Supreme 30 to mars
Newbie
Offline
Activity: 60
Merit: 0
|
|
November 18, 2017, 11:10:36 PM |
|
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.
Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit. menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?
Kalau di sebut ribah kita tidak bekerja tapi mendapatkan hasil/upah, dan kalau dibilang haram. kita/mereka tidak ada yang di rugikan. lain hal nya dengan berjudi? kita taruhan bisa kalah/menang. jika kalah, kita di rugikan, jika menang, orang yang dirugikan. itu baru haram, menurut penilaian saya. jadi! menurut saya semua yang dibicarakan agan tidak ada yg menjalur ke larangan agama. semua masih baik-baik saja dan halal gan.
|
|
|
|
Blowon
|
|
November 18, 2017, 11:13:54 PM |
|
Kalau menurut pendapat saya sih, sistem lending yang lagi rame ini bisa di bilang investasi dan masuk kendapa hal seperti HYIP. Jelas tidak beda jauh, cuman kalau HYIP. bisa hilang bablas sampai 0. tapi kalau sistem lending pada koin koin hanya berdampak pada harga koin yang menjadi menurut. untuk masalah riba atau tidak, balik lagi ke pandangan masing masing.
|
|
|
|
akar87
Sr. Member
Offline
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
|
|
November 19, 2017, 06:32:22 AM |
|
Program lending halal atau haram(riba) Kalo menurut ilmu pengetahuan saya lending itu tidak termasuk perjudian berarti tidak melanggar dengan hukum agama itu lending tidak haram berarti itu semua baik dan bersih.
|
|
|
|
manok jepang
Full Member
Offline
Activity: 763
Merit: 101
Enterapp Pre-Sale Live
|
|
November 19, 2017, 08:08:17 AM |
|
kalau program lending itu sih tidak ada yang merugikan maka jawabannya menurut saya halal, untuk lebih jelasnya coba nanyak aja pada pak ustaz di tempat agan.
|
|
|
|
darmawan_lasuara
Member
Offline
Activity: 280
Merit: 10
|
|
November 19, 2017, 08:18:57 AM |
|
Kalo menurut ane sih halal gan, karena tidak ada yg dirugikan bahkan saling menguntungkan 1 sama lainnya... dan blum ada fatwah dr MUI kalo ini riba..
|
|
|
|
truimpheriues
|
|
November 19, 2017, 08:21:31 AM |
|
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.
kalau trading itu yang dinamakan jual beli itu benar tahukah arti sebuah lending, lending itu meminjamkan dana, dan apa yang di tulis sama TS, regal coin bcc dll nya meminjamkan uang dapat bunga namanya apa, hehehehe kalau program lending itu sih tidak ada yang merugikan maka jawabannya menurut saya halal, untuk lebih jelasnya coba nanyak aja pada pak ustaz di tempat agan.
mabuk, ML(sama2 senang hehehehe ) , judi juga ga ada yang di rugikan kok haram nah tanya pak ustadz itu lebih bagus
|
|
|
|
danipay
|
|
November 19, 2017, 08:32:32 AM |
|
asalkan pinjamannya tidak berbunga besar masih koridor bunga yang ditetapkan oleh bank indonesia sebenarnya sah-sah saja. tergantung kita juga sih bagaimana melihat dari setiap pribadi masing-masing.
|
|
|
|
bleachX
Sr. Member
Offline
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
|
|
November 19, 2017, 10:19:19 AM |
|
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.
kalau menurut saya dalam islam beleh minjam meminjan,cotohnya kita pinjam motor kawan kita kembali nanti jugak motornya bukan uang,itu dibolehkan dalam agama. seperti ini yang kita kerjakan bukan mencuri tapi berusaha biar tapat hasil yang kita kerjakan,berarti bukan haram tapi halal.
|
|
|
|
Antonas1
|
|
November 19, 2017, 11:14:09 AM |
|
memang dalam islam hal ini adalah baru, artinya hal seperti ini di zaman nabi saw belum ada. tapi bisa kita qiyaskan hal tersebut ke dalam bab jual beli. lebih tepatnya adalah musyarakah (kerjasama) atau musyarakah online. lending ini adalah kerjasama antara kita dengan dev, dengan prinsip kita dapat bagian setiap harinya dari dev. dan itu tidak masalah.
kalau menurut saya dalam islam beleh minjam meminjan,cotohnya kita pinjam motor kawan kita kembali nanti jugak motornya bukan uang,itu dibolehkan dalam agama. seperti ini yang kita kerjakan bukan mencuri tapi berusaha biar tapat hasil yang kita kerjakan,berarti bukan haram tapi halal. Di zaman nabi sudah ada persoalan ini, dan dalam ajaran Islam akad pinjam meminjam dengan sistem bunga/interest seperti yang dimaksud OP tersebut adalah termasuk dalam kategori Riba. Segala transaksi keuangan/jualbeli/pinjam meminjam yang memiliki sistem bunga didalamnya maka itu adalah riba dan itu haram. Termasuk jika anda menabung di bank konvensional dan dikenakan/mendapat bunga maka ia (bunganya) adalah haram.
