tertinggal dengan negara-negara lain di dunia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: TRONTON on March 02, 2018, 09:23:33 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.


buat saya ini adalah topic yang sangat menarik untuk dipelajari dan dibahas karena berkaitan dengan legalitas Bitcoin di Indonesia, hemat pandangan saya, semestinya pemerintah kita harus membuat suatu regulator hukum (payung Hukum) untuk pengguna Bitcoin di Indonesia, sekalipun untuk sekarang masih bisa dibilang hanya komuditas yang menggunakan Bitcoin di Indonesia. Kedepannya  cryptocurrency pasti akan lebih maju dan begitu juga kita Indonesia jangan sampai tertinggal dengan negara-negara lain di dunia.

Kami semua jelas menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah pusat karena saat ini hanya sebagai wacana saja dan belum ada kepastian , yang aku harapkan justru pemerintah lebih modern lagi dan bisa membuat sebuah koin yang mampu bersaing di global dan membuat payung hukum yang jelas agar ICO projek dapat di atur jika nanti crypto sudah di regulasi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: King Khaizan on March 02, 2018, 09:53:02 PM
Menurut ane sudah selayaknya pemerintah indonesia menerbitkan sebuah aturan khusus untuk mata uang virtual agar substansinya jelas, sebab kalau ditinjau dari UU Nomor 11 tahun 2011 maka sudah bisa menjadi dasar kuat untuk menerapkan mata uang virtual ataupun komoditas dalam tatanan perekonomian dan bisnis di indonesia namun menurut ane hal ini masih berlaku umum, maka dalam hal ini perlu dibuat aturan tambahan untuk lebih jelas keberadaanya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: xrivaix on March 02, 2018, 10:10:18 PM
disatu sisi memang kita tidak bisa berpandu pada UUD saja untuk bisa melegalkan bitcoin di indonesia karena pemerintah juga harus memikirkan matang-matang tentang regulasi ini, tetapi disatu sisi lain pemerintah juga harus bisa bersaing dengan negara-negara lain dimana negara lain juga telah melegalkan bitcoin dan bisa memunculkan coin-coin asal negara sendiri.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: marlinkanamo on March 02, 2018, 10:12:20 PM
semoga tidak lama lagi Pemerintah kita mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran , seperti yang Jepang telah lakukan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Jesika Fransiska on March 02, 2018, 11:14:12 PM
Menurut kawan2 Andaikata Suatu saat jika Cryptocurrency dijadikan alat pembayaran yang sah di Indonesia,apakah akan mempengaruhi Rupiah?
Apakah pengaruh positif atau negatif?


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: suhadi88 on March 03, 2018, 01:38:49 AM
Menurut saya membaca ulasan ini memang sangat menarik gan,berkaitan dengan bitcoin sepatutnya bagi pemerintah negara kita Indonesia akan bisa menanggapi positif keberadaan cryptocurrency ,segera melegalkan bitcoin dinegara kita.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: badubarat on March 03, 2018, 02:20:29 AM
semoga bitcoin segera disahkan di Indonesia, walaupun mungkin amat sangat menjadi perdebatan dan pertimbangan karena sistem bitcoin yang sangat memungkinkan digunakan hal kejahatan, tapi saya yakin ada solusi untuk semua itu dan menjadi sahnya bitcoin akan menjadi titik mulai kemajuan Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Rhenput on March 03, 2018, 02:50:32 AM
Indonesia merupakan penghasil komoditi terbesar sayangnya,  perdagangan justru terjadi di luar negri untuk itu kementrian perdagangan mengatur kebijakan dan penentuan harga komoditi d indonesia.  Dengan di sah kan uu nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yg menyebut komoditas sebagai barang dan hak sebagai  subjek perjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik yg berwujut maupun tidak.menurut sy Keberadaan bitcoin lebih cocok di pandang sebagai komoditas selain uu di butuhkan juga peraturan lanjutan untuk bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: tri kriswanto on March 03, 2018, 04:49:22 AM
Informasi yang baik bagi para investasi,semoga kedepan indonesia mengikuti negara negara yang sudah melegalkan bitcoin, walau pun saat ini indonesia masih mempertimbangkan tentang pengaruh nya rupiah akan melemah. Akan tetapi semua itu pasti ada solusi agar bitcoin tidak akan berdampak melemahkan rupiah sebagai uang konvensional. Semoga saja dapat terwujud apa yang kita harap kan tentang bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: hanadaya on March 03, 2018, 04:55:38 AM
Semoga dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia lebih mengikatkan lagi hukum dalam dunia crypto yang sangat berkembang dalam masyarakat luas dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menjadi makmur.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Jumfoih on March 03, 2018, 05:43:02 AM

