Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia ya gan, namun ada regulasi yang berubah. -snip-
Selama regulasinya memang memperbolehkan tentu aset kripto (sebagai aset komoditas) masih bisa digunakan di Indonesia sebagaimana saat ini berjalan dibawah kewenangan Kemendag melalui Bappebti dan belum sampai seperti China yang sudah 'saklek' melarang apapun yang berkaitan dengan Bitcoin (mining, layanan terkait cryptocurrency, dll).
-snip- Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa pakai kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi.
Tinggal di'pantengin' saja UU nya apakah memang sudah melegalkan transaksi menggunakan aset kripto sebagaimana yang dimaksud di atas atau tidak. Yang jelas saat ini terkait transaksi di wilayah hukum Indonesia menggunakan aset kripto atau mata uang lain selain Rupiah sebagai alat pembayaran sangat jelas dilarang.
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.