saprin
Member
Offline
Activity: 140
Merit: 10
|
|
December 15, 2017, 04:08:18 AM |
|
Menurut saya..BI mengatakan seperti itu karena ia menganggap bitcoin itu adalah suatu transaksi digital yang di perjualbelikan dan simpan sebagai aset dan BI juga mengatakan bahwa bitcoin tidak boleh di gunakan karena bukan sebagai alat tukar yang sah...saya tidak perduli dengan perkataan dari BI tersebut.menurut saya bitcoin adalah yang terbaik karena mampu mengubah kehidupan dunia di masa depan...
|
|
|
|
Mhd-Bobbi
Member
Offline
Activity: 434
Merit: 13
|
|
December 15, 2017, 04:08:55 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? kalo menurut saya, ini berita larangan dari kmaren-kemaren uda dilarang oleh pemerintah karena ini bukan yang sah untuk digunakan. Saya rasa tidak masalah jika ada larang tersebut, asal semua kegiatan mengenai invest tidak dibekukan.
|
|
|
|
sigam batat
Member
Offline
Activity: 152
Merit: 10
|
|
December 15, 2017, 04:09:02 AM |
|
Kalau di larang untuk transaksi sih gak masalah asal pemerintah tidak melarang kita untuk mengikuti Bitcoin dan mencari bitoin
|
|
|
|
abas_ir
|
|
December 15, 2017, 04:10:32 AM |
|
pemerintah kita hanya bisa melarang saja.tidak mau memikirkan solusi yang tepat untuk semua stakes holder.makanya semua teknologi yang dikembangkan disni akan sulit maju kalau pemerintahnya saja bersikap seperti itu.biar lah kita lihat siapa yang nangis nanti melihat harga bitcoin.
|
|
|
|
wawan99
|
|
December 15, 2017, 04:11:09 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? menurut saya indonesia memang tidak menerima segala pembayaran diluar rupiah buktinya saja dollar atau mata uang lain nya pun tidak sah jika digunakan untuk pembayaran di indonesia selain rupiah jika membicarakan soal sekarang happy besok nangis yang namanya mencari profit atau penghasilan juga smua ada resiko nya dimana si pengguna sudah mengetahui resiko nya itu apa dan bagaimana mau bagaimana pun resiko ditanggung sndiri tapi yang aneh nya lagi disaat BI melarang bitcoin dirjen pajak malah akan memungut pajak dari penghasilan bitcoin pertaun apakah itu yang namanya dilarang?
|
|
|
|
mstr.smooth04
Newbie
Offline
Activity: 30
Merit: 0
|
|
December 15, 2017, 04:30:29 AM |
|
Disitu disebutkan hanya dilarang/ tidak diakui sebagai pembayaran kan. Jadinya masih aman dan tidak menjadi masalah gan menurut saya.
|
|
|
|
Go jack1
Jr. Member
Offline
Activity: 219
Merit: 1
|
|
December 15, 2017, 04:31:22 AM |
|
Yang ane tahu berita ini sudah lama gan, mungkin hanya wacana aja dan mungkin pemerintah juga masih mempertimbangkan untung ruginya melarang bitcoin, tapi seharusnya pemerintah bisa belajar dari jepang
|
|
|
|
HV3S
|
|
December 15, 2017, 04:33:43 AM |
|
Yang penting karena bitcoin adalah uang virtual yang kita gunain secara virtual gan, tapi apabila agan keluar negeri yang ada PJSPnya pakek bitcoin ya gak masalah. Ikuti saja kemauan mereka gan yang terpenting kita tidak dilarang untuk mencari dan mencairkan ke rupiah kan udah enak
|
|
|
|
aqil
Member
Offline
Activity: 306
Merit: 10
www.fintropy.io
|
|
December 15, 2017, 04:35:01 AM |
|
Inti beritanya tetap sama dengan yang kemaren-kemaren,pemerintah melarang bitcoin sebagai alat pembayaran.karena menurut BI Bitcoin tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaannya dan nilai bitcoin tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi pengguna bitcoin.jadi kalau buat trending aman-aman saja sepertinya.
|
|
|
|
desca12
Member
Offline
Activity: 126
Merit: 10
|
|
December 15, 2017, 04:43:50 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? Jika hanya dilarang untuk bertransaksi itu aman" saja bagi pengguna bitcoin. Asalkan jangan di larang pencairan nya dan sebagai mata pencaharian. Dan tidak ada pula pemerintah yang dapat membunuh bitcoin. Kecuali internetnya gak ada lagi baru itu akan mati.Selain itu sampe sekarang gak ada yang bisa menjatuhkan bitcoin.
|
|
|
|
Bambangs
Member
Offline
Activity: 238
Merit: 11
|
|
December 15, 2017, 05:03:35 AM |
|
Menurut saya tidak masalah kalau BI melarang bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.. tapi kita tidak di larang untuk mencairkan bitcoin tersebut ke mata uang rupiah.. jadi menurut saya masih sah sah aja kita pakai bitcoin
|
|
|
|
jerseymason
|
|
December 15, 2017, 05:31:03 AM |
|
Menurut saya, walaupun tidak diakui sebagai pembayaran yang sah, yang penting bitcoin bisa tetap digunakan, masalah resiko penggunaannya, para user sudah ditegaskan kalau bitcoin ini memang high risk, bisa naik dan turun kapan saja.