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
perkembangan mata uang virtual cryptocurrency termasuk bitcoin yang sedang ramai dibicarakan.perkembangan teknologi digital di dunia semakin berkembang.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Adikusnadi on March 03, 2018, 09:26:49 AM
Untuk saat ini indonesia masih butuh waktu untuk mengambil keputusan tentang legal atau tidaknya bitcoin. karena bitcoin mata uang virtual, dan memungkinan Indonesia takut akan rupiah yg kita gunakan akan tergeser dengan adanya bitcoin atau cryptocurrency lainnya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: fikrirenz on March 03, 2018, 11:18:08 AM
Menurut saya UU Nomor 10 tahun 2011 ini masih belum kuat tentang keberadaan crypto di indonesia ini, dikarenakan uu nomor 10 tahun 2011 lebih menekankan kepada perdagangan secara fisik bukan secara digital, kalau bisa pemerintah mengadakan regulasi baru tentang crypto ini, itu hanya pendapat saya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: cliber on March 03, 2018, 11:53:11 AM
Saya lihat sepertinya banyak pihak yang belum paham tentang dunia crypto. Padahal dunia bitcoin sudah sangat membantu banyak negara mengenai perekonomian. Ketua komunitas Blokchain sudah sangat jelas penjelasannya. Harapan saya pribadi semoga tetap terdepan dan tercerahkan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Blangtanjong on March 03, 2018, 11:57:10 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Semoga saja gan , menurut saya cepat atau lambat indonesia pasti akan melakukan regulasi terhadap kehadiran crypto di indonesia. Saat ini kan negara-negara lainnya sudah banyak yang positif menerima, walaupun belum untuk transaksi jual beli. Saya rasa negara kita Indonesia pasti akan segera mengambil sikap


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Gayong88 on March 03, 2018, 12:16:08 PM
Mudah-mudahan saja bitcoin kedepan menemui titik terang dan kejelasan tentang penggunaan bitcoin karena ane lihat bitcoin ini sangat membantu ekonomi masyarakat kecil maupun menengah kebawah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: NH on March 03, 2018, 12:37:55 PM
Bisa jadi agan GUNGUN12. Pemerintah pasti punya alasan tersendiri terkait bitcoin di Indonesia. Ane yakin gan kalo keputusan pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya yang sudah lama join di bitcoin :) Semoga pemerintah kita memberikan keputusan yang terbaik untuk kita semua ya gan  ;)
yup, alasan pemerintah juga harus mementingkan kepentingan pemerintahan. maksudnya crypto ini kedepannya bagus gak buat negara kita sendiri? apa mungkin nanti nilai rupiah bisa mati gara gara ada crypto. setidaknya kita mendukung langkah yang diambil sama pemerintah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: qdenova on March 03, 2018, 12:48:03 PM
Semoga UU nomor 10 tahun 2011 bisa menjadi dasar untuk perkembangan yang positif bagi bitcoin di tanah air, memang berat untuk melegalkan mata uang virtual ini, tetapi semoga dengan dasar hukum yang jelas ini, bisa memberikan angin segar bagi perkembangan bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: yehezkielrevandi on March 03, 2018, 12:49:22 PM
Semoga dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia lebih mengikatkan lagi hukum dalam dunia crypto yang sangat berkembang dalam masyarakat luas dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menjadi makmur.
Memang sudah ada gan UU nomor 10 tahun tahun 2011 dari lama . Namanya juga 2011. Thread ini menunjukan bahwa UU nomor 10 tahun 2011 ini tidak cukup untuk menjadi alasan untuk melegalkan transaksi bitcoin di indonesia dalam bentuk apapun. Nah dibutuhkan pasal pasal yang lain yang bisa mendukung untuk menutupi UU nomor 10 thn 2011 tersebut


