Bitcoin Forum
April 28, 2024, 01:15:29 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 »  All
  Print  
Author Topic: BI akan Tindak Pengguna Bitcoin Indonesia (Siap2 pindah WNA)  (Read 4328 times)
trinaldao (OP)
Copper Member
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1218
Merit: 1007


Post your ann & bounty just contact me


View Profile WWW
October 20, 2017, 02:18:31 AM
 #1


Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

INVALID BBCODE: close of unopened tag in table (1)
1714310129
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714310129

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714310129
Reply with quote  #2

1714310129
Report to moderator
1714310129
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714310129

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714310129
Reply with quote  #2

1714310129
Report to moderator
1714310129
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714310129

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714310129
Reply with quote  #2

1714310129
Report to moderator
You can see the statistics of your reports to moderators on the "Report to moderator" pages.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714310129
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714310129

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714310129
Reply with quote  #2

1714310129
Report to moderator
ditupik
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 100


View Profile
October 20, 2017, 02:27:54 AM
 #2

disitu disebutkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI)  bapak Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran,berarti apakah benar isu yang beredar kalau vip bitcoin.co.id akan ditutup gan? tapi setau ane lembaga seperti vip kan cuman exchange untuk convert kerupiah bukan transaksi untuk pembayaran.
dulrohman
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 70
Merit: 0


View Profile
October 20, 2017, 02:28:19 AM
 #3


Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

di situ kan cuma mengatakan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah,apakah memiliki bitcoin juga dapat di tindak?
Flomo
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 250


View Profile WWW
October 20, 2017, 02:30:54 AM
 #4

Sussah juga ni buat kita para bitcoiners, selama ini kita berharap bitcoin dapat diterima di Indonesia seperti negara tetangga yang menyambut baik kehadiran bitcoin. tapi apa yang terjadi di Indonesia?
Jangan berharap lebih bitcoin dapat dilegalkan dan mendapatkan kepastian hukum.
trinaldao (OP)
Copper Member
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1218
Merit: 1007


Post your ann & bounty just contact me


View Profile WWW
October 20, 2017, 02:32:28 AM
 #5

disitu disebutkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI)  bapak Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran,berarti apakah benar isu yang beredar kalau vip bitcoin.co.id akan ditutup gan? tapi setau ane lembaga seperti vip kan cuman exchange untuk convert kerupiah bukan transaksi untuk pembayaran.
exchange = trading = transaksi jual beli

INVALID BBCODE: close of unopened tag in table (1)
tokechou
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 173
Merit: 100


View Profile
October 20, 2017, 02:35:46 AM
 #6


Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia

di situ kan cuma mengatakan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah,apakah memiliki bitcoin juga dapat di tindak?
Kayaknya memiliki bitcoin gak masalah gan,  selama agan gak gunain buat belanja. Menurut ane  berita ini di buat biar harga bitcoin jatuh lagi deh gan biar orang indonesia banyak yang ngejual btcnya. Dan ada pihak2 tertentu yg mau ngeborong tu btc.  CMIIW
ghibran
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 100



View Profile
October 20, 2017, 02:37:24 AM
 #7

Mungkin itu cuma isu gan. Kayaknya mulai dulu memang udah sering ada isu-isu yang meresahkan bitcoiner.
Bagi para bitcoiner santai aja. Itu cuma isu.
Ghani
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 812
Merit: 252



View Profile
October 20, 2017, 02:37:31 AM
 #8

Sussah juga ni buat kita para bitcoiners, selama ini kita berharap bitcoin dapat diterima di Indonesia seperti negara tetangga yang menyambut baik kehadiran bitcoin. tapi apa yang terjadi di Indonesia?
Jangan berharap lebih bitcoin dapat dilegalkan dan mendapatkan kepastian hukum.
selama ini ane gak pernah berharap negara tercinta ini melegalkan bitcoin ato cryptocurrency lainya juga karna itu mustahil menurut ane kalo melihat cara berpikir pemerintahanya yang seperti itu,harapan ane cuma cukup gak ada larangan.
melihat kabar seperti ini ane mau nyimak kepada master2,penasaran semoga ada yang bisa menjawab,kira2 vip.bitcoin bisa bisa kena imbas dan terpaksa harus menutup exchangenya ya gan?