|
|
|
|
The Runbit
Full Member
Offline
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
|
|
December 15, 2017, 05:59:11 AM |
|
Menurut saya tidak masalah kalau BI melarang bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.. tapi kita tidak di larang untuk mencairkan bitcoin tersebut ke mata uang rupiah.. jadi menurut saya masih sah sah aja kita pakai bitcoin
benar,ane sependapat dengan denganmu gan,kalau masalah tentang kerugian yang bisa terjadi kapan saja saya kira itu sudah jadi resiko invidu,mau tak mau tanggun sendirilah,itu sudah sangat jelas himbauan dari BI untuk pengguna btc.jadi kita berusaha saja semaksimal mungkin agar hari ini happy, besok dan hari kedepannya bisa lebih happy lagi
|
|
|
|
spiderm4n15
Member
Offline
Activity: 168
Merit: 15
|
|
December 15, 2017, 06:02:22 AM |
|
sebenarnya kita investasi di bitcoin sudah harus siap menghadapi resiki apapun yang terjadi, karena ini tidak di regulasi oleh pemerintah dan kita tetap berharap agar exchanger yang ada di indonesia tetap aman, agar kita tetap bisa trading..
|
|
|
|
arifteguhr
|
|
December 15, 2017, 06:05:56 AM |
|
Menurut saya, walaupun tidak diakui sebagai pembayaran yang sah, yang penting bitcoin bisa tetap digunakan, masalah resiko penggunaannya, para user sudah ditegaskan kalau bitcoin ini memang high risk, bisa naik dan turun kapan saja.
Nah bener yang kamu katakan gan soal urusan high risk ataupun resikonya user sudah tau dan bertanggung jawab heheh jadi pemerintah harusnya punya alesan yang jelas
|
|
|
|
vickyaldillah
Newbie
Offline
Activity: 7
Merit: 0
|
|
December 15, 2017, 06:11:18 AM |
|
kalo dilarang terus bagai mana kalountuk pencairan bitcoin ke rupiah ? apakah diperbolehkan ?
|
|
|
|
Huruharacorp
Member
Offline
Activity: 392
Merit: 12
|
|
December 15, 2017, 06:31:14 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? kan disitu sudah ditegaskan gan, bahwa yang dilarang adalah jika bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran, bukan dilarang untuk dimiliki. dan disitu dijelaskan pula, nilai bitcoin tersebut tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya, itu semua kan tidak ada hubungannya dengan pemerintah, yang namanya suatu kegiatan pasti selalu ada resikonya, memangnya jika bitcoin dilegalkan apakah akan ada jaminan bahwa nilainya akan stabil dan dapat menguntungkan terus menerus ? harga bitcoin saja dipengaruhi oleh banyak sedikitnya permintaan, bukan dari keadaan ekonomi suatu negara
|
|
|
|
gerigerogeru
Newbie
Offline
Activity: 36
Merit: 0
|
|
December 15, 2017, 06:33:17 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? Tanggapan saya mengenai kutipan bu Eni yg terakhir yaitu "merugikan, tidak bermanfaat, dan bisa merugikan perekonomian" sangat lucu sekali ya Apakah beliau sdh melakukan tinjauan langsung atau survey kepada pengguna btc ? Kok bisa2nya menjudge btc tidak bermanfaat Tolong anda lihat Bu, angka pengangguran skrg berkurang dikarenakan ramainya crypto yg beredar
|
|
|
|
Pulpypants99
Member
Offline
Activity: 112
Merit: 10
|
|
December 15, 2017, 06:36:03 AM |
|
Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran. "Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. "Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia. Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia. sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana? Judulnya sangat jauh dari isinya . Menurut saya sebiknya abaikan saja , toh selama ini memang yang kita pakai untuk transaksi adalah rupiah . Adapun kita memiliki bitcoin ya sekarang happy dan besok tetap happy karena harga naik hehehe. Mereka yang nangis .
|
|
|
|
Banjiro
Legendary
Offline
Activity: 1288
Merit: 1001
|
|
December 15, 2017, 06:45:53 AM |
|
Sebenernya begini, dalam berita yang selalu sama dan diulang-ulang ini BI hanya mengatakan bahwa Bitcoin dilarang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran. Contohnya jika anda membeli kulkas seharga 2 juta rupiah, maka anda harus membayarnya dengan mata uang Rupiah, tidak diperbolehkan membayar dengan bitcoin. Tapi tidak ada larangan yang dirilis resmi oleh pihak BI tentang anda memperdagangkan bbitcoin sebagai komoditas di marketplace. Tapi jika anda kuatir dengan larangan dan blokir terhadap bitcoin yang mungkin akan terjadi di Indonesia, sebaiknya anda bersiap untuk memindahkan aset bitcoin anda keluar dan melakukan transaksi di marketplace lain.
Banyak yg nga ngerti ini cuma kebanyakan ada berita yg di baca cuma judulnya doang, nga di baca dan di pahami dengan baik ini ada berita lagi dari BI dan OJK bahwa blm ada rencana mau blokir bitcoin https://katadata.co.id/berita/2017/12/14/bi-dan-ojk-sebut-tak-ada-rencana-blokir-bitcoin
|
|
|
|
|