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: CAKWAWAN on March 03, 2018, 01:29:45 PM
Bisa jadi agan GUNGUN12. Pemerintah pasti punya alasan tersendiri terkait bitcoin di Indonesia. Ane yakin gan kalo keputusan pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya yang sudah lama join di bitcoin :) Semoga pemerintah kita memberikan keputusan yang terbaik untuk kita semua ya gan  ;)
Amin.
Ya sangat tepat sekali pendapatnya, karena meskipun telah ditetapkan UU untuk bitcoin oleh pemerintah kita gak bakalan merugikan penggunanya gan, pemerintah pasti akan menyediakan sarana buat para bitcoiner agar lebih leluasa dalam join transaksi koin gan. Tetapi dengan adanya UU pasti ada pajak yg harus kita bayar gan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: TWW on March 03, 2018, 02:27:19 PM
pemerintah udah jelas banget bilang kalo gak akan legalin bitcoin ato setidaknya legalin buat jual beli barang ato jasa dah...jadi susah banget dah kalo mau dibikin undang undangnya...kalo mau dibikin undang2 juga paling makin dibatasi lagi penggunaannya...jadi harus kubur dalam2 dah bitcoin bisa diterima sepenuhnya di indonesia...untuk saat ini


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: BintangBuleun on March 03, 2018, 02:38:47 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Sebenarnya sistem blockchain adalah sistem yang perlu di tiru oleh setiap perbankkan yang ada di dunia khusus nya di Indonesia, karena saya melihat sistem blockchain ini dapat mengelola keuangan secara transparan sehingga sumber keuangan yang di kelola jelas asal usulnya. Sistem blockchain juga dapat menghindari kasus korupsi yang ada di setiap negara.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Dessy88 on March 03, 2018, 02:53:50 PM
Kita semua pasti mengharap yang terbaik ya gann untuk crypto kedepanyaa apalagi jika pemerintah mendukung adanya crypto dan semogaa benar benar terwujud untuk pemerintah menerima adanya bitcoin


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: MiChaeng on March 03, 2018, 02:54:08 PM
Regulasi bitcoin diciptakan agar peraturan yg dibuat untuk melindungi pengguna bitcoin. Saya setuju apabila pemerintah kita bisa melegalkan bitcoin agar penggunanya dapat trlindungi seperti yg sudah dilakuakn oleh negara lain.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Wiwendefak on March 03, 2018, 03:04:24 PM
Regulasi bitcoin diciptakan agar peraturan yg dibuat untuk melindungi pengguna bitcoin. Saya setuju apabila pemerintah kita bisa melegalkan bitcoin agar penggunanya dapat trlindungi seperti yg sudah dilakuakn oleh negara lain.
Ya benar saya juga beragapan sedemikian. Regulasi bitcoin dari berbagai negara pada dasarnya diciptakan untuk melindungi pengguna bitcoin. Dan yg saya lihat beberapa negara telah menjadikan bitcoin sebagai komoditas atau alat transaki pembayaran yg sah, seperti mata uang konvensional . Contohnya di japan. Di indonesia masih blum karena kita tahu bitcoin masih ilegal. Dan semoga apa yg sudah dilakuakn oleh negara lain bisa diterapkan dinegara kita sperti legalnya bitcoin di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: abdillah2244 on March 03, 2018, 03:18:14 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
kalau saya pribadi dalam menanggapi hal ini, pemerintah atau pemakai cryptocurrenzy harus mengedepankan asas keadilan
ketika pemerintah menyetujui penggunaan uang digital maka pengguna harus terima dengan ppengenaan pajak yang pastinya tinggi begitu pula ketika pemerintah tidak menyetujui, maka pengguna uang digital harus juga terima dengan segala resiko yang ada gan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Salmari116 on March 03, 2018, 04:10:44 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Icologies on March 03, 2018, 04:42:45 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah
Setuju gan....dengan cara pemerintah melegalkan bitcoin maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan dengan cara mengambil pajak dari penghasilan dari bitconer yang mendapat penghasilan dari bitcoin..jd antara bitconer dan pemerintah nggak ada yang Marasa dirugikan ...


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wismases on March 03, 2018, 05:04:31 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah
Ane sangat mendukung bila pemerintah memberikan payung hukum yang pasti dan memberikan solusi serta membenahi nya demi kemajuan ekonomi di negara kita yang sedang berkembang.dukungan berbagai pihak terusmengalir kepada pemerintah .