`███████████████████████
```███████████████████
````█████████████████
`````████████████████
``````██████████████
```````████████████
````````████████
`````````████████
``````````██████
```````````████
````````````██
EXANIUM
THE NEXT GENERATION BLOCKCHAIN FOR MASS ADOPTI 
 OPTIONN RETAIL WORLD TO CRYPTO WORLD       


      
Download Account and JOIN DEFI / DAPP / NFT
●TELEGRAM●TWITTER ●FACEBOOK
dondonk
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 588
Merit: 255


View Profile
October 20, 2017, 02:41:45 AM
 #9

Oowh begitu . cukup jelas saya rasa, bisa dimaknai dengan BI melarang peredaran Matauang BITCOIN sebagai ALAT PEMBAYARAN. disini artinya sebagai alat jual beli secara offline di wilayah NKRI . jadi saya pikir tidak perlu khawatir.
trinaldao (OP)
Copper Member
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1218
Merit: 1007


Post your ann & bounty just contact me


View Profile WWW
October 20, 2017, 02:45:22 AM
 #10

Oowh begitu . cukup jelas saya rasa, bisa dimaknai dengan BI melarang peredaran Matauang BITCOIN sebagai ALAT PEMBAYARAN. disini artinya sebagai alat jual beli secara offline di wilayah NKRI . jadi saya pikir tidak perlu khawatir.
ada ngomong offline / online ?
Pernah dengar gg kalu dunia internasional juga mengalami rugi karna banyak transaksi menggunakan crypto dibandingkan digital banking (Interner banking dan sejenisnya)

INVALID BBCODE: close of unopened tag in table (1)
nyoach
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 92
Merit: 2


View Profile
October 20, 2017, 02:54:46 AM
 #11


Metrotvnews.com, Jakarta: Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin sangat berisiko tinggi dan merupakan sebuah pelanggaran.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya bakal menindak masyarakat atau lembaga yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, maka kalau dipakai tentu akan ditindak. Saya menginginkan tidak ada pelanggaran di Indonesia," kata Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis malam 19 Oktober 2017.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghindari penggunaan bitcoin. "Semua masyarakat harus tau jangan gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran artinya itu ada risiko. Untuk masyarakat yang mempelajari tentang bitcoin perlu dijelaskan jangan dipakai bitcoin," pungkas Agus.

Adapun peningkatan nilai tukar mata uang digital tersebut dimulai sejak awal 2016, dengan nilai tukar berhasil menembus USD1.000 (Rp13 juta). Sejak saat itu nilai tukarnya terus meroket dan kini telah menembus angka USD5.167,90.


Source : http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2017/10/20/775838/bi-akan-tindak-pengguna-bitcoin-indonesia


Jadi pengen tahu bagaimana imbasnya ke  komunitas BitCoin Indonesia apakah mereka akan melepaskan bitcoin mereka?.
lagian transaksi Selama ini kan  berujung pada rupiah dan menurut saya IDR tidak akan PERNAH terkena Imbas dari Kenaikan Harga BTC
 
0sbr0
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 24
Merit: 0


View Profile WWW
October 20, 2017, 02:56:04 AM
 #12

seru, apakah ada kemungkinan vip ditutup pemerintah?
bounceback
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 2016
Merit: 281