|
|
|
|
ronaldo40
Legendary
Offline
Activity: 1554
Merit: 1014
|
|
November 19, 2017, 11:32:54 AM |
|
kalau bagi saya sih simplenya kalau jumlah yang dipinjamkan tidak sama dengan yang dibayarkan kembali atau dalam hal lain dilebihkan itu sudah termasuk riba. tapi kurang tau juga kalau ada kesepatakan terus yang bayarnya ihklas untuk melebihkan bayarannya.
|
|
|
|
rafi035
|
|
November 19, 2017, 11:38:22 AM |
|
Gan kalau misal saya berpartisipasi di dalam ico lending dan harga naik apakah itu termasuk haram? bergabung di dalam ico lending termasuk haram? mohon penjelasanya terimakasih
|
|
|
|
Dek!
Member
Offline
Activity: 97
Merit: 10
|
|
November 19, 2017, 11:39:54 AM |
|
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.
Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit. menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?
Kalau hasil profitnya bukan bagi hasil jelas riba alias haram gan.
|
|
|
|
sirminesalot
|
|
November 19, 2017, 01:03:19 PM |
|
Gan kalau misal saya berpartisipasi di dalam ico lending dan harga naik apakah itu termasuk haram? bergabung di dalam ico lending termasuk haram? mohon penjelasanya terimakasih
Kalau menurut saya sih tidak terlalu masalah ketika kita ber investasi di ico . yang terpenting kita tau platform tersebut bukan platform yang dilarang di islam
|
|
|
|
Vcam76
Member
Offline
Activity: 350
Merit: 13
INGOT Coin
|
|
November 19, 2017, 01:11:46 PM |
|
pendapat sih boleh beda2 nea gan, yang ane tau kalau lending itu ibaratkan seperti pinjam meminjam seperti hal koperasi, kalau hasil dari lending tersebut itu ibarakat seperti hadiah atau upah yang di berikan kepada kita, jadi itu sah2 dan halal menurut pendapat ane
|
|
|
|
gemalesmana
|
|
November 19, 2017, 02:21:45 PM |
|
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.
Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit. menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?
itu udah tentu halal gan karena ini pekerjaan yang tidak merugikan orang lain apa lagi seperti inestasi yang haram. itu sepeeti kita menipu orang lain demi mendapatkan coin dan juga seperti membuat proyek scam selagi kita kerja tidak merugikan orang lain itu sah saja gan
|
|
|
|
wahyu wida
|
|
November 19, 2017, 02:31:07 PM |
|
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.
Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit. menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?
menurut sepengetahuan saya pribadi gan, kategori riba itu apabila kita sudah mengetahui hasil hitungannya dalam kurun waktu tertentu. kalau profit diatas yang agan ceritakan misal berapa persen dari modal setiap hari menurut saya itu yang namanya riba, tetapi kalau pembagian profit tersebut berapa persen dari keuntungan, itu yang dinamakan syariah dan halal hukumnya
|
|
|
|
rahmatullah9305
|
|
November 20, 2017, 04:10:49 AM |
|
menurut saya kira sih asalkan tidak ada pihak yang dirugikan maka program lending itu halal, kalau ente nanyak tentang halal haram lebih baik nanyak aja pada pak ustaz mungkin beliau lebih faham tentang agama.
|
|
|
|
kandarAB
|
|
November 20, 2017, 04:24:50 AM |
|
banyak koin baru muncul baru baru ini. setelah ico program ico selesai mereka menawarkan program lending/pinjaman kepada investor. lending adalah investasi dengan meminjamkan koin kita kepada dev untuk mereka trading (menggunakan bot trading/software). kemudian kita mendapatkan profit harian dari hasil itu.
Tujuan lending sebenarnya untuk menaikkan harga koin itu sendiri. dengan lending koin beredar di pasaran lebih sedikit. menurut agan agan sekalian dan para senior apakah ini termasuk riba atau halalkah?
saya pikir itu bukan suatu permasalahan, karena proses pinjam meminjam itu halal bagi saya, dan itupun tergantung pada nit kita sendiri, berbicara tentang profit harian itu merupakan keuntungan kita sendiri.
|
|
|
|
ahmadinejad93
|
|
November 20, 2017, 05:59:39 AM |
|
yang lebih jelasnya untuk pertanyaan ini agan harus bertanya langsung kepada guru atau ustaz di sekitar tempat tinggalnya, menurut ane sih lending itu halal donk karena tidak ada yang merugikan.
|
|
|
|
Triwiyono
|
|
November 20, 2017, 08:35:52 AM |
|
lending itu seperti apa sih gan ? saya belum paham tentang lending kalau lending hanya seperti dapet keuntungan dari penjualan ya itu halal halal saja gan menurut saya.
|
|
|
|
|