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Djarotsugondo on March 03, 2018, 05:26:07 PM
Saya dukung gerakan legalnya bitcoin di indonesia gan. Mungkin bukan saya aja seluruh bitcoiner sepertinya setuju banget tapi Kalo menurut saya sih ada dua dampak yang berbahaya gan.
1.jika ada orang yang tidak bertanggung jawab seperti koruptor yg menginvestasikan uang haram nya ke bitcoin negara akan susah melacak nya.
2.jika bitcoin di legal kan di indonesia kemungkinan harga rupiah akan menurun.
Jika ada kekurangan mohon di maaf kan terimakasih


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: keziakusayang on March 03, 2018, 05:39:50 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

semoga saja gan, agar tidak tertinggal dari negara lain dalam hal teknologi pemerintah indonesia harus segera mengambil tindakan ataupun harus cepat membuat regulasi tentang dunia cryptocurrency di negara ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Valak on March 03, 2018, 05:49:53 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah
saat ini pemerintah memang sedang mengkaji lebih dalam lagi tentang bitcoin ini gan,pemerintah pernah beberapa kali berbicara tentang bitcoin ini ya, dan Pemerintah memberikan alasannya kenapa sampai saat ini bitcoin belum di legalkan di Indonesia karena pemerintah sampai saat ini belum bisa menjamin keamanan dari bitcoin ini sendiri gan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: GondeS6 on March 03, 2018, 07:13:10 PM
Semoga ada nya undang UU Nomer 10 Tahun 2011 pemerintah negara Indonesia bisa berfikir positif dan tidak menggangap bitcoin itu elegal. Cryptocurrency juga sebaiknya dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga terdapat keseimbangan dan tidak dibawa ke arah yang negatif oleh para bitcoiners.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Habieredkill on March 03, 2018, 08:33:17 PM
iya  Benar gan, semoga saja penerintah kita bisa melihat sisi positif dari mata uang cryptocurrency agar bisa menjadi negara yang maju. Dan supaya bisa mengimbangi teknologi yang sedang berkembang saat ini gan. Semoga pak oscar n bisa meyakinkan negara melihat usaha pak oscar yang mengembangkan cryptocurrency


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: kaka manteng on March 03, 2018, 09:07:13 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

iya, itu benar gan, berkembangnya tekhnologi saat ini khususnya bisa melahirkan cryptocurrency banyak terjadi kontroversial diberbagai negara khususnya indonesia, padahal jika dilihat bahwa kehadiran cryptocurrency sangat menguntungkan negara tersebut. oleh sebab itu menurut saya UU Nomor 10 tahun 2011 itu tidak akan cukup gan, lebih baik dibuat sebuah regulasi oleh pemerintah yang mengatur kekhususan bitcoin atau mata uang digital, saya sepakat dengan apa yang ditawarkan oscar dermawan kepada pemerintah


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: iMn_wtn on March 03, 2018, 09:53:40 PM
Dalam mengambil keputusan memang harus ada perhitungan dan pertimbangan, tetapi mestinya harus ada pula keberanian
"di Asia Tenggara, Oscar memandang belum ada satu negara pun yang membuat regulasi yang jelas."
Sy kira utk yang pertama di Asia tenggara adalah hal positif.
Mudah2an cepat dibereskan. Pak Presiden juga mendukung...apalagi menyangkut kesejahteraan rakyat


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: cakravothy on March 03, 2018, 10:47:37 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: kiansantan on March 04, 2018, 12:34:28 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Semoga saja negara kita indonesia segera meregulasi keberadaan bitcoin ya gan, dan segera mengakui keberadaan nya di Indonesia, meskipun kita akan dikenakan pajak akan tetapi pemerintah juga akan membuatkan payung hukum untuk memberikan keamanan bagi penggunanya. Jadi kita sama sama di untungkan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Abuknedy45 on March 04, 2018, 12:50:06 AM
dengan adanya UU nomor 10 tahun 2011 ini jadi badan hukum walau masih dalam rauang lingkup komonitas,menurut ane peredaran bitcoin di indonesia di akui hanya sebagai komonitas masih dalam ruang lingkup kecil wualaupun demikina ini satu titik terang bahwa bitcoin di indonesia akan dipebolehkan secara hal positif,kita berharap bitcoin akan dilagalkan dan di akui kebsahanya sebaga mata uang virtual dan sebagai alat pembayaran transaksi sebagaimana negara lain yang mengangap bitcoin salah satu pemicu perkemabangan ekonomi masyarakat.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Abuknedy45 on March 04, 2018, 12:59:53 AM
ane setuju gan dengan adaya UU tersebut pemerintah secepatnya megemabil langkah yang bijak dan melegalkan peredaran bitcoin di indonesia bila langkah dan sikap yang di ambil oleh pemerintah lamban ini bisa jadi kerugian dalam hal pengembangan ekonomi masyarakat.dilihat hasil yang diperoleh dari bitcoin persentase lebih banyak menguntungkan dibandingkan dengan kerugian walau pada bitcoin banyak resikonya yang belum dikeathui secara utuh.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Haji Rambo on March 04, 2018, 01:04:38 AM
Peredaran birtcoin di indonesia memang melanggar uud no 7tahun2004.itu jelas, alat pembayaran yg sah di negeri  ini hanya rupiah keputusan trsebut sudah sesuai dgn keputusan uud yg di atas tadi adapun celah yg sedikit membawa kesejukan kalau kita merujuk ke uud no10tahun 2011.mengatur tentang perdagangan semoga ada regulasi baru untuk menguatkan supaya bitcoin aman untuk di gunakan di indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: ajomanih on March 04, 2018, 03:03:55 AM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