Vave.com - Crypto Casino


View Profile
October 20, 2017, 02:59:58 AM
 #13

Wah cukup repot juga melihat pemerintahan kita segitu kejamnya terhadapa pelarangan Bitcoin , apa tidak bisa ada cara lain agar tidak ada yang di rugikan misal exchanger Bitcoin itu di kenakan pajak admin yang masuk berapa % ke pemerintah , tapi mau gimana lagi jika pemerintah sudah mulai bertindak kita bisa apa? mungkin para mastah Bitcoin di Indonesia yang sudah master harus mencoba berdiskusi dengan pemerintah cari jalan tengahnya , meski ini hanya isu tapi tetap saja itu sudah masuk ke berita lokal dan seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

dainoran
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 664
Merit: 100


View Profile
October 20, 2017, 03:00:48 AM
 #14

kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
trinaldao (OP)
Copper Member
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1218
Merit: 1007


Post your ann & bounty just contact me


View Profile WWW
October 20, 2017, 03:05:53 AM
 #15

kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.

INVALID BBCODE: close of unopened tag in table (1)
Ghani
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 812
Merit: 252



View Profile
October 20, 2017, 03:11:26 AM
 #16

kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.
di paragraf berikut udah jelas gan dan juga di larang,jadi mana mungkin ETH dan Waves di perbolehkan?
Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia


`███████████████████████
```███████████████████
````█████████████████
`````████████████████
``````██████████████
```````████████████
````````████████
`````````████████
``````````██████
```````````████
````````````██
EXANIUM
THE NEXT GENERATION BLOCKCHAIN FOR MASS ADOPTI 
 OPTIONN RETAIL WORLD TO CRYPTO WORLD       


      
Download Account and JOIN DEFI / DAPP / NFT
●TELEGRAM●TWITTER ●FACEBOOK
affandi
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 672
Merit: 500



View Profile
October 20, 2017, 03:13:31 AM
 #17

kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.

lalu bagaimana cara menyikapi ini ? apa kita cuekin aja gan ?!!
saya ambil kutipan diatas yah gan "BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia"
Lalu ETH sama WAVES berarti sama donk gan mata uang virtual juga kaya bitcoin !!!
R3d Antz
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 253
Merit: 100


View Profile
October 20, 2017, 03:22:13 AM
 #18

kl menurut saya, BI menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat teransaksi yang di gunakan Indonesia, jadi menurut saya untuk memilikinya ga masalah. tp resikonya di tanggung sendiri contoh: kehilangan atau salah transfer pihak BI tidak akan mengganti. kl VIP menurut saya itu cuam sebagai pasar jual exchange mengubah bitcoin ke rupiah, kl kena imbasnya salahnya dimana? kan mereka tidak menggunakan bitcoin sebagai alat transakasi, menurut ane gitu gan. kl ane salah gan tolong di benarkan.
ya kalo menurut saya sih VIP itu yg menyediakan tempat transaksi pertukaran dan dalam izin pengurusan SIUP ya pasti perdagangan dalam hal ini adalah bitcoin ke rupiah, tapi gg usah ambil bingung dan pusing BI hanya Melarang Bitcoin, Masih ada ETH dan Waves untuk transaksi.
Bukan cuma bitcoin gan tapi mata uang virtual lainnya berarti termasuk altcoin, cuman apakah akan benar diterapkan aturan ini? mungkin om Oscar yang bisa menjelaskannya, karena vip yang punya kepentingan paling besar.

Agus menambahkan, larangan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI tetap menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.
wong ndeso
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 110
Merit: 0


View Profile
October 20, 2017, 03:25:19 AM
 #19

jangan di ambil pusi9ng gan sola berita d metro tv itu,,, kalau bitcoin tidakboleh d jual transaski kan di indonesia kan bisa kita jual dulu bitcoin yang kita punya ke rupiah,,  Grin
jerseymason
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 100



View Profile WWW
October 20, 2017, 03:27:41 AM
 #20

BI akan tindak pengguna bitcoin ya? Saya rasa sih ga ada hubungannya sama mereka, bitcoin ini kan sama saja dengan dollar paypal, dan kalau terjadi kerugian juga (harga tiba-tiba turun) pastinya kita ga akan minta ganti rugi ke pihak BI kan?  Huh Huh

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!