ya benar gan, sudah tentu jika bitcoin sudah mempunyai regulai dan diakui oleh pemerintah pasti semua pengguna bitcoin di indonesia akan dikenakan pajak, memnag sudah selayaknya pemerintah melegalkan bitcoin gan, dan semoga saja dengan adanya UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan bisa dijadikan pemerintah untuk membuat regulsasi untukmengakui penggunaan uang Crypto di Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: cloudfir3e on March 04, 2018, 05:47:25 AM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok

betul sekali gan, pemerintah tidak sembarangan memutuskan tanpa mengkaji baik dan buruknya, resiko yang begitu besar menjadi pertimbangan buat pemerintah, apapun keputusan pemerintah pasti memikirkan agar rakyatnya aman


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: CryptoLoverz on March 04, 2018, 07:01:13 AM
di indonesia pemerintahannya masih belum berani untuk mengambil kebijakan yang lebih untuk melegalkan atau mengatur tentang crypto. kemungkinan takut akan mengakibatkan inflasi dan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. kemaren sempat menyentuh Rp.13.800 per 1USD. sulit rasanya jika pemerintah akan mengadopsi crytpo seperti negara negara lain yang sudah berani mengesahkan bitcoin dan altcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: kyucryp on March 04, 2018, 07:21:48 AM
banyak sekali pertimbangan buat pemerintah untuk mengatur tentantang kesiapan, regulasi dan legalitas mata uang crytpo. tidak mudah untuk negara kita mengikuti langkah negara negara lain yang sudah berani mengesahkan mata uang digital. meskipun sudah ada UU no 10 thn 2011 saya pikir masih sulit dinegara kita untuk menerima mata uang digital. semoga aja pemerintah mengambil langkah yang tepat agar rakyatnya sejahtera.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: sopel46 on March 04, 2018, 07:28:49 AM
Menurut saya dengan adanya uu nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan ini semoga untuk kedepannya pemerintah bisa segera meregulasi dan melegalkan bitcoin, agar perekonomian di indonesia lebih baik lagi.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: flyer88 on March 04, 2018, 07:53:51 AM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok
Menurut ane tidak dilarang seperti ini aja sudah sangat bagus gan, namun lebih bagus lagi jika
Pemerintah kita mau memberikan ketentuan tentang perdagangan crypto ini di dalam perundang-undangan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: armanhusni on March 04, 2018, 08:51:43 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya sepakat kalau pemerintah membentuk sebuah aturan baru maupun regulasi dalam penananganan bitcoin, menurut saya adanya regulasi pemerintah terhadap cryptocurrency itu sangatlah penting.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Riyel on March 04, 2018, 09:00:52 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
iya gan dari  UU nomor 10 tahun 2011 perlu regulasi yang matang oleh pemerintah terhadap bitcoin agar bitcoin di anggap perdagangan yang layak berupa barang tidak terwujud. Mungkin dapat di buat UU baru untuk btc sehingga pemerintah dapat melegalkan.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Silver80 on March 04, 2018, 09:03:31 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

saya rasa untuk mengesahkan money crypto sebagai money yang legal di tanah air, penerintah tidak hanya mengadopsi UU no 10.thn 2011 tetapi perlu membuat regulasi undang undang kusus yang lebih menyeluruh.sehingga lahirnya suatu undang undang baru dan lengkap tentang money crypto.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Billg4t3r on March 04, 2018, 09:33:59 AM
ini kritikku sejak lama kepada pemerintah dimana BI selama ini hanya mengacu pada UU no 7 tahun 2011(payment) tanpa melihat no 10(comodity), syukurlah ternyata oscar dan bappepti melihat aturan ini dan sudah kewajiban semua pihak duduk bersama dan meyakinkan pemerintah.

jika memang menginginkan berjalan sebagai komoditas saham kenapa harus takut? tinggal pemerintah membuat regulasi yang tepat dan lebih mendidik masyarakat lagi untuk bisa memilih. tinggal bagaimana pemerintah memutus alur ICO yang tidak subjektif dan membuat kyc yang spesifik.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: kevbuk on March 04, 2018, 10:23:55 AM
Indonesia masih belum berani melangkah lebih dalam pelegalan bitcoin, meskipun sudah ada dasar yang bisa menjadikan bitcoin legal. Jika sudah ada UU nomor 10 tahun 2011, ya berarti seharusnya pemerintah tinggal melanjutkan langkah selanjutnya membuat peraturan peraturan tanpa harus melarang bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: MarkingLand on March 04, 2018, 10:57:23 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
saya yakin dimasa depan pemerintah akan dengan bijak menyikapi perkembangan crypto yang sangat pesat di Indonesia dengan mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang bitcoin ataupun memperbaharui regulasi yang telah ada.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Yosimiko on March 04, 2018, 11:32:02 AM
Dengan begitu banyaknya pengguna cryptocurrency setiap hari terus tumbuh berkembang tidak mengenal status dan strata seseorang, sehingga membuat kita semakin yakin bahwa dengan adanya dorongan kuat dari masyarakat pemerintahan sesuatu saat akan membuat regulasi yang mengatur tentang bitcoin dan akan secepatnya untuk melegalkannya. Karena pemerintah harus mengacu pada peraturan di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan, Ini semua harapan member bitcoin di seluruh indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: pidie on March 04, 2018, 11:36:28 AM
saya berharap dengan UU nomor 10 tahun 2011, agar pemerintah bisa segera melegalkan bitcoin, apalagi kini para peminat bitcoin di indonesia semakin tinggi


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: bul_abul on March 04, 2018, 01:46:42 PM
Dengan ada undang-undang no 10 tahun 2011,harapan saya bitcoin atau mata uang digital bisa mendapat payung hukum dari pemerintahan indonesia,tidak lagi ada pendapat bitcoin haram digunakan diindonesia,karena kalau pemerintah menghalangi keberadaan bitcoin diindonesia,berarti indonesia mundur kebelakang dari negara-negara lain,apalagi bitcoin pada saat ini sudah sangat berkembang pesat diindonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bougenvil on March 04, 2018, 01:59:46 PM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Dari yang saya tangkap dari situs kabar itu, oscar dermawan memang sangat membantu untuk pelegalan cryptocurrency karena saat ini memang di asia belum ada hal atau peraturan yang melindungi bitcoin hanya boleh peredaranya saja. Dan yang saya tau itu baru singapure yang mulai  ada penerimaan2 cryptocurrency gan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Zulkifli BI on March 04, 2018, 02:51:42 PM
Sudah sering banget sebenarnya kita berdiskusi mengenai legalitas bitcoin dinegri ini.
Dan cukup banyak pendapat dan tanggapan mengenai bitcoin baik itu dari bank Indonesia, Mentri keuangan sampai ke presiden.
Hal yang paling mudah dilakukan oleh pemerintah adalah mengatur bagaimana kontribusi bitcoin bisa menjadi Pendapatan negara, masalah lain percayakan saja Oscar Darmawan. Selesaikan


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: saga26 on March 04, 2018, 04:24:28 PM
Dengan adanya undang undang yang telah di keluarkan oleh pemerintahan indonesia yang tertera tentang perdagangan komoditi,yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, kini telah berjalan sesuai dengan uu nomor 10 tahun 2011.
Terimakasih semoga bermanfaat untuk agan agan semua


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: JembatanMerah on March 04, 2018, 07:01:40 PM
Saya berpendapat pemerintah seharusnya melegalkan bitcoin di negara kita tercinta ini sebab dengan dilegalkannya bitcoin maka dengan melegalkan bitcoin ini maka sipemakai rela harus dikenai pajak dan menjadi incame bagi pemerintah

sebenarnya yang di perhitungkan pemerintah ya mengenai resiko nya, karena harga bisa naik turun sangat tajam, dan lebih khawatir lagi mengenai buble price , sampai saat ini juga ga ada pelarangan memiliki dan jual beli bitcoin kok
Menurut ane tidak dilarang seperti ini aja sudah sangat bagus gan, namun lebih bagus lagi jika
Pemerintah kita mau memberikan ketentuan tentang perdagangan crypto ini di dalam perundang-undangan.
bener gan walau indonesia tidak melegalkan asal kan kita tidak dilarang untuk mengaksesya atau mememilikinya itu sudah lebih dari cukup. dan setahu saya indonesia tidak melarang kita untuk berinvestasi dibitcoin, walau kita dilarang bertransaksi mengunakan bitcoin.
iyaa aku juga sependapat, memang lebih baik lagi apabila bitcoin ini dilegalkan di Indonesia, mengingat teknologi semakin canggih dan manfaat dunia cryptocurrency yang besar diharapkan menjadikan tanah air kita ini menjadi negara maju .


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dekrita on March 04, 2018, 08:01:17 PM
Dgn adanya UU nomor 10 thn 2011,ini berita yg baik bgi para bitcoiner yg slma ini menunggu kbr dilegalkannya bitcoin.Pemerintah msh berpikir panjang untuk bs melegalkan bitcoin krna pemerintah takut mata uang rupiah yg sah dimata hukum akan terganti begitu sj.smga pemerintah segera melegalkan cryptocurrency di negara indonesia


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wismases on March 04, 2018, 10:40:01 PM
saya berharap dengan UU nomor 10 tahun 2011, agar pemerintah bisa segera melegalkan bitcoin, apalagi kini para peminat bitcoin di indonesia semakin tinggi
Dukungan mengalir berbagai pihak gan untuk pemerintah, supaya memberik status yang jelas kepada bitcoin demi kemajuan dalam bidang ekonomi di negara kita.oleh karena itu tinggal pemerintag menberikan rasa aman kepada bitcoiner .


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: aliefrahtu on March 04, 2018, 11:21:45 PM
Pengguna bitcoin sudah banyak,tapi dasar hukum legalitas belum jelas,jangan sampai kisruh seperti aplikasi transportasi online.
Sebaiknya mulai dirumuskan undang_undangnya untuk mengatur semua kegiatan crypto ini.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Bument99 on March 04, 2018, 11:33:54 PM
Ya benar merujuk dari uu tersebut memang legalitas masih belum ada untuk bitcoin.  Tetapi apabila pemerintah melihat sisi baik dari teknologi blockchain yang di miliki bitcoin.  Mungkin bisa di pakai teknologinya untuk hal atau bidang yang lain.  Sementara kita ikuti aturan pemerintah mungkin suatu saat ada revisi tentang legalitas bitcoin. 
Untuk uji coba bisa di pakai pada sistem perbankan di negara kita. 


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: dreamsnight on March 05, 2018, 12:02:51 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Indonesia merupakan penghasil komoditi terbesar dan masih membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
dna Oscar mencontohkan Jepang dan Amerika sebagai negara yang baik dan patut dicontoh mengenai pengadaan peraturan baru mengenai bitcon/cryptocurrency.
sangat jelas ya disini oscar berusaha menyadarkan pihak yang berwenang mengenai undang undang di indonesia.
dan dia menyampaikan..
"Saya rasa sudah orang sudah panggil kami. Hampir semua kementerian, semua regulator. Mereka manggil kami untuk minta masukan," ucap Oscar.



Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: wismases on March 05, 2018, 12:06:14 AM
Ya benar merujuk dari uu tersebut memang legalitas masih belum ada untuk bitcoin.  Tetapi apabila pemerintah melihat sisi baik dari teknologi blockchain yang di miliki bitcoin.  Mungkin bisa di pakai teknologinya untuk hal atau bidang yang lain.  Sementara kita ikuti aturan pemerintah mungkin suatu saat ada revisi tentang legalitas bitcoin. 
Untuk uji coba bisa di pakai pada sistem perbankan di negara kita. 
demi kemajuan dan berkembang nya ekonomi di negara kita  , perlu dukungan dari pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi pecinta dan dan pengguna bitcion  , dengan jalan menglegal nya semoga dalam hal ini pemerintah dapat bekerjasama dengan cryptocurrency.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: jerseymason on March 05, 2018, 12:23:22 AM
Cryptocurrency atau khususnya bitcoin memang menjadi sebuah mata uang yang pro dan kontra saat ini, sisi keamanan dana dan transaksi yang masih anonym membuat banyak orang enggan untuk melegalkannya . Semoga dengan ada UU seperti ini, negara kita bisa mempertimbangkan lagi kelegalan bitcoin di Indonesia.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: SaepulMT on March 05, 2018, 02:07:15 AM
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Tentu Indonesia harus mengadopsi cryptocurrency , karena sekarang banyak orang yang sudah mengenal cryptocurrency tersebut ,ditambah lagi zaman semakin maju dengan adanya teknologi yang memudahkan orang untuk bertransaksi ke negara-negara lain,semoga Indonesia segera dapat solusi terbaik nya.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: btc-facebook on March 05, 2018, 05:13:18 AM
Cryptocurrency atau khususnya bitcoin memang menjadi sebuah mata uang yang pro dan kontra saat ini, sisi keamanan dana dan transaksi yang masih anonym membuat banyak orang enggan untuk melegalkannya . Semoga dengan ada UU seperti ini, negara kita bisa mempertimbangkan lagi kelegalan bitcoin di Indonesia.

Secara tersirat, pemerintah masih melarang bitcoin sebagai platform transaksi yang biasa digunakan seperti restoran, indomaret,dsb
Saya mendengar dari pihak staff BI , Indonesia sebagai anggota G-20 akan mengadakan rapat pada bulan 3-4 ini dan bitcoin akan menjadi salah satu topik pembahasanya.

Dari hasil rapat ini diharapkan pemerintah dapat menentukan sikap terhadap legalitas bitcoin !


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: fakmee on March 05, 2018, 05:36:34 AM
Bisa jadi agan GUNGUN12. Pemerintah pasti punya alasan tersendiri terkait bitcoin di Indonesia. Ane yakin gan kalo keputusan pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya yang sudah lama join di bitcoin :) Semoga pemerintah kita memberikan keputusan yang terbaik untuk kita semua ya gan  ;)
mungkin ada benarnya gan apa yang dikatakan oleh agan GUGUN12, tapi kalo menurut saya sih bukan berpengaruh pada tergesernya mata uang rupiah sih, tetapi lebih kepada kelangsungan pihak Bank konvensionalnya. karena arah investasi masyarakat jika crypto dilegalkan, maka akan berpindah berinvestasi pada bitcoin dibandingkan dengan menabung di Bank


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: fakmee on March 05, 2018, 05:39:23 AM
Cryptocurrency atau khususnya bitcoin memang menjadi sebuah mata uang yang pro dan kontra saat ini, sisi keamanan dana dan transaksi yang masih anonym membuat banyak orang enggan untuk melegalkannya . Semoga dengan ada UU seperti ini, negara kita bisa mempertimbangkan lagi kelegalan bitcoin di Indonesia.

Secara tersirat, pemerintah masih melarang bitcoin sebagai platform transaksi yang biasa digunakan seperti restoran, indomaret,dsb
Saya mendengar dari pihak staff BI , Indonesia sebagai anggota G-20 akan mengadakan rapat pada bulan 3-4 ini dan bitcoin akan menjadi salah satu topik pembahasanya.

Dari hasil rapat ini diharapkan pemerintah dapat menentukan sikap terhadap legalitas bitcoin !
sepertinya untuk status legalitas bitcoin jika dalam kurun waktu tahun ini masih terlalu dini gan bagi pemerintah.
kalo prinsip ane sih selama Bitcoin Cs di Indonesia tidak dilarang keberadaannya sih itu sudah bagus, karena dengan begitu kita masih bisa mendapatkan profit disana.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: tetyulfania on March 05, 2018, 05:41:14 AM
Undnag – undag yang sudah berlaku dan diterbitkan bisa saja dimanipulasi atau dihapus bahkan diubah demi kepentingan mereka, apalagi berbicara tentang crypto yang benar – benar dilarang dan tidak diizinkan untuk beredar di indonesia, bisa saja undang – udnag tersebut diubah dalam bentuk dan isi lainnya agar bitcoin dan crypto lainnya terjegal untuk dilegalkan di indonesia, karena semua ini hanyalah faktor dan permainan pemerintah saja, apalagi melihat kondisi pemerintah sekarang yang sangat menetang peredaran bitcoin.


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: apur688 on March 05, 2018, 05:42:21 AM
Inilah yang kami tunggu - tunggu, pelegalan uang crypto di indonesia sangat penting, supaya Indonesia tidak menjadi negara yang tertinggal, juga banyak juga orang Indonesia yang menggunakan uang crypto juga, baik untuk bisnis Maupun investasi saja


Title: Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
Post by: Mr Midarhez on March 05, 2018, 05:44:01 AM
Merujuk UU nomor 10 Tahun 2011 tentang perdagangan , memang bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang  mata uang sebagai pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. Ane berharap pemerintah mau peduli / responsif akan antusias msyarakat pada bitcoincrytocurrency dan melegalkannya dalam bentuk payung hukum